News

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran Rakabuming Raka

whatsapp-image-2026-10-06-at-20_5c5a80f1-fa27-48bb-ade8-eeb5c5fec539_watermarked_idntimes-2

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tidak Dapat Diterima

Portalnara.com – Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan sengketa mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak dapat diterima. Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Selasa, 6 Oktober 2026, dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh 12 orang pemohon. Salah satu nama yang tercantum sebagai pemohon adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana.

Dalam putusannya, MK menerima keberatan atau eksepsi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum selaku Termohon, khusus pada aspek kedudukan hukum para pemohon. Namun, keberatan Termohon dan Pihak Terkait di luar bagian itu tidak seluruhnya diterima oleh majelis.

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Pokok Persoalan dalam Permohonan

Para pemohon menggugat pemenuhan ketentuan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Mereka mengangkat ketentuan mengenai syarat minimal pendidikan bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang tercantum dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan untuk menjadi calon wakil presiden. Mereka juga mengajukan permintaan agar Gibran didiskualifikasi, serta agar penetapannya sebagai calon wakil presiden dan pelantikannya sebagai wakil presiden dibatalkan.

Amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima berarti MK tidak mengabulkan tuntutan yang dimohonkan dalam perkara tersebut. Putusan ini juga menegaskan pentingnya kedudukan hukum pemohon sebagai salah satu unsur awal yang diperiksa dalam perkara konstitusional, sebelum permohonan dapat berlanjut pada penilaian substansi tuntutan secara lebih jauh.

Rangkaian Persidangan

Pemeriksaan perkara dimulai pada 21 September 2026. Setelah tahap awal persidangan, MK melanjutkan agenda ke pembuktian yang berlangsung pada 29 September hingga 1 Oktober 2026. Pemeriksaan perkara kemudian diteruskan sampai 2 Oktober 2026.

Rangkaian sidang itu menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan argumentasi masing-masing terkait permohonan yang diajukan. Dalam sengketa kepemiluan, pemeriksaan oleh MK mencakup unsur prosedural dan legalitas para pihak, selain isu pokok yang dipersoalkan pemohon.

Sebelum amar putusan dibacakan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyinggung peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga demokrasi dan mewujudkan keadilan substantif ketika menangani perkara pemilu. Penegasan tersebut ditempatkan dalam konteks fungsi lembaga peradilan konstitusional untuk memastikan penyelesaian sengketa berjalan melalui kerangka hukum yang berlaku.

Putusan lengkap dibacakan Suhartoyo hingga selesai pada pukul 20.58 WIB. Dengan berakhirnya pembacaan putusan, proses pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi juga mencapai tahap akhir.

Arti Putusan bagi Sengketa Pemilu

Perkara ini memperlihatkan bahwa sengketa mengenai proses dan persyaratan pencalonan dalam pemilu tidak hanya berkaitan dengan isu yang diperdebatkan, tetapi juga dengan syarat formal untuk membawa perkara ke hadapan pengadilan. Kedudukan hukum pemohon merupakan bagian penting karena menentukan apakah pihak yang mengajukan perkara memiliki dasar yang cukup untuk meminta Mahkamah memeriksa tuntutannya.

Dalam sistem hukum pemilu, ketentuan persyaratan calon bertujuan memberikan kepastian mengenai siapa yang dapat mengikuti kontestasi. Pada saat yang sama, mekanisme penyelesaian sengketa disediakan agar keberatan atas proses pemilu dapat diuji melalui jalur hukum. Putusan MK dalam perkara ini ditempatkan dalam kerangka tersebut.

Penolakan dalam bentuk permohonan tidak dapat diterima berbeda dengan putusan yang secara langsung mengabulkan atau menolak seluruh substansi dalil pemohon. Dalam perkara ini, MK mengabulkan eksepsi KPU terkait kedudukan hukum para pemohon, yang menjadi dasar bagi amar putusan tersebut.

Dengan putusan itu, permintaan untuk menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon wakil presiden, mendiskualifikasikannya, serta membatalkan penetapan dan pelantikannya, tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Putusan tersebut sekaligus menutup tahapan persidangan yang telah berlangsung sejak akhir September 2026. Bagi publik, perkara ini menjadi pengingat bahwa proses pemilu memiliki tahapan administratif, politik, dan hukum yang saling berkaitan, sementara pengujian di pengadilan tetap harus memenuhi ketentuan prosedural yang berlaku.

Frequently Asked Questions

What is MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran Rakabuming?

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran Rakabuming is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran Rakabuming matter?

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran Rakabuming matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *