Cerita Mahasiswa di Sidang MK, Data Pribadi Bocor Bingung Lapor Siapa
Mahasiswa Saksikan Kekosongan Lembaga Perlindungan Data di Sidang MK
Portalnara.com – Ketika data pribadi bocor, masyarakat sering kali tidak tahu harus mengadukan ke mana. Cerita Mahasiswa di Sidang MK Data - Angela Anggia Ramoti Hutasoit menyoroti hal ini saat memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi. Sebagai seorang mahasiswa, ia merasakan langsung dampak dari belum adanya lembaga independen yang melindungi data pribadi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Permohonan di MK dan Isu yang Dikemukakan
Kesaksian Angela terkait dengan permohonan Nomor 236/PUU-XXIV/2026. Permohonan ini diajukan oleh beberapa advokat dan mahasiswa, yaitu Pardamean Sihombing, Eprina Manurung, Christian Adrianus Sihite, serta Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit. Para pemohon mempertanyakan dua hal utama. Pertama, belum terbentuknya lembaga pelindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Ayat 5 UU PDP. Kedua, belum adanya ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewenangan lembaga tersebut sesuai Pasal 61 UU PDP.
Perjalanan Data Mahasiswa di Kampus
Menurut Angela, sejak proses penerimaan hingga perkuliahan, mahasiswa menyerahkan banyak informasi pribadi. Data yang dikumpulkan mencakup nama lengkap, nomor induk kependudukan, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, nomor kontak, serta alamat surat elektronik. Seluruh informasi ini kemudian disimpan dan diproses dalam berbagai sistem digital kampus, termasuk platform pembelajaran daring dan sistem administrasi akademik.
Ketika terjadi dugaan penyalahgunaan atau kebocoran data, mahasiswa merasa bingung. Mereka tidak yakin harus melapor kepada kampus, kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Digital, atau institusi lain. Angela menjelaskan bahwa kerugian yang ia rasakan bukan hanya kecemasan semata.
"Kerugian yang saya alami bukan sekedar rasa cemas. Ketika kekhawatiran itu mendorong saya untuk mencari tahu ke mana saya dapat menyampaikan keluhan sebagai subjek data atau kepada siapa saya dapat meminta kepastian mengenai nasib data pribadi saya, saya tidak menemukan satupun alur pelaporan maupun mekanisme pertanggungjawaban yang jelas,"
Pernyataan ini disampaikan Angela dalam sidang di Gedung MK pada hari Selasa, 12 Agustus 2026.
Rangkaian Insiden yang Dialami Mahasiswa
Angela menceritakan pengalaman beberapa mahasiswa di kampusnya pada akhir November 2025. Saat itu, sejumlah mahasiswa menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Penelepon tersebut diketahui memiliki data pribadi korban, mulai dari NIK, nama lengkap, alamat, hingga tanggal lahir. Para mahasiswa kemudian dituduh terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Beberapa korban bahkan diminta mengikuti pertemuan daring dan membagikan tampilan layar gawai atau laptop untuk keperluan pemeriksaan mutasi rekening. Dalam tekanan, sebagian dari mereka mengikuti instruksi tersebut dan melakukan transfer uang.
Kekhawatiran serupa muncul kembali pada akhir Juli 2026. Sistem pembelajaran daring di kampusnya diduga diretas sehingga tampilannya berubah menjadi iklan perjudian daring. Pada periode yang sama, beberapa mahasiswa menerima surat elektronik yang seolah berasal dari administrator sistem kampus. Selain itu, beberapa mahasiswa mendapat panggilan dari nomor tidak dikenal yang sudah mengetahui nama lengkap mereka.
Kekosongan Kelembagaan yang Perlu Diperbaiki
Rangkaian kejadian tersebut membuat Angela mempertanyakan mekanisme perlindungan yang tersedia bagi mahasiswa sebagai subjek data pribadi. Ia menegaskan bahwa kesaksiannya bukan untuk menyalahkan pihak kampus. Insiden keamanan siber dapat terjadi di berbagai institusi, termasuk perguruan tinggi.
Persoalan utama yang Angela soroti adalah belum hadirnya lembaga independen yang secara khusus menjalankan fungsi pelindungan data pribadi.
"Yang saya persoalkan di hadapan majelis yang mulia bukanlah pihak kampus maupun sistemnya melainkan kekosongan kelembagaan negara yang seharusnya hadir setiap kali insiden semacam ini terjadi,"
Angela menilai bahwa ketiadaan lembaga tersebut membuat masyarakat tidak memiliki kejelasan mengenai mekanisme pengaduan, pengawasan, hingga pemulihan ketika data pribadi disalahgunakan. Dalam kesaksiannya, ia juga menyinggung amanat UU PDP yang mengatur pembentukan lembaga pelindungan data pribadi. Hampir empat tahun setelah UU PDP diundangkan, lembaga tersebut dinilai belum juga terwujud.
"Yang Mulia, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengamanatkan pembentukan lembaga pelindungan data pribadi yang independen,"
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Perlindungan Data Mahasiswa
Apa yang harus dilakukan mahasiswa jika data pribadinya bocor? Mahasiswa dapat melapor ke kampus, kepolisian, atau menunggu pembentukan lembaga pelindungan data pribadi sesuai UU PDP. Saat ini, belum ada mekanisme tunggal yang jelas.
Kapan UU PDP diundangkan? Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah diundangkan dan mengamanatkan pembentukan lembaga independen.
Siapa saja pemohon dalam kasus ini? Pemohon meliputi advokat dan mahasiswa: Pardamean Sihombing, Eprina Manurung, Christian Adrianus Sihite, dan Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit.
Apakah kampus bertanggung jawab atas kebocoran data? Kampus memiliki peran dalam pengelolaan data, namun Angela menekankan bahwa kekosongan kelembagaan negara juga menjadi masalah utama.