Skip to content
Royal desk
Agustus 3, 2026 PortalNara adalah sumber informasi terkini tentang teknologi, startup
News

Uji UU HKPD ke MK Soroti Dampak MBG Terhadap Transfer Keuangan Daerah

Susan Hernandez - portalnara.com 3 mins read

Dua organisasi masyarakat sipil, yaitu Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) serta Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), telah

Uji UU HKPD ke MK Soroti Dampak MBG Terhadap Transfer Keuangan Daerah

Uji Konstitusional UU HKPD: Isu MBG dan Otonomi Fiskal Daerah

Portalnara.com – Dua organisasi masyarakat sipil, yaitu Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) serta Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), telah mengajukan permohonan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini menyoroti beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Secara spesifik, para pemohon meminta MK meninjau Pasal 107 ayat 2 dan ayat 4, Pasal 109 ayat 1, serta Pasal 146 ayat 1 dari regulasi tersebut.

Permohonan yang telah didaftarkan dengan nomor 171/PUU-XXIV/2026 ini mengandung argumen bahwa mekanisme Transfer ke Daerah (TKD) memungkinkan pemerintah pusat mengurangi ruang otonomi fiskal wilayah. Hal ini menjadi semakin krusial mengingat adanya program prioritas nasional, khususnya Makan Bergizi Gratis (MBG), yang pendanaannya disesuaikan melalui TKD.

Landasan Hukum dan Kekhawatiran Pemohon

Para pemohon menekankan bahwa hubungan keuangan pusat-daerah merupakan komponen integral dari sistem otonomi daerah. Oleh karena itu, desain pengaturan distribusi kewenangan fiskal tidak boleh mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya. Menurut mereka, masalah yang dihadapi bukan hanya pada tingkat implementasi, tetapi lebih dalam pada desain kebijakan yang berpotensi menggeser prinsip desentralisasi dan perimbangan keuangan yang adil.

Khususnya terkait Pasal 107 ayat 2 UU HKPD, KPPOD dan FITRA menilai ketentuan ini memberikan legitimasi bagi pemerintah pusat untuk menempatkan prioritas anggaran nasional di atas kebutuhan riil daerah. Implementasi program MBG melalui mekanisme penyesuaian TKD dianggap sebagai bentuk pengikisan otonomi daerah. Pemerintah daerah dipaksa menyesuaikan anggaran demi mendukung program pemerintah pusat, sehingga tidak lagi menjalankan prinsip otonomi seluas-luasnya.

“Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional, dan peraturan perundang-undangan terkait, selaras dengan rencana kerja pemerintah dan dituangkan dalam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya, dengan tetap menjamin alokasi pendanaan yang adil dan selaras dengan kebutuhan riil daerah”.

Dampak Nyata terhadap Daerah

Para pemohon mengemukakan bahwa pemotongan dana TKD telah menimbulkan berbagai masalah di tingkat daerah. Mulai dari terganggunya proyek pembangunan infrastruktur hingga keterlambatan pembayaran hak-hak pegawai, termasuk gaji pokok dan tunjangan hari raya. Kondisi ini membuat daerah berubah fungsi menjadi sekadar saluran pelaksanaan program nasional yang menyerap sumber daya fiskal lokal.

Dalam petitumnya, KPPOD dan FITRA meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonan mereka. Mereka juga mengusulkan agar beberapa pasal dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Salah satu usulan utama adalah reinterpretasi Pasal 107 ayat 2 agar kebijakan TKD tetap mengacu pada RPJMN dan Rancangan APBN, namun wajib menjamin alokasi pendanaan yang adil sesuai kebutuhan riil setiap daerah.

Para pemohon juga menginginkan Pasal 107 ayat 4 diubah sehingga pembahasan kebijakan TKD harus dilakukan terlebih dahulu melalui forum dewan pertimbangan otonomi daerah. Forum ini harus melibatkan kelompok-kelompok kepentingan yang fokus pada penyelenggaraan otonomi daerah sebelum nota keuangan dan Rancangan APBN disampaikan kepada DPR.

“Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas terlebih dahulu dengan forum dewan pertimbangan otonomi daerah sebelum penyampaian nota keuangan dan rancangan APBN ke Dewan Perwakilan Rakyat, dan wajib melibatkan seluruh kelompok kepentingan yang fokus pada penyelenggaraan otonomi daerah”.

Selain itu, para pemohon meminta Pasal 109 ayat 1 dimaknai bahwa penyesuaian kebijakan TKD harus tetap menjaga kapasitas fiskal dan stabilitas keuangan daerah. Sementara itu, Pasal 146 ayat 1 diharapkan dimaknai agar pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD dapat dikecualikan bagi daerah yang memiliki kondisi tertentu.

Frequently Asked Questions

What is Uji UU HKPD ke MK Soroti?

Uji UU HKPD ke MK Soroti is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Uji UU HKPD ke MK Soroti matter?

Uji UU HKPD ke MK Soroti matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a reply