News

Puskapol UI: DPR Harus Buka Draft RUU Perampasan Aset Agar Ada Kontrol Publik

upload_a505146bde20b515d18a9968131bc394_139e63cc-c860-4cfa-92f2-603fd93b4d8c_watermarked_idntimes-1

Transparansi Legislasi: Mengapa Draft RUU Perampasan Aset Tak Boleh Terkunci di Balik Pintu DPR

Portalnara.com – Proses penyusunan undang-undang di Indonesia kerap berjalan dalam ruang tertutup, jauh dari jangkauan mata masyarakat. Namun ketika substansi aturan yang dibahas menyentuh hak-hak fundamental warga negara—termasuk kemungkinan perampasan harta benda—pertanyaan tentang siapa yang berhak mengawasi menjadi tak terhindarkan. Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP Universitas Indonesia, Hurriyah, menegaskan bahwa keterbukaan draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset bukan soal urgensi semata, melainkan kewajiban prosedural yang melekat pada setiap tahap legislasi.

Kontrol Publik sebagai Prasyarat Demokrasi

Hurriyah menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan masyarakat terhadap proses pembentukan hukum merupakan pilar demokrasi yang tidak bisa dinegosiasikan. Tanpa akses terhadap substansi aturan yang sedang digodok, publik kehilangan kapasitas untuk memberikan masukan, mengkritisi, atau bahkan menolak arah kebijakan yang dianggap merugikan kepentingan bersama.

“Kalau soal ini terkait dengan transparansi. Jadi bukan apakah kemudian urgen atau tidak urgen DPR membuka dan menginformasikan mengenai draf RUU yang sudah ada. Ini sebenarnya bicara soal prosedur.”

Pernyataan tersebut disampaikan Hurriyah pada Selasa (1/9/2026) ketika merespons pertanyaan seputar keterbukaan dokumen legislasi. Ia menekankan bahwa akuntabilitas lembaga legislatif tidak dapat dipisahkan dari hak warga negara untuk mengetahui apa yang sedang dibahas oleh wakil-wakil mereka di parlemen.

“Memang secara prosedural, seharusnya ketika DPR mau membahas RUU, mereka harus menginformasikannya karena ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas.”

Substansi Aturan: Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa

Lebih jauh dari persoalan prosedural, Hurriyah menyoroti dimensi substansial RUU Perampasan Aset. Ia menilai bahwa kerangka hukum yang ada selama ini belum memadai untuk menjawab karakter korupsi kontemporer di Indonesia. Korupsi, dalam pandangannya, bukan kejahatan konvensional yang dapat ditangani dengan paradigma hukum pidana biasa.

“Kalau kita lihat public demand-nya, pertama kita harus petakan dulu. We want to place RUU Perampasan Aset Koruptor ini dalam perspektif publik, kebutuhannya adalah korupsi harus dijadikan sebagai kejahatan luar biasa.”

Karakteristik korupsi yang bersifat masif, sistemik, dan semakin canggih menuntut mekanisme penanganan yang setara. Pendekatan praduga tak bersalah yang menjadi fondasi hukum pidana umum, menurut Hurriyah, tidak cukup untuk menjawab skala kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik korupsi terorganisasi. Hukuman dan mekanisme penggantian kerugian yang selama ini diterapkan kerap tidak sebanding dengan dampak nyata kejahatan tersebut terhadap keuangan publik.

“Jadi bukan dianggap sebagai kejahatan biasa yang menekankan pada asas praduga tidak bersalah. Korupsi tidak boleh dipandang seperti itu.”

White Collar Crime dan Batas Keringanan Hukuman

Hurriyah memosisikan korupsi lebih dekat pada kategori organized crime atau white collar crime ketimbang kejahatan jalanan. Implikasinya signifikan: pemberian keringanan hukuman kepada terpidana korupsi atas dasar kelakuan baik selama menjalani masa tahanan perlu ditinjau ulang secara kritis.

“Kalau kita bicara standar kelakuan baik secara umum, ya pasti para koruptor itu berkelakuan baik. Mereka tidak gampang tawuran atau pukul-pukulan karena mereka punya sumber daya yang besar. Inilah yang kita sebut sebagai white collar crime.”

Argumen ini menyentuh salah satu kontroversi lama dalam sistem peradilan pidana Indonesia, di mana narapidana dengan sumber daya ekonomi besar kerap memperoleh fasilitas dan perlakuan yang berbeda dibandingkan narapidana dari latar belakang ekonomi lemah. Dalam konteks korupsi, ketimpangan tersebut diperparah oleh fakta bahwa pelaku sering kali memiliki akses terhadap jaringan hukum dan politik yang luas.

Pembuktian Terbalik dan Prinsip Follow the Money

Aspirasi untuk menerapkan pembuktian terbalik (reversal of burden of proof) dalam perkara korupsi, menurut Hurriyah, lahir dari kenyataan bahwa korupsi terorganisasi sangat sulit dibuktikan dengan standar pembuktian konvensional. Banyak perkara yang sampai ke pengadilan hanya menjerat pelaku di level bawah atau menengah, sementara aktor utama di belakang layar lolos dari jerat hukum.

Ia juga mencatat bahwa pendekatan follow the money—melacak aliran dana sebagai jalur utama pembuktian—belum menjadi prinsip utama dalam penanganan seluruh perkara korupsi di Indonesia. Tanpa pendekatan tersebut, aset hasil korupsi yang telah dipindahkan, dikonversi, atau disembunyikan di yurisdiksi lain sulit dilacak dan dikembalikan kepada negara.

Kritik terhadap Politisasi Isu

Satu hal yang mendapat sorotan tajam dari Hurriyah adalah kecenderungan menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen politik untuk merespons tuntutan publik terhadap kebijakan lain. Ia mencontohkan narasi yang menyandingkan aksi protes masyarakat terhadap suatu kebijakan dengan tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset, seolah-olah kedua isu tersebut berada pada satu garis kausalitas.

“Menurut saya, ini adalah upaya pengalihan isu dan melemahkan tuntutan publik.”

Bagi Hurriyah, pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan tanggung jawab konstitusional pembuat kebijakan—DPR dan pemerintah. Beban untuk mendorong pembahasan tersebut tidak seharusnya dialihkan kepada masyarakat sebagai bentuk tekanan politik.

“Harusnya kalau kita bicara perampasan aset, policy maker-nya kan DPR dan pemerintah. Yang harusnya dipertanyakan adalah kenapa DPR atau pemerintah tidak membuat inisiatif untuk membahas RUU Perampasan Aset Koruptor secara serius. Jangan bebannya malah dialihkan menjadi beban publik.”

Konteks Historis dan Urgensi Reformasi

Isu perampasan aset koruptor sebenarnya bukan hal baru dalam diskursus hukum Indonesia. Isu tersebut telah muncul berulang kali dalam berbagai periode legislasi, namun selalu terhenti sebelum mencapai tahap pengesahan. Momentum publik kembali menguat setelah adanya gerakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang menghidupkan kembali perhatian terhadap mekanisme pemulihan kerugian negara akibat korupsi.

Hurriyah mengakui bahwa hingga saat ini ia belum melihat draft maupun naskah akademik RUU Perampasan Aset yang beredar secara terbuka. Kondisi ini memperkuat argumennya bahwa proses legislasi sedang berjalan tanpa mekanisme kontrol publik yang memadai. Dalam sistem demokrasi, ketiadaan akses terhadap dokumen legislasi bukan sekadar ketidaknyamanan administratif, melainkan penghilangan hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pembentukan hukum yang mengatur kehidupan mereka.

Reformasi hukum pidana terkait korupsi di Indonesia menghadapi dilema struktural: di satu sisi, prinsip-prinsip hukum pidana universal seperti praduga tak bersalah dan proporsionalitas hukuman tetap berlaku; di sisi lain, skala dan kompleksitas korupsi kontemporer menuntut instrumen hukum yang lebih tajam. RUU Perampasan Aset, jika dirancang dengan cermat dan dibahas secara transparan, berpotensi menjadi jembatan antara kedua kutub tersebut—memberikan negara alat yang efektif untuk memulihkan kerugian publik tanpa mengorbankan keadilan prosedural bagi setiap warga negara.

Frequently Asked Questions

What is Puskapol UI?

Puskapol UI is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Puskapol UI matter?

Puskapol UI matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *