PortalNara
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kuasa Hukum Febrie Bantah Ada Kaitan Kematian Sutrimo dengan Perkara TPPU

Published September 4, 2026 · Updated September 4, 2026 · By Susan Hernandez - portalnara.com

Foto : Susan Hernandez - portalnara.com

Advokat Febrie Adriansyah: Kematian Sutrimo Belum Terbukti Terkait Kasus TPPU

Portalnara.com – Perkara dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan publik mengenai hubungan antara kasus tersebut dengan meninggalnya seorang tokoh bernama Sutrimo. Dalam keterangan pers di Jakarta pada Kamis (3/9/2026), kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, secara tegas menyatakan bahwa sejauh ini tidak ada benang merah yang dapat ditarik antara kedua peristiwa itu.

Pernyataan itu disampaikan tepat setelah Febri mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan berstatus tersangka di Gedung Kejaksaan Agung. Ia menekankan bahwa tim kuasa hukum memilih sikap menunggu sebelum menarik kesimpulan apa pun mengenai penyebab kematian Sutrimo maupun kemungkinan keterkaitannya dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Menunggu Hasil Resmi dari Aparat Penegak Hukum

Febri menjelaskan bahwa hingga detik itu, tidak satu pun informasi resmi yang diterima pihaknya menunjukkan adanya hubungan kausal antara kematian Sutrimo dan perkara TPPU yang ditangani Kejaksaan Agung. Sikap menunggu itu, menurutnya, merupakan langkah paling bertanggung jawab agar tidak terjadi spekulasi yang justru memperkeruh suasana.

"Kita tunggu informasi dari Polda. Kalau sejauh ini yang kami lihat tidak ada hubungan sama sekali," kata Febri usai mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka TPPU di Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2026).

Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan kematian Sutrimo, sebagaimana disampaikan oleh pihak Korps Lalu Lintas (Kortas) yang ia rujuk, sesungguhnya telah berjalan sejak beberapa waktu sebelumnya. Dengan demikian, menurut Febri, pihak yang paling tepat untuk memberikan penjelasan adalah lembaga yang memang memiliki kewenangan di bidang tersebut.

"Proses penyelidikan kan kalau menurut pihak Kortas itu sudah lama. Kalau memang almarhum itu adalah orang yang dibutuhkan keterangannya, itu sudah diperiksa sejak awal," ujarnya.

Temuan Awal Forensik: Tanpa Racun, Tanpa Tanda Kekerasan

Dalam keterangannya, Febri merangkum sejumlah informasi awal yang telah disampaikan secara resmi oleh kepolisian. Pertama, saat tim penyelidik melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan jejak racun dalam lingkungan sekitar. Kedua, hasil eksumasi awal pada bagian luar jenazah tidak memperlihatkan bekas kekerasan fisik, baik yang disebabkan benda tumpul maupun benda tajam.

Di samping itu, pihak kedokteran forensik menyampaikan bahwa almarhum Sutrimo memiliki riwayat penyakit jantung serta diabetes. Fakta medis ini, menurut Febri, menjadi salah satu variabel yang harus diperhitungkan dalam menentukan penyebab kematian secara objektif. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum tidak akan mengambil kesimpulan sebelum hasil akhir pemeriksaan forensik diumumkan secara resmi oleh Polda Metro Jaya.

"Jadi mari kita tunggu hasil dari Polda secara resmi, terutama hasil eksumasi tersebut," katanya.

Keluarga Sutrimo Minta Kejelasan Lewat SP2HP

Di sisi lain, keluarga almarhum Sutrimo telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) terkait kasus kematian tersebut. Selain itu, keluarga juga dilaporkan telah mengirimkan surat kepada Febrie Adriansyah guna meminta agar dilakukan pemeriksaan khusus terkait perkara kematian Sutrimo.

Menanggapi langkah keluarga itu, Febri kembali menegaskan posisi tim kuasa hukumnya. Ia menyatakan bahwa mandat yang diberikan kepadanya secara spesifik adalah mendampingi Febrie dalam perkara dugaan TPPU di Kejaksaan Agung, bukan dalam isu kematian Sutrimo.

"Kami ini advokat untuk perkara yang sedang ditangani di Kejaksaan Agung. Jadi bukan kompetensi kami untuk hal itu," katanya.

Pertanyaan Mengenai Staf Kejaksaan Agung

Ketika wartawan menanyakan peran seorang staf Kejaksaan Agung bernama Febrio Adriono yang disebut mengantarkan jenazah Sutrimo ke rumah sakit, Febri memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menilai bahwa ruang lingkup keterangannya terbatas pada perkara TPPU yang menjadi mandat kuasa hukumnya.

"Saya pikir penjelasan saya tentang itu cukup ya, karena tadi saya sudah sampaikan kami ini kuasa hukum untuk perkara di Kejaksaan Agung, perkara dugaan TPPU. Kalau masih ada pertanyaan terkait perkara ini, saya jawab," ujar Febri.

Implikasi dan Harapan agar Tidak Terjadi Spekulasi

Kematian Sutrimo di tengah berjalannya perkara TPPU yang melibatkan pejabat tinggi kejaksaan tentu mengundang perhatian publik. Dalam konteks hukum Indonesia, setiap kematian yang terjadi di sekitar proses penyidikan atau pemeriksaan tersangka akan selalu dipandang dengan mata kritis oleh masyarakat, terutama jika yang bersangkutan pernah memberikan keterangan dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, transparansi dalam proses penyelidikan forensik menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Febri menyampaikan turut berduka cita atas kepergian Sutrimo dan berharap agar hasil pemeriksaan resmi dari Polda Metro Jaya dapat memberikan jawaban yang jelas dan final. Ia menekankan bahwa dari sudut kemanusiaan, menunggu informasi resmi adalah langkah paling bijak agar persoalan tidak berkembang menjadi analisis spekulatif yang justru merugikan semua pihak.

"Sebagai manusia, dari aspek kemanusiaan, lebih baik menurut saya kita tunggu informasi resminya agar tidak berkembang lagi, misalnya, apakah analisis spekulatif atau hal-hal lain di luar isu yang sebenarnya," ujar Febri.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum mengumumkan hasil akhir eksumasi maupun kesimpulan resmi mengenai penyebab kematian Sutrimo. Perkara TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah sendiri masih dalam tahap pemeriksaan di Kejaksaan Agung, dengan proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan undang-undang.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Kuasa Hukum Febrie Bantah Ada Kaitan?

Kuasa Hukum Febrie Bantah Ada Kaitan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kuasa Hukum Febrie Bantah Ada Kaitan matter?

Kuasa Hukum Febrie Bantah Ada Kaitan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.