Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah 18 dan 19 Agustus 2026
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah resmi menetapkan jadwal untuk Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah 18 dan 19 Agustus 2026. Mantan anggota
Dua Permohonan Praperadilan Febrie Adriansyah Akan Disidangkan di PN Jakarta Selatan
Portalnara.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah resmi menetapkan jadwal untuk Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah 18 dan 19 Agustus 2026. Mantan anggota Jampidsus Kejaksaan Agung ini mengajukan dua permohonan praperadilan yang akan diperiksa secara berurutan. Halida Rahardhini, pejabat Humas dari PN Jakarta Selatan, mengonfirmasi bahwa kedua permohonan tersebut telah diserahkan melalui tim kuasa hukum pada hari Rabu, tanggal 5 Agustus 2026. Langkah ini menandai dimulainya proses hukum yang akan menguji sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
Permohonan pertama telah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang pertama untuk kasus ini dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa, 18 Agustus 2026. “Pemohon, Dr. Febrie Adriansyah, SH.MH. hari sidang pertama, Selasa 18 Agustus 2026,” jelas Halida saat dihubungi oleh media. Sementara itu, permohonan kedua terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Pidsus Kejaksaan Agung RI menjadi termohon dalam kasus kedua ini. “Hari sidang pertama, tanggal penetapan Rabu 05 Agustus 2026, tanggal sidang Rabu 19 Agustus 2026,” tambahnya.
Detail Termohon dan Jadwal Sidang
Untuk praperadilan dengan nomor perkara 134, terdapat tiga pihak termohon. Yang pertama adalah Pemerintah cq Kepolisian Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Yang kedua adalah Pemerintah cq Kepala Kepolisian Negara RI cq Kortas Tipidkor Polri. Yang ketiga adalah Pemerintah RI cq Kejagung cq Jampidsus cq Direktorat Penyidikan Jampidsus. Meskipun belum memberikan penjelasan rinci mengenai klasifikasi perkara, Halida menerangkan bahwa Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki akan memeriksa dan mengadili kedua permohonan tersebut. Dian Suprihatin akan bertindak sebagai panitera pengganti dalam proses persidangan.
Enam Persoalan Hukum yang Diuji
Febri Diansyah, pengacara Febrie, menegaskan bahwa praperadilan ini merupakan upaya jujur untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidana dan administrasi penyidikan. “Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangannya, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara,” ujar Febri di PN Jaksel.
Kubu Febrie Adriansyah mengajukan enam persoalan utama yang ingin diuji. Salah satunya menyangkut penetapan tersangka sebanyak dua kali oleh Polri dan Kejagung. Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka korupsi dan TPPU penanganan perkara PT ASABRI pada 10 Juli 2006. Di sisi lain, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU pada 24 Juli 2006. Proses penahanan juga menjadi sorotan utama. Kejagung dinilai terburu-buru dan tidak menyebutkan alasan konkret atas penahanan tersebut.
“Ini membuka peluang satu orang dituntut dua kali. Kemudian proses tergesa-gesa dan penandatangan oleh pejabat yang tidak berwenang. Ini bagian yang penting karena menurut kami dalam peraturan kejaksaan sendiri kewenangan itu bukan miliknya,” ujar Pengacara Febrie, Firman Wijaya.
Menurut Firman, berdasarkan Laporan Pasal 100 ayat 3 huruf B KUHAP, Kejagung wajib mencantumkan alasan penahanan. Penahanan hanya dapat dilakukan apabila tersangka mangkir dua kali, menghambat pemeriksaan, melarikan diri, merusak barang bukti, atau mempengaruhi saksi. “Jadi yang kami mohonkan, kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya,” kata dia.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Sidang Praperadilan
Apa itu praperadilan? Praperadilan adalah upaya hukum yang diajukan oleh tersangka atau keluarganya untuk menguji sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penetapan tersangka oleh penyidik atau penuntut umum.
Mengapa Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan? Dua permohonan diajukan karena terdapat dua aspek yang diuji, yaitu penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh instansi berbeda, yaitu Polri dan Kejagung.
Kapan jadwal sidang perdana? Sidang perdana untuk perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL akan dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Sementara perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dijadwalkan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Siapa yang akan memeriksa kedua perkara? Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki akan memeriksa dan mengadili kedua permohonan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Apa yang diminta oleh kuasa hukum Febrie? Kuasa hukum meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah, serta meminta Kejagung membebaskan Febrie dari tahanan dan menghentikan penyidikan.