Purbaya Buka Opsi Tunda Lagi PPh 22 Marketplace: Langkah Strategis Jaga Daya Beli
Portalnara.com – Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi Purbaya Buka Opsi Tunda Lagi penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform lokapasar (marketplace). Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kondisi ekonomi domestik yang masih memerlukan perhatian khusus. Saat ini, pemerintah telah menetapkan penundaan penerapan PPh Pasal 22 marketplace hingga tanggal 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan pajak tersebut secara resmi dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.
Langkah ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam menyeimbangkan antara peningkatan penerimaan negara dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Purbaya menekankan bahwa keputusan untuk menunda kembali kebijakan ini didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi yang sedang berlangsung.
Kondisi Ekonomi dan Pertimbangan Kebijakan
“Saya tunda, saya perintahkan untuk diundur dulu. Kita lihat keadaannya seperti apa. Saya lihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (12/8/2026).
“Mungkin kalau (perekonomian) jelek, kita undur lagi,” tegas Purbaya Yudhi Sadewa mengenai kemungkinan perpanjangan penundaan lebih lanjut.
Purbaya menegaskan bahwa penerapan kebijakan perpajakan tersebut akan sangat memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat secara keseluruhan. Jika ekonomi masih menunjukkan tanda-tanda lesu, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk kembali memperpanjang masa penundaan. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk tidak memberatkan masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Menurut data yang dirilis, ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,29 persen pada kuartal II-2026. Angka ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang tepat. “Saya ingin mendorong 6 persen menjelang akhir tahun,” tuturnya. Target pertumbuhan ini menunjukkan optimisme pemerintah terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Dampak Terhadap Pedagang dan Konsumen
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme penundaan ini. Penundaan pemberlakuan PPh Pasal 22 marketplace dilakukan hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan berdasarkan ketentuan tersebut baru dimulai pada 1 November 2026.
“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” kata Inge. Ia menjelaskan bahwa keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.
Adapun PPh Pasal 22 yang telanjur dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri berdasarkan penunjukan sebelumnya akan dikembalikan kepada pedagang. Langkah ini memastikan bahwa tidak ada beban ganda yang ditanggung oleh pelaku usaha. “Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,” tutur Inge.
FAQ: Pertanyaan Umum Tentang PPh 22 Marketplace
Apa itu PPh 22 Marketplace? PPh 22 Marketplace adalah pajak penghasilan yang dipungut oleh platform lokapasar atas transaksi jual beli yang terjadi di dalamnya. Marketplace bertindak sebagai pemotong dan pemungut pajak untuk pedagang yang berjualan di platform tersebut.
Kapan PPh 22 Marketplace akan mulai berlaku? PPh 22 Marketplace dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026, setelah masa penundaan hingga 31 Oktober 2026 berakhir.
Bagaimana nasib pedagang yang sudah dipotong PPh 22? PPh Pasal 22 yang telanjur dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri berdasarkan penunjukan sebelumnya akan dikembalikan kepada pedagang. Ini memastikan tidak ada kerugian bagi pelaku usaha.
Apakah penundaan ini mengubah isi kebijakan? Tidak. Penundaan ini hanya mengubah waktu pemberlakuan, bukan substansi kebijakan. Prinsip pemungutan pajak tetap sama seperti yang telah ditetapkan sebelumnya.
Mengapa pemerintah menunda lagi PPh 22 Marketplace? Pemerintah menunda lagi sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian. Pertumbuhan ekonomi 5,29 persen pada kuartal II-2026 menjadi salah satu pertimbangan utama.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan perlindungan terhadap kesejahteraan masyarakat. Baca juga: Berita Ekonomi Terbaru untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kebijakan ekonomi nasional.

