Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp40 M dari Tan Kian
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Hakim Ungkap Dugaan Penerimaan Rp40 Miliar dari Tan Kian
Portalnara.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki membacakan putusan pada Kamis (27/8/2026) dan menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka terhadap Febrie telah memenuhi syarat hukum.
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim.
Alasan Hukum di Balik Penolakan
Hakim menjelaskan bahwa praperadilan pada tahap ini hanya menilai legalitas tindakan penyidikan, bukan kebenaran materiil dari keterangan saksi. Dengan kata lain, pengadilan tidak memutuskan apakah uang tersebut benar-benar diserahkan atau tidak.
"Menimbang bahwa hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung," ujar hakim.
Menurut pertimbangan hakim, keterangan saksi yang secara langsung menguraikan permintaan dan penyerahan uang, apabila diperoleh sebelum penggeledahan dan selaras dengan dokumen serta informasi lain, ditambah keterangan ahli untuk menjelaskan peristiwa tersebut, secara formal telah memenuhi karakter bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
"Menimbang bahwa karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan pemohon menjadi tidak sah," ujar hakim.
Dugaan Penerimaan Uang Rp40 Miliar
Di tengah pembacaan pertimbangan, hakim mengungkapkan adanya keterangan dari pengusaha Tan Kian mengenai penyerahan uang senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar kepada Febrie, yang dikaitkan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI. Keterangan itu mencakup permintaan sejumlah uang, penyerahan mata uang Dolar Singapura, serta surat dokumen dan data transaksi yang menurut penyidik saling bersesuaian.
"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Hakim kembali menekankan bahwa dalam praperadilan, ia tidak berwenang menentukan kebenaran keterangan Tan Kian tersebut.
"Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang Dolar Singapura dengan nilai ekuivalen 40 miliar kepada pemohon yang muncul, yang kami, kami ulangi, kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI," kata hakim.
"Menimbang bahwa dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar," lanjut dia.
Latar Belakang Penetapan Tersangka
Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026). Ia ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Kamis (30/7/2026), Kejagung kemudian menetapkan koleganya, Nurman Herin, sebagai tersangka kedua dalam perkara TPPU.
Dalam proses penyidikan, lembaga tersebut telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memanfaatkan jasa hukum jaringan Don Ritto untuk mengurus perkara di lingkungan Jampidsus Kejagung. Menanggapi langkah hukum itu, Febrie mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan — gugatan pertama menyangkut penyitaan, sedangkan gugatan kedua menyangkut sah tidaknya penyidikan serta penetapannya sebagai tersangka. Keduanya ditolak.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Terima?Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Terima is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Terima matter?Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Terima matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.