PortalNara
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KRI Ki Hajar Dewantara Dilelang Rp2 Miliar, Wamenhan: Pilihan Rasional

Published Agustus 30, 2026 · Updated Agustus 30, 2026 · By Daniel Moore - portalnara.com

Foto : Daniel Moore - portalnara.com

Eksekusi Lelang Rp2 Miliar untuk KRI Ki Hajar Dewantara: Akhir dari Satu-satunya Korvet Unik di Armada Indonesia

Portalnara.com – Pemerintah resmi membuka jalan bagi penjualan satu-satunya korvet bersejarah milik TNI Angkatan Laut melalui mekanisme lelang publik. Nilai batas yang ditetapkan untuk eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 mencapai Rp2.032.991.640, angka yang pada dasarnya mencerminkan nilai ekonomis material besi tua atau scrap. Keputusan ini bukan sekadar transaksi aset, melainkan penanda berakhirnya era operasional kapal yang pernah menjadi kebanggaan armada Indonesia sejak akhir dekade 1970-an.

Dasar Penetapan Nilai Lelang

Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menjelaskan bahwa angka Rp2,03 miliar tersebut tidak dihitung sebagai nilai kapal perang. Kondisi teknis yang memburuk serta status demiliterisasi yang sudah ditempuh membuat kapal tidak lagi layak diperlakukan sebagai aset militer aktif.

"Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp2.032.991.640 (Rp2 miliar). Nilai lelang tersebut bukan sebagai kapal perang mengingat kondisi teknis dan status demiliterisasinya," ujar Donny dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal YouTube DPR pada Sabtu (29/8/2026).

Perbandingan antara nilai saat dibangun dan nilai lelang saat ini menunjukkan betapa drastisnya degradasi aset. Ketika kapal buatan Yugoslavia itu tiba di Indonesia pada 1979, nilainya setara Rp370,6 miliar. Kini, setelah lebih dari empat dekade pelayaran dan masa teknis yang telah terlampaui, sisa nilai ekonomisnya tinggal sepecah dari angka semula.

Tahapan Demiliterisasi yang Sudah Dilalui

Proses penghapusan fungsi militer kapal ini tidak terjadi dalam semalam. Pada 2018, TNI AL membongkar seluruh persenjataan yang terpasang di lambung kapal. Setahun kemudian, tepatnya 2019, dilakukan penurunan ular-ular perang atau kabel-kabel sistem tempur. Dengan dua langkah tersebut, kapal kehilangan kapasitas tempur sekaligus kemampuan bermanuver secara mandiri.

"Dengan kondisi tersebut, kapal tak lagi bisa difungsikan sebagai kapal perang dan tak dapat digerakan secara mandiri," tutur Donny, yang sebelumnya menjabat purnawirawan tinggi di TNI Angkatan Udara.

Donny menegaskan bahwa mempertahankan kapal dalam kondisi mati operasional justru akan menciptakan apa yang dalam istilah manajemen aset disebut dead stock. Biaya penyimpanan dan pemeliharaan akan terus mengalir tanpa menghasilkan manfaat yang sebanding. Dalam konteks anggaran pertahanan yang terbatas, beban semacam itu dinilai tidak proporsional.

Mekanisme Lelang dan Implikasi Fiskal

Pilihan untuk menjual melalui lelang publik bukan tanpa alasan strategis. Donny menjelaskan bahwa mekanisme ini bertujuan mengoptimalisasi nilai sisa aset sekaligus mencegah penurunan nilai lebih lanjut akibat penyimpanan berkepanjangan. Hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga memberikan kontribusi langsung terhadap penerimaan fiskal.

Lebih jauh lagi, pelepasan aset yang sudah tidak relevan memungkinkan pemerintah mengalihkan anggaran pengelolaan alutsista ke platform yang masih memiliki daya guna operasional. Dengan kata lain, setiap rupiah yang sebelumnya tersita untuk merawat kapal mati kini dapat diarahkan ke kebutuhan pertahanan yang lebih aktual.

"Oleh sebab itu, pemerintah menilai pemindahtanganan melalui mekanisme lelang merupakan pilihan yang tepat, rasional dan dapat dipertanggung jawabkan," tutur Donny.

Proses Persetujuan di Parlemen

Sebelum eksekusi lelang dilakukan, pemerintah dan DPR telah menyepakati penjualan kapal ini melalui mekanisme rapat kerja Komisi I. Persetujuan tersebut dituangkan dalam surat presiden yang dibacakan pada rapat paripurna DPR. Rapat dihadiri oleh Wamenhan Donny Ermawan, Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Muhammad Ali, serta Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyatakan bahwa komisi menyetujui permohonan pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 melalui penjualan lelang.

"Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364," ujar Utut Adianto.

Persetujuan ini merujuk pada Surat Presiden Prabowo Subianto Nomor R-33/Presiden/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026. Secara hukum, proses tersebut dijalankan sesuai ketentuan Pasal 46 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Utut, politikus PDI Perjuangan, juga menyisipkan catatan kritis mengenai kerangka hukum yang digunakan. Ia menyebut bahwa undang-undang perbendaharaan negara tersebut sudah cukup tua dan perlu direvisi, terutama terkait angka-angka tertentu serta ketentuan transfer ke daerah.

"Jadi kami quote langsung Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Memang Undang-Undang Keuangan itu tua-tua Pak, yang satunya lagi Undang-Undang nomor 17 tahun 2003, mungkin ada baiknya direvisi terutama soal angka-angkanya, termasuk juga transfer ke daerah," kata Utut.

Donny turut mengapresiasi pimpinan Komisi I DPR atas persetujuan yang diberikan, menyebutnya sebagai langkah yang membuka ruang bagi pengelolaan aset pertahanan yang lebih efisien.

Profil Kapal: Satu-satunya di Jenisnya

Bagi banyak penggemar maritim dan pengamat pertahanan, penghapusan KRI Ki Hajar Dewantara-364 dari daftar armada membawa nuansa tersendiri. Kapal ini merupakan satu-satunya unit di kelasnya yang pernah dimiliki TNI AL, menjadikannya cukup istimewa dalam sejarah kelautan Indonesia. Dibangun di galangan kapal Yugoslavia dan dibeli oleh Indonesia pada 1979, kapal ini tidak hanya berperan sebagai kapal kombatan, tetapi juga sebagai kapal latih tempur bagi perwira dan taruna TNI AL.

Dari sisi spesifikasi teknis, KRI Ki Hajar Dewantara masuk kategori korvet atau light frigate dengan bobot sekitar 1.850 ton. Dimensinya mencakup panjang 96,7 meter dan lebar 11,2 meter. Sistem penggerak kapal mengandalkan kombinasi turbin gas Rolls-Royce Olympus dan mesin diesel MTU, yang memungkinkan kecepatan jelajah hingga sekitar 26 knot. Selama masih aktif berdinas, kapal ini diawaki oleh puluhan pelaut dan mampu menampung sekitar 100 taruna untuk keperluan pendidikan serta latihan tempur.

Dengan dilelangnya kapal ini, satu bab dalam sejarah armada Indonesia resmi ditutup. Nilai Rp2 miliar yang akan diperoleh dari proses lelang mungkin terdengar kecil dibandingkan Rp370,6 miliar saat kapal pertama kali tiba di pelabuhan Indonesia. Namun dalam kerangka pengelolaan aset negara, keputusan ini menempatkan efisiensi fiskal dan kesiapan operasional di atas sentimentalitas, sebuah pilihan yang menurut pemerintah rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is KRI Ki Hajar Dewantara Dilelang Rp2 Miliar?

KRI Ki Hajar Dewantara Dilelang Rp2 Miliar is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KRI Ki Hajar Dewantara Dilelang Rp2 Miliar matter?

KRI Ki Hajar Dewantara Dilelang Rp2 Miliar matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.