Indonesia Butuh Payung Hukum Siber yang Menyeluruh: APJII Desak RUU KKS Dilewati Tanpa Penundaan
Portalnara.com – Ruang digital Indonesia kini menampung sekitar 229 juta pengguna yang bergantung pada jaringan internet untuk aktivitas sehari-hari, mulai dari transaksi keuangan, layanan kesehatan, hingga administrasi pemerintahan. Skala ketergantungan sebesar itu membuat setiap celah keamanan di infrastruktur siber berpotensi menimbulkan dampak sistemik lintas sektor. Di tengah eskalasi ancaman yang kian nyata, kebutuhan akan kerangka hukum yang utuh dan komprehensif untuk melindungi ruang siber nasional menjadi agenda yang tidak lagi bisa ditunda.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) secara terbuka mendorong agar Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) segera dirampungkan dan disahkan sebagai payung hukum nasional. Organisasi yang menaungi lebih dari 1.500 penyelenggara jasa internet serta lebih dari 4.000 pengguna nomor protokol internet ini menilai bahwa regulasi yang berlaku saat ini belum mampu mencakup seluruh dimensi ancaman siber secara memadai.
Posisi Strategis Sektor Internet dalam Arsitektur Digital Nasional
Anggota APJII menempati posisi krusial sebagai bagian dari Penyelenggara Infrastruktur Informasi (PII), dan sebagian di antaranya masuk dalam kategori Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK). Artinya, gangguan pada jaringan yang mereka kelola tidak sekadar memengaruhi kenyamanan pengguna, melainkan dapat mengganggu operasional sektor-sektor vital seperti perbankan, energi, dan pertahanan. Dalam konteks inilah, ketiadaan regulasi yang tegas mengenai standar keamanan, kewajiban pelaporan, dan mekanisme respons menjadi risiko yang terus membesar seiring pertumbuhan adopsi digital di masyarakat.
Ketua Umum APJII, Muhamad Arif, menyampaikan pandangannya dalam sebuah diskusi publik yang digelar di Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Kamis (3/8/2026). Ia menegaskan bahwa lanskap ancaman siber di Indonesia telah berubah secara fundamental dalam beberapa tahun terakhir.
“Indonesia menghadapi ancaman siber yang semakin nyata, sementara regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya memberikan kerangka hukum yang komprehensif mengenai keamanan dan ketahanan siber.”
Arif merinci bahwa bentuk ancaman kini jauh lebih beragam dibanding sekadar gangguan teknis. Serangan ransomware yang mengunci sistem dan menuntut tebusan, kebocoran data pribadi dalam skala besar, hingga upaya menyasar langsung infrastruktur strategis nasional semuanya tercatat terjadi. Pola-pola tersebut, menurutnya, menuntut respons hukum yang terintegrasi, bukan pendekatan parsial yang tersebar di berbagai peraturan sektoral.
“RUU KKS diharapkan dapat menyatukan berbagai ketentuan yang saat ini masih tersebar, sekaligus memperkuat kewajiban, standar, koordinasi, serta respons terhadap ancaman siber nasional.”
Peran Baleg DPR dalam Menyelaraskan Konstruksi Hukum
Di parlemen, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memegang peran sentral dalam memastikan bahwa setiap pasal RUU KKS selaras dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menekankan bahwa isu keamanan dan ketahanan siber tidak lagi bisa dikategorikan semata-mata sebagai persoalan teknis operasional.
Hasan menegaskan bahwa dimensi keamanan nasional kini melekat langsung pada setiap aspek pengelolaan ruang siber. Oleh karena itu, pendekatan hukum yang diambil harus bersifat menyeluruh dan mampu mengakomodasi dinamika teknologi tanpa mengorbankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Jadi sekali lagi, kalau kita berbicara tentang bagaimana keamanan, kemudian kalau kita bicara tentang kebertahanan, nah ini hal-hal yang saya kira lebih kepada umbrella atau payung hukum, yang pada saatnya nanti secara teknis akan diatur dalam peraturan pelaksanaan.”
Hingga saat ini, Baleg masih menunggu hasil proses harmonisasi yang tengah dijalankan melalui Panitia Kerja (Panja) di Komisi I DPR RI. Tahapan harmonisasi tersebut merupakan prasyarat sebelum RUU KKS dapat dibawa ke pembahasan substansial di tingkat yang lebih tinggi.
Komisi I DPR Setujui Lanjutkan Pembahasan, Minta Draf Ditahan dari Publik
Sebelumnya, pada Senin (29/6/2026), Komisi I DPR RI menggelar rapat bersama pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, untuk membahas kelanjutan proses legislasi RUU KKS. Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan mencapai kesepakatan, komisi tersebut menyetujui pembahasan rancangan undang-undang bersama pemerintah.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memberikan instruksi khusus terkait pengelolaan draf RUU yang telah disusun oleh pemerintah. Ia meminta agar dokumen tersebut tidak disebarluaskan ke publik selama pembahasan masih berlangsung, dengan pertimbangan bahwa peredaran draf prematur dapat memicu misinformasi dan spekulasi yang tidak perlu.
“Dan mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks.”
Utut menambahkan bahwa akses publik terhadap draf akan dibuka apabila pembahasan telah mencapai tahapan tertentu dan memang diperlukan untuk kepentingan transparansi.
“Nanti kalau kita sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan kita beri kepada publik.”
Sebagai langkah prosedural berikutnya, Utut meminta setiap fraksi segera menyusun dan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada pemerintah. DIM berfungsi sebagai pemetaan isu-isu spesifik yang perlu dibahas lebih lanjut dalam mekanisme Panja.
“Ibu, Bapak, itu yang disampaikan mekanisme berikutnya adalah nanti kita menyerahkan DIM Fraksi kepada pemerintah. Apakah teman-teman fraksi sudah siap? Kalau belum siap bisa diserahkan di panja. Yang jelas semuanya setuju Pak ini. Begitu ya?”
Implikasi bagi Ekosistem Digital Nasional
Pengesahan RUU KKS, apabila berhasil melewati seluruh tahapan legislasi, akan menciptakan landasan hukum tunggal yang mengatur standar keamanan siber, kewajiban pelaporan insiden, mekanisme koordinasi antar-lembaga, serta prosedur respons darurat terhadap ancaman. Bagi sektor swasta, khususnya penyelenggara jasa internet dan operator infrastruktur kritikal, keberadaan payung hukum ini akan memberikan kepastian regulasi sekaligus memperjelas batas tanggung jawab operasional.
Bagi masyarakat pengguna, kerangka hukum yang komprehensif diharapkan mampu mempercepat penanganan kebocoran data, memperkuat perlindungan informasi pribadi, dan memastikan bahwa entitas yang mengelola infrastruktur digital memiliki kewajiban konkret untuk menjaga ketahanan sistem. Dengan lebih dari 229 juta warga yang kini aktif di ruang digital, setiap penundaan dalam penyusunan regulasi ini berarti memperpanjang jendela kerentanan yang dapat dieksploitasi oleh aktor-aktor ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri.
Proses legislasi RUU KKS saat ini berada pada fase harmonisasi dan inventarisasi masalah. Kelanjutan pembahasan bergantung pada kesigapan setiap fraksi dalam menyampaikan DIM serta kemampuan Panja Komisi I untuk merumuskan rekomendasi substansial. Bagi APJII dan ribuan penyelenggara jasa internet yang menjadi anggotanya, percepatan proses ini bukan sekadar kepentingan sektoral, melainkan prasyarat bagi keberlangsungan ekosistem digital nasional yang aman dan tangguh.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Ancaman Siber Mengintai APJII Dorong RUU KKS?
Ancaman Siber Mengintai APJII Dorong RUU KKS is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Ancaman Siber Mengintai APJII Dorong RUU KKS matter?
Ancaman Siber Mengintai APJII Dorong RUU KKS matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

