Polda Metro Ungkap Alasan Rekening AMPB Diblokir karena Galang Donasi
Polda Metro Jaya Jelaskan Mekanisme Penundaan Transaksi pada Rekening Donasi AMPB
Portalnara.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memberikan klarifikasi resmi pada Senin (24/8/2026) terkait penanganan rekening Bank Mandiri atas nama Supriyono, yang dikenal dengan nama Botok, selaku Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil penyidik Ditreskrimsus bukanlah pemblokiran, melainkan penundaan transaksi terhadap dana donasi bernilai sekitar Rp80,9 juta yang tersimpan di rekening tersebut.
Tujuan Penyelidikan Aliran Dana
Budi Hermanto menjelaskan bahwa proses penyelidikan difokuskan pada penelusuran tujuan serta peruntukan dana yang terkumpul melalui rekening itu. Untuk keperluan tersebut, pihak kepolisian akan meminta keterangan langsung dari pemilik rekening sekaligus menjalin koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial (Kemensos).
"Tadi sudah saya sampaikan bahwa penyelidikan tentang donasi yang akan dilakukan, tujuannya adalah terkait apa donasi tersebut. Makanya koordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial."
Ia menambahkan bahwa pada hari yang sama, tim penyelidik tengah mengirimkan surat klarifikasi agar penggalangan dana tersebut dapat ditindaklanjuti secara administratif.
"Pastinya pemilik rekening. Kita akan koordinasi juga dengan OJK dan dari Kementerian Sosia. Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa."
Pelurusan Istilah: Penundaan, Bukan Pemblokiran
Budi Hermanto secara khusus meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Menurutnya, surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya secara hukum merupakan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
"Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi."
Dasar Hukum dan Dampak terhadap Pemilik Rekening
Penundaan transaksi tersebut merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam praktiknya, mekanisme ini berlaku selama kurang lebih lima hari kerja.
Budi Hermanto menekankan bahwa selama masa penundaan berlangsung, dana yang tersimpan di tabungan tidak disita oleh pihak berwenang.
"Dan perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita."
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Polda Metro Ungkap Alasan Rekening AMPB?Polda Metro Ungkap Alasan Rekening AMPB is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Polda Metro Ungkap Alasan Rekening AMPB matter?Polda Metro Ungkap Alasan Rekening AMPB matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.