PortalNara
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Mahasiswa UGM Uji UU MD3, Minta Jabatan DPRD Diperpanjang hingga 2031

Published Oktober 13, 2026 · Updated Oktober 13, 2026 · By James Jackson - portalnara.com

Foto : James Jackson - portalnara.com

Uji Materi UU MD3 Soroti Masa Transisi DPRD Setelah Pemilu 2029

Portalnara.com – Tiga mahasiswa program magister hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan ini menempatkan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 sebagai isu utama, terutama menghadapi perubahan jadwal pemilihan daerah yang diproyeksikan berlangsung pada 2031.

Para pemohon meminta agar anggota DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota yang terpilih pada 2024 tetap menjalankan tugas hingga anggota DPRD dari pemilihan umum lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji. Perkara tersebut tercatat di MK dengan Nomor 374/PUU-XXIV/2026.

Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun menjadi pemohon dalam perkara itu. Mereka menggugat konstitusionalitas Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 dengan batu uji Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perubahan desain pemilu memunculkan jeda masa jabatan

Sidang perdana berlangsung di Ruang Sidang Panel Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Ketua MK Suhartoyo memimpin persidangan bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Kuasa pemohon Abril Jang Putri Imansyah menjelaskan bahwa permohonan tersebut berkaitan dengan keberlanjutan jabatan DPRD pada masa peralihan desain pemilu serentak. Perubahan itu berkaitan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang mengatur jeda pelaksanaan pemungutan suara untuk memilih DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota setelah pelantikan hasil pemilihan umum nasional.

Dalam putusan tersebut, pemungutan suara untuk DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota dilakukan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan sesudah pelantikan hasil pemilu nasional. Dengan skema itu, pemilu untuk memilih anggota DPRD berikutnya setidaknya baru dapat diselenggarakan pada 2031.

Di sisi lain, anggota DPRD yang dipilih melalui Pemilu 2024 pada dasarnya memiliki periode lima tahun dan berakhir pada 2029. Rentang waktu antara akhir periode tersebut dan pelaksanaan pemilu lokal berikutnya menjadi titik yang dipersoalkan para pemohon.

Mereka memandang perlu ada kepastian mengenai siapa yang menjalankan fungsi DPRD selama masa transisi. Tanpa pengaturan yang tegas, masa jabatan wakil rakyat daerah hasil Pemilu 2024 berpotensi berakhir lebih dahulu daripada terbentuknya DPRD baru hasil pemilihan lokal.

Permintaan tafsir konstitusional

Melalui pengujian ini, para pemohon meminta MK memberi tafsir konstitusional terhadap Pasal 318 ayat (4) UU MD3. Mereka menghendaki ketentuan mengenai DPRD provinsi dimaknai bahwa jabatan anggota hasil Pemilu 2024 berjalan lima tahun dan berakhir saat anggota DPRD provinsi hasil pemilu lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.

Permintaan yang sama juga diarahkan pada Pasal 367 ayat (4) UU MD3 mengenai DPRD kabupaten/kota. Dalam rumusan yang dimohonkan, anggota DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 tetap menjabat sampai anggota terpilih dalam pemilu lokal 2031 resmi mengucapkan sumpah atau janji.

Kuasa pemohon Muhammad Nazri menegaskan ruang lingkup pasal yang diuji dalam perkara tersebut.

“Dalam permohonan a quo yang diujikan oleh para Pemohon terdapat perbedaan mengenai pasal yang dimana permohonan a quo terbatas pada Pasal 318 Ayat (4) dan Pasal 367 Ayat (4) UU MD3 yang mengatur berkaitan dengan masa jabatan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” kata Muhammad Nazri selaku kuasa para pemohon.

Permohonan ini berangkat dari dua kemungkinan persoalan hukum. Pertama, jika masa jabatan berakhir pada 2029 tanpa mekanisme pengisian maupun perpanjangan, dapat muncul kekosongan jabatan di DPRD. Situasi semacam itu berisiko mengganggu kesinambungan fungsi representasi rakyat di daerah.

Kedua, apabila masa jabatan diperpanjang sampai DPRD baru terbentuk, diperlukan pijakan hukum yang jelas. Kejelasan tersebut dinilai penting agar perpanjangan jabatan tidak berlangsung tanpa batas yang pasti dan tetap memiliki legitimasi konstitusional.

MK minta alasan konstitusional diperkuat

Dalam sidang pemeriksaan awal, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta para pemohon memperdalam uraian atas ketentuan yang dipakai sebagai dasar pengujian. Ia menekankan pentingnya argumentasi yang menunjukkan secara nyata adanya persoalan konstitusional, bukan sekadar penyampaian klaim.

“Bagaimana membangun argumentasi yang meyakinkan hakim, bukan sekadar pernyataan tetapi ada analisis kalau ada pelanggaran,” ujar Guntur.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh juga meminta argumentasi permohonan diperkuat. Para pemohon kemudian diberi kesempatan melakukan perbaikan hingga 26 Oktober 2026.

Perkara ini penting karena berkaitan dengan kesinambungan kelembagaan DPRD dalam perubahan jadwal pemilu. DPRD memegang peran dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, pengaturan masa transisi tidak hanya menyentuh status jabatan anggota dewan, tetapi juga keberlangsungan kerja lembaga perwakilan di tingkat daerah.

MK belum mengambil putusan atas pokok perkara dalam persidangan perdana tersebut. Tahap perbaikan permohonan akan menentukan bagaimana para pemohon menjelaskan hubungan antara ketentuan masa jabatan lima tahun, desain pemilu lokal pasca-2029, serta kebutuhan kepastian hukum dalam masa peralihan menuju 2031.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Mahasiswa UGM Uji UU MD3 Minta?

Mahasiswa UGM Uji UU MD3 Minta is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Mahasiswa UGM Uji UU MD3 Minta matter?

Mahasiswa UGM Uji UU MD3 Minta matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.