Tarif Parkir Jakarta Diusulkan Rp60 Ribu per Jam, DPRD DKI: Kebijakan Tidak Peka terhadap Kondisi Masyarakat
Portalnara.com – Isu Tarif Parkir Jakarta Diusulkan Rp60 ribu per jam kembali menjadi sorotan setelah rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memicu gelombang kritik dari DPRD DKI Jakarta. Jupiter, Ketua Fraksi NasDem sekaligus Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran, menilai angka tertinggi retribusi tersebut tidak sejalan dengan daya beli warga ibu kota yang tengah tertekan oleh berbagai beban ekonomi harian.
Rincian Besaran Retribusi yang Ditawarkan
Dalam lampiran rancangan perubahan Perda, besaran biaya retribusi bervariasi menurut jenis kendaraan. Sedan, Jeep, minibus, pickup, dan kendaraan sejenisnya ditawarkan pada rentang Rp6.000 hingga Rp60 ribu per jam. Bus dan truk berada di kisaran Rp8.000 hingga Rp60 ribu per jam, sedangkan sepeda motor ditetapkan antara Rp3.000 hingga Rp15 ribu per jam. Angka-angka inilah yang menjadi dasar perdebatan di ruang sidang maupun ruang publik.
Kritik terhadap Orientasi Penghimpunan PAD
Jupiter mempertanyakan landasan filosofis di balik penetapan angka-angka tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan perparkiran tidak boleh semata-mata diarahkan pada penggelembungan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan harus memperhitungkan daya beli masyarakat, pelaku usaha kecil, pedagang kaki lima, serta sektor logistik yang menopang distribusi harian jutaan warga.
“Kami menilai usulan kenaikan biaya retribusi yang tertuang dalam lampiran rancangan perubahan Perda tersebut tidak peka terhadap kondisi riil masyarakat saat ini,” kata Jupiter dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (24/8/2026).
“Kita harus sadar siapa yang akan membayar dan apa dampaknya. Jangan kebijakan hanya dirumuskan dari perspektif mengejar PAD, lalu melupakan masyarakat,” ujar dia.
Efek Berantai pada Rantai Pasokan dan Inflasi
Menurut Jupiter, lonjakan ongkos parkir untuk kendaraan logistik akan memicu reaksi berantai yang sulit dihindari. Truk dan pickup merupakan tulang punggung distribusi kebutuhan pokok, mulai dari sembako, bahan pangan, hingga bahan bangunan. Apabila biaya operasional parkir melonjak, maka ongkos distribusi ikut terangkat, dan beban akhir akan ditimpakan kepada konsumen di seluruh wilayah Jakarta.
“Jika biaya parkir naik, maka biaya operasional dan biaya distribusi ikut naik. Pada akhirnya, beban itu akan jatuh kepada konsumen, yaitu seluruh masyarakat Jakarta,” kata dia.
Dengan mekanisme transmisi tersebut, Jupiter menilai bahwa Tarif Parkir Jakarta Diusulkan Rp60 ribu per jam berpotensi mendorong kenaikan harga barang di tingkat ritel dan memperbesar tekanan inflasi di ibu kota, terutama pada komoditas yang bergantung pada rantai pasok darat.
Beban bagi Pengemudi Ojek Online dan Sopir Kendaraan Umum
Jupiter turut menyoroti posisi pengemudi ojek online serta sopir angkutan umum. Kelompok ini, menurutnya, akan semakin tertekan apabila harus menanggung lonjakan biaya retribusi di tengah tingginya pengeluaran operasional harian seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, dan langganan aplikasi.
“Kenaikan biaya parkir akan semakin menyusutkan penghasilan mereka. Ini adalah beban yang tidak adil untuk dipikul oleh kelompok yang paling rentan secara ekonomi,” ujar dia.
Ia mendesak agar pemerintah daerah melakukan kajian dampak ekonomi secara menyeluruh sebelum mengesahkan perubahan perda tersebut, termasuk simulasi terhadap sektor informal yang bergantung pada mobilitas kendaraan setiap hari.
Tarif Parkir Jakarta Diusulkan Rp60 Ribu is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand. Tarif Parkir Jakarta Diusulkan Rp60 Ribu matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Tarif Parkir Jakarta Diusulkan Rp60 Ribu?
Why does Tarif Parkir Jakarta Diusulkan Rp60 Ribu matter?

