Betrand Peto Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual ke Polda Metro
Laporan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Betrand Peto Ditangani Polda Metro Jaya
Portalnara.com – Polda Metro Jaya menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan Betrand Peto Putra Onsu, yang juga dikenal dengan nama Onyo. Laporan itu masuk pada Sabtu, 12 September 2026, dan kini berada dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, kepolisian belum menguraikan secara rinci rangkaian peristiwa maupun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.
“Iya benar (laporan) tadi pagi terkait tindak pidana kekerasan seksual,” kata Budi.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai pokok perkara yang dikaitkan dengan anak angkat selebritas Ruben Onsu tersebut. Pendalaman aparat menjadi bagian penting untuk memastikan setiap informasi, keterangan, dan dugaan yang muncul dapat diuji melalui proses hukum yang berlaku.
Isu Beredar di Media Sosial
Perbincangan mengenai dugaan kasus ini sebelumnya ramai di platform Threads. Salah satu akun, @prass_iam04, mengunggah narasi yang menyebut adanya keributan di sebuah tempat hiburan malam.
Dalam unggahan itu, Betrand Peto disebut diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan hingga perempuan tersebut mengalami luka pada bagian telinga. Narasi yang sama juga memuat dugaan adanya kekerasan seksual terhadap korban.
Akun tersebut turut membagikan momen ketika mendampingi korban saat membuat pengaduan di Polda Metro Jaya. Meski demikian, unggahan di media sosial tidak dapat menggantikan pemeriksaan hukum. Penanganan perkara tetap bergantung pada pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, serta keterangan dari pihak yang berkepentingan.
Dalam kasus yang masih berada pada tahap awal seperti ini, penting untuk tidak menarik kesimpulan sebelum penyidik menyelesaikan pendalaman. Setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil, sementara keselamatan, martabat, dan kerahasiaan korban wajib menjadi perhatian utama.
Perlindungan Korban Harus Menjadi Prioritas
Kekerasan seksual tidak pernah dapat dibenarkan dan tanggung jawab atas tindakan tersebut tidak boleh dibebankan kepada korban. Korban berhak mendapatkan perlindungan, akses terhadap pendampingan, layanan penanganan, serta pemulihan tanpa perlakuan diskriminatif.
Korban juga tidak seharusnya dipaksa untuk berulang kali mengisahkan pengalaman traumatisnya hanya demi memenuhi rasa ingin tahu publik. Pendekatan yang berperspektif korban berarti menghormati pilihan korban, menjaga privasi, dan memberi ruang aman untuk mengakses bantuan.
Informasi terkait kekerasan seksual kerap menyebar cepat di media sosial. Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati saat membagikan materi yang berkaitan dengan dugaan peristiwa, terutama bila terdapat risiko identitas korban dapat diketahui. Foto, video, alamat, percakapan pribadi, atau detail lain yang mengarah pada pengungkapan identitas korban sebaiknya tidak disebarluaskan.
Perhatian publik terhadap sebuah perkara tidak boleh berubah menjadi tekanan bagi korban. Komentar yang mempertanyakan pakaian, aktivitas, perilaku, kondisi, atau keputusan korban sebelum maupun sesudah kejadian dapat memperparah dampak psikologis yang dialami.
Saluran Bantuan di Jakarta
Bagi korban kekerasan seksual atau orang yang ingin membantu korban, terdapat sejumlah layanan yang dapat dihubungi di wilayah DKI Jakarta. UPTD PPA DKI Jakarta menyediakan hotline di nomor 0813-1761-7622 untuk informasi, pendampingan, dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pengaduan juga dapat disampaikan melalui aplikasi JAKI, yang menjadi kanal layanan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk berbagai kebutuhan warga, termasuk aduan terkait kekerasan.
Dalam keadaan darurat yang membutuhkan respons segera di Jakarta, masyarakat dapat menghubungi Jakarta Siaga 112. Layanan ini dapat digunakan saat korban atau pihak di sekitarnya membutuhkan pertolongan cepat.
Komnas Perempuan juga dapat dihubungi melalui telepon di (021) 390 3963 atau melalui email mail@komnasperempuan.go.id. Kantornya berada di Jl. Latuharhary No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat.
Pendampingan Merupakan Hak Korban
Korban tidak perlu menghadapi situasi kekerasan seorang diri. Apabila aman untuk dilakukan, korban dapat mengajak orang tepercaya, pendamping profesional, atau lembaga layanan saat mencari pertolongan maupun membuat pengaduan.
Kehadiran pendamping dapat membantu korban memahami pilihan yang tersedia, memperoleh akses layanan yang dibutuhkan, dan menjalani proses penanganan dengan dukungan yang lebih memadai. Keputusan untuk mencari bantuan adalah hak korban, bukan sesuatu yang harus dipertanyakan atau dihakimi.
Sementara penyidikan atas laporan yang melibatkan Betrand Peto masih berlangsung, publik diharapkan memberi ruang bagi proses hukum serta menjaga percakapan tetap bertanggung jawab. Perlindungan korban, penghormatan terhadap privasi, dan kehati-hatian dalam menyebarkan informasi harus tetap dikedepankan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Betrand Peto Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan?Betrand Peto Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Betrand Peto Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan matter?Betrand Peto Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.