Beredar Surat Dukungan Pemakzulan Gibran di DPR, NasDem: Itu Bukan Sikap Fraksi
Surat Usul Pemakzulan Gibran Beredar di DPR, NasDem Tegaskan Bukan Sikap Fraksi
Portalnara.com – Selembar surat yang mengajak anggota DPR RI mendukung usul pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beredar di lingkungan parlemen pada Rabu, 7 Oktober 2026. Dokumen itu memunculkan perhatian karena dikaitkan dengan politikus Partai NasDem, Tonny Tesar, yang bertugas di Komisi XIII DPR RI.
Namun, Partai NasDem menyatakan surat tersebut tidak mencerminkan keputusan resmi fraksinya. Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi F. Taslim menyebut inisiatif itu kemungkinan merupakan pandangan pribadi, bukan posisi kelembagaan partai di DPR.
“Tidak! Itu bukan sikap resmi Fraksi NasDem, mungkin itu sikap perorangan!”
Hermawi menyampaikan pernyataan tersebut melalui pesan singkat pada malam 7 Oktober 2026. Ia juga mengaku baru mengetahui adanya surat penggalangan dukungan itu dari pemberitaan media. Dalam keterangannya, Hermawi mengatakan Ketua Umum NasDem Surya Paloh tidak mengetahui keberadaan dokumen tersebut.
Surat menyasar administrasi pencalonan
Dokumen yang beredar bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 dan tertanggal Rabu, 7 Oktober 2026. Isinya mengusulkan pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia melalui mekanisme impeachment atau pemakzulan.
Nama Tonny Tesar tercantum dalam bagian pengusul, sementara belum terlihat nama anggota DPR lain sebagai pendukung. Surat dua halaman itu memuat dorongan agar DPR memakai fungsi pengawasannya untuk menelusuri keabsahan administrasi pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Dalam dokumen tersebut, pengusul meminta pimpinan DPR membawa persoalan itu ke rapat paripurna. Sejumlah instrumen parlemen disebut sebagai jalur yang dapat digunakan, termasuk hak interpelasi, hak angket, hak pengawasan, serta hak menyatakan pendapat.
“Memproses usul pemberhentian (impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai dengan mekanisme konstitusional yang diatur di dalam UUD NRI tahun 1945 dan peraturan tata tertib DPR RI serta meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan hukum yang adil.”
Surat itu beredar sehari setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai apakah dokumen tersebut benar dibuat oleh Tonny Tesar, Hermawi tidak memberikan jawaban. Upaya meminta konfirmasi kepada Tonny melalui pesan singkat dan sambungan telepon juga belum memperoleh respons.
Dasar konstitusional pemakzulan
Usul pemakzulan terhadap presiden ataupun wakil presiden memiliki prosedur yang tidak sederhana. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa pemberhentian di tengah masa jabatan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul DPR.
Pasal 7A UUD 1945 menyebut presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, atau perbuatan tercela. Jalur ini juga dapat ditempuh apabila presiden atau wakil presiden dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.
Dalam tahap awal, DPR harus lebih dahulu menyetujui penggunaan hak menyatakan pendapat dalam sidang paripurna. Persetujuan itu memerlukan dukungan sedikitnya dua pertiga dari anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna, dengan syarat kuorum kehadiran terpenuhi.
Setelah itu, pendapat DPR tidak langsung berujung pada pemberhentian. DPR wajib mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut. Mahkamah Konstitusi diberi batas waktu paling lama 90 hari sejak menerima permintaan DPR.
Peran Mahkamah Konstitusi penting karena lembaga ini menilai dasar hukum dari pendapat DPR. Jika MK menyatakan presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dipersoalkan DPR, parlemen dapat menggelar rapat paripurna berikutnya untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
MPR memegang keputusan akhir
Setelah menerima usul dari DPR, MPR wajib menyelenggarakan sidang paling lambat 30 hari. Pada tahap ini, MPR mengambil keputusan politik mengenai apakah usul pemberhentian presiden atau wakil presiden diterima atau tidak.
Artinya, putusan Mahkamah Konstitusi bukan merupakan tahap akhir dari rangkaian tersebut. Putusan MK menentukan pembuktian hukum atas pendapat DPR, sedangkan keputusan pemberhentian berada di tangan MPR melalui sidangnya.
Karena terdapat sejumlah tahapan konstitusional, surat penggalangan dukungan yang beredar belum dengan sendirinya berarti proses pemakzulan telah dimulai secara resmi. Dukungan politik di DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, hingga sidang MPR merupakan rangkaian terpisah yang masing-masing memiliki syarat dan kewenangan tersendiri.
Pernyataan NasDem juga memperjelas perbedaan antara tindakan seorang anggota parlemen dan sikap resmi fraksi. Dalam sistem kerja DPR, inisiatif individu dapat muncul dalam berbagai bentuk, tetapi posisi politik fraksi memerlukan penegasan tersendiri dari struktur fraksi maupun partai.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Beredar Surat Dukungan Pemakzulan Gibran di DPR?Beredar Surat Dukungan Pemakzulan Gibran di DPR is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Beredar Surat Dukungan Pemakzulan Gibran di DPR matter?Beredar Surat Dukungan Pemakzulan Gibran di DPR matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.