News

Kasus Eks Jampidsus Febrie, LPSK Putuskan Lindungi Ferry Hongkiriwang

184009_a1a23e0d-38b1-4f2f-a4f9-062368e0e553_watermarked_idntimes-1

LPSK Resmi Lindungi Saksi Ferry Hongkiriwang dalam Perkara Korupsi dan TPPU

Portalnara.com – Keputusan untuk memberikan status pelindungan kepada Ferry Hongkiriwang—yang juga dikenal dengan nama Ferry Boboho—telah ditetapkan oleh Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ferry berposisi sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Putusan tersebut diumumkan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) yang digelar pada 18 Agustus 2026.

Dasar Hukum dan Kelayakan

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan bahwa pemberian pelindungan ini bersandar pada ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sekaligus Pasal 53 ayat (4) KUHAP yang menegaskan bahwa pelindungan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban. Susi menegaskan bahwa Ferry dinilai memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

“Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan.”

Pernyataan itu disampaikan Susilaningtias dalam keterangannya pada Selasa (25/8/2026).

Pertimbangan Penilaian LPSK

Dalam memutus permohonan, LPSK merujuk Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur persyaratan pemberian pelindungan berdasarkan penilaian lembaga. Penilaian mencakup kondisi Ferry, urgensi keterangan yang ia pegang, potensi ancaman, serta situasi khusus yang melekat pada perkara.

Salah satu temuan penting dari penilaian tersebut adalah informasi yang dimiliki Ferry terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Keterangan itu sebelumnya telah ia sampaikan kepada aparat penegak hukum maupun Kejaksaan Agung. Menurut Susi, peran keterangan saksi dapat menjadi faktor krusial dalam membantu proses penegakan hukum, terutama pada perkara dengan karakteristik dan tingkat keseriusan seperti korupsi dan TPPU.

Potensi Ancaman dan Situasi Khusus

Menyangkut aspek ancaman, Susi mengakui bahwa hingga saat ini belum ada ancaman secara nyata, namun potensi tersebut tetap ada.

“Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada.”

Terkait situasi khusus sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 3 Tahun 2026, LPSK mempertimbangkan tingkat kerentanan, keseriusan tindak pidana, posisi seseorang dalam perkara, serta profil tersangka, terdakwa, atau terpidana. Dalam perkara ini, dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dikategorikan sebagai tindak pidana serius. LPSK juga menimbang profil pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk posisi dan kewenangan yang pernah dipegang oleh yang bersangkutan.

“Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH.”

Latar Belakang Permohonan

Permohonan pelindungan atas nama Ferry Hongkiriwang diajukan kepada LPSK setelah Kejaksaan Agung secara resmi meminta lembaga tersebut memberikan pelindungan pada 30 Juli 2026. Susilaningtias berharap status pelindungan ini menjamin Ferry dapat menjalankan perannya sebagai saksi secara aman, sehingga proses pengungkapan perkara dapat berlangsung lancar dan semakin terang.

Frequently Asked Questions

What is Kasus Eks Jampidsus Febrie LPSK Putuskan?

Kasus Eks Jampidsus Febrie LPSK Putuskan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kasus Eks Jampidsus Febrie LPSK Putuskan matter?

Kasus Eks Jampidsus Febrie LPSK Putuskan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *