Kemenkeu Salurkan Rp44 Miliar untuk Pemulihan Bencana NTT
Portalnara.com – Kemenkeu Salurkan Rp44 Miliar untuk mendukung pemulihan pascabencana di Kabupaten Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kementerian Keuangan resmi mengalokasikan dana sebesar Rp44 miliar guna membantu penanganan darurat serta tahap awal rehabilitasi daerah yang terdampak gempa. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengevaluasi kecukupan anggaran tersebut seiring perkembangan kebutuhan di lapangan, sehingga alokasi dapat disesuaikan secara dinamis apabila situasi menuntut dukungan lebih besar.
"Saya bilang ke Pak Bupati, pakai dulu itu. Nanti kalau kurang, katakan ke kami, nanti kami laporkan ke Bapak Presiden. Nanti Presiden pasti akan menyiapkan anggaran lebih untuk daerah yang terkena bencana seperti ini," ujar Purbaya dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2026). Pernyataan tersebut disampaikan saat Purbaya mengantarkan bantuan dari pegawai Kementerian Keuangan di NTT, sebagaimana dikutip dari keterangan video yang dirilis resmi oleh Kemenkeu.
Mekanisme Pemantauan Anggaran dan Koordinasi Lintas Lembaga
Di samping penyaluran dana langsung, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) melakukan pemantauan terhadap kondisi keuangan pemerintah daerah (pemda) yang terdampak bencana. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa pemda memiliki ruang fiskal yang memadai untuk membantu masyarakat tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah secara keseluruhan. Purbaya menekankan bahwa pada tahap saat ini, pemerintah memprioritaskan penanganan tanggap darurat sebelum beralih ke fase perbaikan dan pemulihan infrastruktur.
"Di pusat mulai mengalkulasi hal itu dan sedang menyiapkan anggaran sesuai yang dibutuhkan, tentunya dengan persetujuan Bapak Presiden. Kita menunggu persetujuan Bapak Presiden," bebernya. Proses penghitungan kebutuhan anggaran untuk tahap rehabilitasi dan rekonstruksi daerah terdampak sedang berjalan dan akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan serta skala dampak bencana di lapangan, termasuk kebutuhan koordinasi lintas pihak yang terlibat dalam pemulihan.
"Yang paling penting kalau ada kebutuhan daerah harus lancar penyaluran barangnya dan dananya. Kita akan mengecek terus," tegas Purbaya.
Pemerintah juga memastikan bahwa kebutuhan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terpenuhi sesuai mekanisme yang berlaku. Purbaya membuka peluang penambahan anggaran BNPB apabila dana yang telah dikucurkan belum mencukupi untuk menangani dampak gempa yang terjadi pada akhir pekan lalu. "Kalau masih kurang (dana untuk penanganan dampak gempa NTT), kita tambah anggaran ke BNPB," katanya. Ia menambahkan bahwa penyaluran bantuan kepada korban gempa melalui BNPB akan terus dipantau agar distribusi berjalan tepat sasaran dan tidak terhambat oleh kendala administratif.
FAQ: Kemenkeu Salurkan Rp44 Miliar untuk Pemulihan Bencana NTT
Berapa besar dana yang disalurkan Kemenkeu untuk pemulihan bencana di NTT?
Kementerian Keuangan menyalurkan dana sebesar Rp44 miliar untuk mendukung penanganan darurat dan tahap awal pemulihan bencana di Kabupaten Flores, NTT. Jumlah ini bersifat fleksibel dan dapat ditambah apabila kebutuhan di lapangan melampaui alokasi awal, dengan persetujuan Presiden.
Siapa yang bertanggung jawab memantau kecukupan anggaran pemda terdampak?
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) di bawah Kemenkeu bertugas memantau kondisi keuangan pemerintah daerah yang terdampak bencana. Pemantauan ini memastikan pemda memiliki dukungan pendanaan yang memadai tanpa mengorbankan stabilitas fiskal daerah.
Apakah pemerintah akan menambah anggaran jika Rp44 miliar tidak mencukupi?
Ya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah siap menambah anggaran, termasuk melalui BNPB, setelah mendapat persetujuan Presiden, apabila dana yang telah disalurkan belum memadai untuk menangani dampak bencana secara menyeluruh.
Kapan fase perbaikan dan rekonstruksi dimulai?
Fase perbaikan dan rekonstruksi akan dimulai setelah penanganan tanggap darurat selesai. Pemerintah pusat sedang menghitung kebutuhan anggaran untuk tahap tersebut dan menunggu persetujuan Presiden sebelum mengalokasikan dana tambahan untuk rehabilitasi infrastruktur dan layanan publik di daerah terdampak.