PortalNara
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pramono: Demo Boleh, Jangan Rusak Fasilitas Publik, Jangan Anarki!

Published Agustus 31, 2026 · Updated Agustus 31, 2026 · By Daniel Moore - portalnara.com

Foto : Daniel Moore - portalnara.com

Gubernur DKI Jakarta Ingatkan Massa: Hak Berdemo Terjaga, Fasilitas Publik Tak Boleh Jadi Korban

Portalnara.com – Di tengah dinamika politik ibu kota yang kerap memanas, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kembali menegaskan posisi pemerintah daerah terhadap hak warga untuk menyampaikan pendapat di ruang publik. Pada Sabtu (30/8/2026), di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Pramono menyampaikan bahwa aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang, namun ia sekaligus menarik garis tegas: kebebasan berpendapat tidak boleh berubah menjadi perusakan aset yang menjadi milik bersama seluruh warga Jakarta.

Landasan Hukum dan Sikap Pemerintah Daerah

Indonesia menjamin kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat melalui Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam kerangka hukum tersebut, setiap warga negara berhak turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi, kritik, maupun tuntutan kepada pemerintah. Namun, hak itu berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga ketertiban umum dan tidak merugikan kepentingan orang lain.

Pramono, yang menjabat sebagai kepala daerah di kota dengan populasi lebih dari sepuluh juta jiwa, menekankan bahwa pemerintah tidak akan menghalangi warga yang ingin menyampaikan pendapat secara damai. Ia justru membuka ruang seluas-luasnya bagi ekspresi politik, selama tidak melampaui batas yang ditetapkan hukum.

"Demonstrasi itu kan dilindungi oleh undang-undang. Sebagai Gubernur Jakarta, saya berulang kali menyampaikan silakan, tapi jangan merusak sarana prasarana publik."

Pernyataan tersebut disampaikan Pramono di Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (30/8/2026), menanggapi rangkaian aksi unjuk rasa yang belakangan terjadi di sejumlah titik ibu kota. Ia menegaskan bahwa sikap pemerintah daerah bersifat konsisten: terbuka terhadap kritik, tetapi tidak mentolerir tindakan yang merusak infrastruktur yang dibangun dari anggaran rakyat.

Kerusakan CCTV dan Dampaknya bagi Manajemen Kota

Salah satu fasilitas publik yang tercatat mengalami kerusakan akibat aksi demonstrasi adalah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV). Sistem kamera pengawas di Jakarta merupakan bagian integral dari strategi manajemen kota modern. Ribuan titik kamera tersebar di persimpangan jalan, kawasan komersial, dan area publik untuk memantau lalu lintas, mendeteksi potensi kriminalitas, serta membantu koordinasi penanganan bencana dan keadaan darurat.

Ketika perangkat tersebut dirusak, dampaknya tidak berhenti pada kerugian material semata. Gangguan pada jaringan pemantauan berarti berkurangnya kemampuan pemerintah daerah untuk merespons cepat terhadap kecelakaan lalu lintas, tindak kriminal, maupun situasi darurat lainnya. Dalam kota sebesar Jakarta, di mana kepadatan lalu lintas dan aktivitas ekonomi berlangsung tanpa henti, hilangnya satu titik pemantauan saja dapat menciptakan celah keamanan yang berkepanjangan.

"Karena kalau dirusak yang dirugikan siapa sih? Yang dirugikan publik sendiri. Dan itu akan terganggu seperti beberapa CCTV yang dirusak dan sebagainya."

Pramono menyoroti paradoks yang muncul ketika fasilitas yang dibangun untuk melindungi dan melayani masyarakat justru menjadi sasaran perusakan. Anggaran pengadaan dan pemeliharaan kamera pengawas bersumber dari pajak warga Jakarta. Ketika perangkat itu hancur, biaya penggantian kembali dibebankan kepada kas daerah yang seharusnya bisa dialokasikan untuk layanan kesehatan, pendidikan, atau perbaikan jalan.

Perintah Perbaikan Langsung

Merespons kerusakan yang terjadi, Pramono menyatakan telah memberikan instruksi agar perbaikan dilakukan secepat mungkin tanpa menunggu prosedur birokrasi yang berlarut-larut. Ia menegaskan bahwa prioritas utama adalah memulihkan fungsi fasilitas agar aktivitas harian warga tidak terhambat.

"Saya sudah memerintahkan untuk langsung dilakukan perbaikan karena saya nggak mau ada yang terganggu."

Keputusan untuk mempercepat perbaikan ini sejalan dengan prinsip tata kelola kota yang responsif. Dalam konteks Jakarta, di mana setiap jam gangguan pada infrastruktur publik berdampak pada jutaan orang yang bergantung pada mobilitas dan keamanan kota, kecepatan pemulihan menjadi faktor krusial.

Imbauan Menjelang Aksi Selanjutnya

Pramono menutup pernyataannya dengan imbauan terbuka kepada seluruh elemen masyarakat yang berencana menyampaikan aspirasi melalui jalur demonstrasi. Ia mengingatkan bahwa Jakarta adalah kota dalam bingkai negara demokrasi, di mana perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dan bahkan sehat bagi kehidupan berbangsa. Yang menjadi persoalan bukan adanya kritik atau tuntutan, melainkan cara penyampaiannya.

"Kalau ada aksi unjuk rasa atau demonstrasi dan sebagainya silakan tetap, tapi jangan merusak, jangan anarki, dan jangan mengganggu ketertiban umum karena ini negara demokrasi."

Imbauan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan: penyelenggara aksi, aparat keamanan, dan masyarakat umum. Ketertiban dalam demonstrasi bukan hanya tanggung jawab peserta, tetapi juga menuntut kesiapan aparat dalam mengatur alur, menjaga jarak aman, dan memastikan bahwa hak berdemo tidak berbenturan dengan hak warga lain untuk beraktivitas normal.

Konteks Lebih Luas: Jakarta sebagai Laboratorium Demokrasi Lokal

Sebagai ibu kota negara dan pusat gravitasi ekonomi nasional, Jakarta kerap menjadi panggung utama bagi ekspresi politik rakyat. Setiap aksi di ibu kota mendapat perhatian nasional dan bahkan internasional. Oleh karena itu, cara pemerintah daerah merespons demonstrasi menjadi indikator penting bagi kualitas demokrasi lokal. Sikap terbuka namun tegas yang ditunjukkan Pramono mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap hak sipil dan perlindungan terhadap aset bersama.

Bagi warga Jakarta, pesan yang tersirat dari pernyataan gubernur ini cukup jelas: ruang demokrasi tetap terbuka lebar, tetapi setiap orang yang menggunakan ruang itu memikul tanggung jawab kolektif untuk menjaga agar kota tetap berfungsi, aman, dan layak huni bagi semua. Fasilitas publik bukan milik satu kelompok atau satu kepentingan; ia adalah warisan bersama yang harus dijaga lintas generasi.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Pramono?

Pramono is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pramono matter?

Pramono matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.