Istana Beri Sinyal Anggaran MBG Tetap Ambil Dana Pendidikan di RAPBN 2027
Istana Beri Sinyal Anggaran MBG Tetap dari Dana Pendidikan di RAPBN 2027
Portalnara.com – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan kejelasan resmi mengenai nasib program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2027. Penegasan ini disampaikan langsung di Istana Merdeka pada Rabu, 12 Agustus 2026, yang mengonfirmasi bahwa program MBG tidak akan dipisahkan dari alokasi pendidikan meskipun ada putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
Menurut Prasetyo, keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk MBG sebenarnya keluar setelah proses penyusunan RAPBN 2027 selesai dilakukan. Oleh karena itu, secara teknis tidak memungkinkan perubahan mendadak terhadap anggaran yang sudah disusun. Hal ini menjadi alasan utama mengapa pemerintah memilih untuk mempertahankan status quo dalam jangka pendek.
Yang pertama kan kalau pertanyaannya kaitannya dengan putusan MK, di situ kan juga amar putusannya memberikan tenggat waktu ya. Nah, karena juga secara teknis penyusunan nota keuangan atau APBN 2027 itu kan juga sudah disusun sebelum amar putusan MK dikeluarkan gitu, jelas Prasetyo.
Komitmen Tinjau Ulang Alokasi Pendidikan
Meski demikian, pemerintah tidak mengabaikan putusan MK. Prasetyo menegaskan bahwa saat ini sedang dilakukan peninjauan menyeluruh terhadap berbagai pos anggaran pendidikan yang saat ini dialokasikan untuk MBG. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa mandatory 20 persen sesuai dengan amanat undang-undang dapat tetap dijalankan dengan baik.
Tapi, bahwa itu menjadi concern, iya. Yang salah satunya adalah kemudian kita kembali satu per satu kita review. Kita review yang berkenaan dengan masalah anggaran pendidikan itu untuk memastikan bahwa mandatory 20 persen sesuai dengan amanat undang-undang itu dapat kita jalani, paparnya.
Prasetyo menambahkan bahwa jika dihitung secara cermat, alokasi pendidikan sebenarnya sudah melebihi batas 20 persen. Hal ini dikarenakan sejumlah program tambahan yang sebelumnya tidak masuk dalam kategori dana pendidikan, namun tetap dijalankan oleh pemerintah sebagai bagian dari sektor pendidikan. Dengan demikian, tidak ada risiko pengurangan anggaran pendidikan meskipun MBG tetap menggunakan dana pendidikan.
Menkeu: Perubahan APBN 2027 Bisa Membuat Kusut
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyampaikan pandangannya terkait timeline perubahan anggaran MBG. Ia menyatakan bahwa penyesuaian APBN agar tidak memotong dana pendidikan baru dapat dilakukan mulai tahun 2028. Purbaya menekankan bahwa perubahan mendadak justru akan membuat proses anggaran menjadi rumit dan memakan waktu lebih lama.
Kalau ini kan sudah dibahas. Nanti kusut kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028, ya, 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti gak keburu, ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.
Putusan MK dan Masa Transisi Hingga 2028
Keputusan MK mengabulkan sebagian permohonan dalam uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juli 2026. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 Ayat 3 UU APBN 2026 tetap konstitusional, namun hanya berlaku untuk APBN tahun anggaran 2026.
Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 Ayat 3 UU APBN 2026 tetap konstitusional, namun hanya berlaku untuk APBN tahun anggaran 2026. Artinya, mulai penyusunan APBN berikutnya, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan tersebut wajib dilaksanakan paling lambat dalam APBN tahun anggaran 2028, atau maksimal dua tahun sejak putusan diucapkan.
Menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2026, jelas Suhartoyo.
MK juga menekankan bahwa alokasi anggaran pendidikan yang telah dijamin minimal 20 persen dalam konstitusi harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pokok penyelenggaraan pendidikan. Masa transisi ini memberikan waktu bagi pemerintah untuk menyusun strategi yang lebih tepat dalam mengalokasikan anggaran MBG tanpa mengganggu kualitas pendidikan nasional.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Anggaran MBG
Apa yang dimaksud dengan MBG dalam konteks anggaran negara? Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program pemerintah yang menyediakan makanan bergizi gratis untuk siswa sekolah. Program ini awalnya dialokasikan dari dana pendidikan dalam APBN.
Mengapa MK melarang penggunaan dana pendidikan untuk MBG? Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penggunaan dana pendidikan untuk MBG tidak sesuai dengan amanat konstitusi yang menjamin minimal 20 persen anggaran untuk pendidikan. Namun, larangan ini hanya berlaku untuk APBN 2026.
Kapan MBG akan dipisahkan sepenuhnya dari dana pendidikan? Pemisahan MBG dari dana pendidikan wajib dilaksanakan paling lambat dalam APBN tahun anggaran 2028, sesuai dengan putusan MK.
Apakah alokasi 20 persen untuk pendidikan tetap terpenuhi? Ya, pemerintah memastikan bahwa alokasi 20 persen untuk pendidikan tetap terpenuhi karena ada program tambahan yang tidak masuk dalam kategori dana pendidikan namun tetap dijalankan oleh pemerintah.