PortalNara
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pimpinan DPR Siap Mundur jika RUU Perampasan Aset Batal Disahkan

Published Agustus 27, 2026 · Updated Agustus 27, 2026 · By James Jackson - portalnara.com

Foto : James Jackson - portalnara.com

Pimpinan DPR Komitmen Mundur bila RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan

Portalnara.com – Sebuah kesepakatan tidak biasa ditandatangani di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). Dalam rapat audiensi bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), para pimpinan DPR menyetujui untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan sekaligus keanggotaan dewan apabila Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak diketok pada 15 Desember 2026.

Proses Negosiasi Empat Menit

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dengan pendampingan Saan Mustopa dari Fraksi NasDem serta Cucun Ahmas Syamsurijal dari Fraksi PKB. Lembar perjanjian yang disiapkan Sekretariat Pimpinan DPR sempat mengalami revisi diksi atas permintaan perwakilan AMPB. Kata "dapat" diganti menjadi "harus", dan ditambahkan istilah "anggota" agar konsekuensi mundur mencakup status keanggotaan dewan, bukan sekadar jabatan pimpinan. Seluruh perubahan itu disetujui tanpa penolakan oleh pihak DPR.

Menurut laporan IDN Times, negosiasi penandatanganan perjanjian tersebut hanya memakan waktu empat menit. Setelah bunyi surat dibacakan oleh perwakilan AMPB dan perbaikan diksi disepakati, para pimpinan DPR secara bergantian menandatangani dokumen tersebut.

Dorongan dari Koalisi Pati

Supriyono, yang akrab disapa Botok, selaku koordinator AMPB, menjadi pihak yang paling vokal mendesak agar para pimpinan DPR bersedia mundur dari jabatan bila RUU Perampasan Aset melenceng dari target pengesahan di rapat paripurna 15 Desember 2026.

"Seperti contoh, maaf Pak Dasko, nggih. Beliau mengundurkan, siap mengundurkan diri. Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi, gitu."

Botok menegaskan bahwa desakan mundur itu merupakan bentuk jaminan konkret dari pimpinan DPR terhadap komitmen pengesahan RUU tersebut.

"Jadi jelas. Setelah muncul batas akhir pengesahan RU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A B C D E F G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua."

Respons Dasco: Tanpa Prasangka

Menanggapi komitmen yang baru saja ia tanda tangani, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan tidak merasa khawatir memenuhi tuntutan AMPB. Ia menegaskan bahwa apabila janji pengesahan tidak terpenuhi, dirinya dan rekan-rekan pimpinan akan mundur tanpa keraguan.

"Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa."

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Pimpinan DPR Siap Mundur jika RUU Perampasan?

Pimpinan DPR Siap Mundur jika RUU Perampasan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pimpinan DPR Siap Mundur jika RUU Perampasan matter?

Pimpinan DPR Siap Mundur jika RUU Perampasan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.