OJK Pertimbangkan BEI Jadi Perusahaan Terbuka usai Demutualisasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempertimbangkan kemungkinan Bursa Efek Indonesia (BEI) berubah status menjadi perusahaan terbuka. Langkah ini diambil
BEI Berpotensi Menjadi Perusahaan Terbuka Setelah Proses Demutualisasi
Portalnara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempertimbangkan kemungkinan Bursa Efek Indonesia (BEI) berubah status menjadi perusahaan terbuka. Langkah ini diambil mengingat adanya transformasi struktur pemegang saham yang akan terjadi pasca-demutualisasi. Tujuan utamanya adalah menarik minat investor sekaligus mendorong pertumbuhan BEI ke arah yang lebih baik.
Dengan sifat demutual, bursa efek dimungkinkan menjadi perusahaan terbuka untuk umum nantinya,
— Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK
Pernyataan tersebut disampaikan Hasan Fawzi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2026. Melalui proses demutualisasi, BEI akan mulai berorientasi pada keuntungan bisnis. Namun demikian, Hasan menegaskan bahwa peran utama BEI sebagai regulator dan self-regulatory organization (SRO) tidak akan berubah.
Menjaga Independensi dan Fungsi Regulator
Hasan menjelaskan bahwa meskipun BEI nantinya menjadi lembaga dengan motif laba dan pengembangan bisnis, fungsi utamanya tetap terjaga. Sebagai regulator, SRO, serta penyedia infrastruktur pasar modal, BEI harus tetap dijalankan secara independen, profesional, dan penuh integritas.
Pihak OJK saat ini sedang menyusun rancangan peraturan OJK (RPOJK) yang berkaitan dengan demutualisasi BEI. Target penyelesaian regulasi tersebut adalah pada kuartal III tahun 2026. Dalam RPOJK ini, terdapat beberapa perubahan penting terkait bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham bursa efek.
Penting untuk dipahami bahwa meskipun nanti setelah demutualisasi bursa efek akan menjadi lembaga yang memiliki motif atau orientasi pada laba dan pengembangan bisnis, namun peran dan fungsi utamanya sebagai regulator, SRO, dan juga sebagai penyedia infrastruktur pasar modal,
— Hasan Fawzi
Perubahan Struktur Kepemilikan dan Regulasi
RPOJK juga akan mengatur pemisahan hak kepemilikan dari hak keanggotaan bursa efek. Selain itu, fungsi regulasi dan fungsi pengembangan bisnis BEI akan dipisahkan dalam regulasi tersebut. Terdapat pula ketentuan mengenai pengalihan saham, pengendalian risiko, operasional, infrastruktur, serta mekanisme tarif bursa efek yang akan diatur.
Adapun terkait perubahan kepemilikan dan pemegang saham BEI, keputusan akan diserahkan kepada BEI melalui mekanisme pengambilan oleh para pemegang saham saat ini. Mekanisme penerbitan saham maupun perubahan struktur kepemilikan oleh bursa efek ini tentu tetap dengan catatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga nanti harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang akan diatur dalam POJK mengenai demutualisasi bursa efek ini.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is OJK Pertimbangkan BEI Jadi Perusahaan Terbuka?
OJK Pertimbangkan BEI Jadi Perusahaan Terbuka is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does OJK Pertimbangkan BEI Jadi Perusahaan Terbuka matter?
OJK Pertimbangkan BEI Jadi Perusahaan Terbuka matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.