Poin-poin Penting yang Perlu Dikritisi dalam RUU Perampasan Aset
Chandra M. Hamzah Minta Publik Tak Menelan Mentah RUU Perampasan Aset
Portalnara.com – Sebelum RUU Perampasan Aset disahkan, mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M. Hamzah mengingatkan masyarakat agar bersikap kritis terhadap sejumlah pasal dalam draf yang telah disusun sejak 2023. Peringatan itu ia sampaikan melalui dokumen presentasi berjudul "Paparan Kritis terhadap RUU Perampasan Aset", sebagaimana dikutip IDN Times pada Jumat (27/8/2026).
Janji pengesahan RUU sendiri datang dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang berkomitmen menyetujui undang-undang tersebut pada pertengahan Desember 2026. Komitmen itu diutarakan dalam pertemuan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Jakarta. Namun Chandra menilai publik wajib menguji ulang isi draf sebelum legislasi itu menjadi hukum yang mengikat.
Empat Pertanyaan Mendasar tentang Lingkup Perampasan
Chandra membuka paparannya dengan empat pertanyaan struktural yang, menurutnya, belum dijawab secara memadai oleh draf:
Pertama, apakah mekanisme perampasan aset mensyaratkan adanya tindak pidana asal (predicate crime)? Kedua, bila memang disyaratkan, apakah seluruh jenis tindak pidana dapat menjadi dasar penerapan UU Perampasan Aset, atau hanya sebagian tertentu yang layak? Ketiga, pada ranah hukum acara mana — pidana, administrasi, maupun perdata — hukum acara perampasan aset seharusnya ditempatkan? Keempat, apakah asas Culpae Poena Par Esto, yakni kesesuaian antara hukuman dan kejahatan, diberlakukan dalam UU ini?
Analisis Pasal 5 Ayat (1): Aset yang Dapat Dirampas
Chandra kemudian membedah empat huruf dalam Pasal 5 ayat (1) draf RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa keempat kategori tersebut sesungguhnya sudah memiliki landasan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Huruf a — aset hasil tindak pidana, termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta pribadi, pihak lain, atau korporasi — sejatinya telah diatur dalam Pasal 91 KUHP tentang perampasan barang yang digunakan untuk, berhubungan dengan, atau diperoleh dari tindak pidana. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor juga mencakup barang pengganti.
Huruf b — aset yang diketahui atau patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana — sudah tercakup dalam Pasal 91 KUHP yang memuat tiga kriteria berdiri sendiri, serta Pasal 123 ayat (1) KUHAP yang merinci enam kategori benda yang dapat disita.
Huruf c — aset lain yang sah milik pelaku sebagai pengganti aset yang dirampas negara — telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor mengenai uang pengganti setinggi-tingginya sama dengan harta hasil korupsi.
Huruf d — barang temuan yang patut diduga berasal dari tindak pidana — sudah memiliki dasar hukum dalam Pasal 520 dan 585 KUHPerdata, Pasal 73 ayat (1) UU Kepabeanan, serta Pasal 37 ayat (3) UU Transfer Dana yang mengatur dana tanpa pengirim setelah 90 hari.
Analisis Pasal 5 Ayat (2): Aset Terkait Tindak Pidana
Di luar kategori ayat (1), Pasal 5 ayat (2) menambahkan dua jenis aset yang dapat dirampas:
Huruf a — aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah dan diduga terkait aset tindak pidana. Ketentuan serupa telah ada dalam UU No. 7/2006 tentang pengesahan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003, khususnya Pasal 1 ayat (1) mengenai sengketa, serta Pasal 38B UU Tipikor.
Huruf b — aset berupa benda sitaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melaksanakannya. Hal ini sudah tertuang dalam Pasal 123 ayat (1) KUHAP tentang jenis benda yang dapat disita dan Pasal 91 KUHP mengenai pidana tambahan berupa perampasan barang tertentu.
Ambang Nilai: Batas Bawah yang Berpotensi Digeser
Chandra juga menyoroti ketentuan ambang nilai perampasan aset dalam draf. Pasal 6 ayat (1) huruf (a) menetapkan bahwa aset tindak pidana yang dapat dirampas bernilai paling sedikit Rp100.000.000, sedangkan huruf (b) mensyaratkan aset terkait tindak pidana yang diancam pidana penjara empat tahun atau lebih. Ayat (2) mengatur perubahan nilai minimum tersebut.
Ia mengingatkan bahwa aturan yang berlaku saat ini justru lebih longgar sekaligus lebih terjaga. Adanya besaran minimum dalam draf, menurutnya, membuka celah agar angka itu digeser melalui Peraturan Pemerintah tanpa melalui proses di DPR. Poin-poin terkait nilai benda sitaan sesungguhnya sudah diatur dalam Pasal 123 ayat (3) KUHAP, yang menyatakan nilai keseluruhan benda yang disita tidak melebihi nilai kerugian akibat tindak pidana.
Chandra M. Hamzah: publik harus kritis terhadap beberapa pasal dalam draft RUU, khususnya yang sudah disusun pada 2023 lalu.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Poin poin Penting yang Perlu Dikritisi?Poin poin Penting yang Perlu Dikritisi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Poin poin Penting yang Perlu Dikritisi matter?Poin poin Penting yang Perlu Dikritisi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.