Profil PT Finnantara Intiga, Perusahaan di Kalbar yang Diperiksa Kemenhut
Profil PT Finnantara Intiga Perusahaan: Skala Operasional dan Kerangka Regulasi
Portalnara.com – Profil PT Finnantara Intiga Perusahaan di Kalimantan Barat mengungkap entitas kehutanan yang mengelola areal kerja seluas 299.700 hektare di tiga kabupaten, yakni Sanggau, Sekadau, dan Sintang. Legalitas operasionalnya berpijak pada dua instrumen perizinan utama: SK Menteri Kehutanan Nomor 750/Kpts-II/1996 (2 Desember 1996) dan SK PBPH Nomor SK.1041/MENLHK/SETJEN/PHL.0/11/2021 (15 November 2021). Kedua dokumen tersebut menjadi landasan hukum seluruh aktivitas pemanfaatan hutan tanaman di wilayah kerja.
Arah Strategis dan Kondisi Awal Lahan
Visi perusahaan berfokus pada pembangunan serta pengelolaan hutan tanaman yang mengedepankan prinsip kelestarian produksi, sosial, dan ekologi, dengan tujuan memasok kebutuhan bahan baku serat secara berkelanjutan. Pada kondisi awal, sekitar 89 persen dari total areal kerja berupa semak belukar dan padang alang-alang. Sisanya merupakan hutan bekas tebangan yang dialokasikan serta dipertahankan sebagai kawasan lindung. Pihak perusahaan menegaskan bahwa tidak terjadi konversi hutan alam dalam proses pengembangan hutan tanamannya.
Konteks Administratif dan Hidrologis
Secara administratif, wilayah pengelolaan berada di bawah yurisdiksi KPH Sanggau, KPH Sekadau, KPH Sintang, serta Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat. Dari perspektif hidrologi, seluruh areal kerja tercakup dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas Tengah dan terbagi ke dalam sembilan sub-DAS.
Untuk wilayah Kabupaten Sanggau, areal tersebut mencakup tujuh sub-DAS, yakni Sekayam, Mengkiyang, Kedukul, Merabang, Malas, Ayak, dan Belitang. Di sisi lain, wilayah Kabupaten Sintang terbagi ke dalam dua sub-DAS, yaitu Ketungau dan Jungkit. Ketinggian areal kerja berkisar antara 64 meter hingga 385 meter di atas permukaan laut (mdpl), sehingga variasi topografi cukup signifikan dan menuntut pendekatan pengelolaan yang berbeda di tiap zona.
Alokasi Lahan Berdasarkan RKUPHHK-HT 2017–2026
Dokumen Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HT) periode 2017–2026 memaparkan distribusi fungsi lahan secara rinci. Sebanyak 126.625 hektare (42,25 persen dari total areal) dialokasikan untuk tanaman pokok. Tanaman kehidupan menempati 117.547 hektare (39,22 persen). Kawasan perlindungan setempat dan kawasan lindung lainnya menyumbang 52.269 hektare (17,44 persen). Adapun kawasan fungsi lindung ekosistem gambut memiliki luas 3.259 hektare, setara sekitar 1,09 persen dari total areal kerja.
Klasifikasi Status Hutan dan Tata Ruang
Dokumen yang sama mencatat bahwa areal kerja berada dalam kawasan hutan produksi tetap seluas 245.457 hektare, areal penggunaan lain (APL) seluas 54.178 hektare, serta hutan lindung seluas 65 hektare. Dalam kerangka rencana tata ruang, kawasan perlindungan setempat mencakup sejumlah fungsi spesifik: KPPN seluas 316 hektare, KPSL 3
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Profil PT Finnantara Intiga Perusahaan di Kalbar?Profil PT Finnantara Intiga Perusahaan di Kalbar is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Profil PT Finnantara Intiga Perusahaan di Kalbar matter?Profil PT Finnantara Intiga Perusahaan di Kalbar matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.