Pertamina Patra Niaga dan Kejagung Sepakati Pengawalan Impor Energi 2026–2027
Portalnara.com – Di Jakarta, PT Pertamina Patra Niaga resmi menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Tujuan utamanya adalah mengokohkan transparansi serta tata kelola dalam pengadaan impor energi nasional. Komitmen kedua belah pihak dituangkan melalui penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) yang berlaku untuk periode 2026–2027.
Ruang Lingkup dan Konteks Pasar
Kerja sama ini mencakup tiga lini pengadaan utama: minyak mentah (crude oil), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG). Direktur Niaga Pertamina Patra Niaga, Erwin Suryadi, menjelaskan bahwa pendampingan Jamintel diperlukan agar setiap tahapan pengadaan energi berlangsung secara terbuka, mematuhi ketentuan hukum, dan menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas.
“Kami menyadari bahwa Direktorat Niaga adalah garda terdepan dalam menjamin pasokan energi, baik crude oil untuk kilang maupun BBM dan LPG untuk masyarakat. Dengan adanya pendampingan Jamintel, kami ingin memastikan setiap keputusan pengadaan dilakukan secara terbuka, sesuai hukum, dan berorientasi pada kepentingan bangsa.”
Erwin menambahkan bahwa langkah ini sekaligus memperkuat penerapan good corporate governance (GCG) serta memitigasi risiko hukum pada proses tender dan pengadaan. Ia menyoroti bahwa volatilitas harga minyak, dinamika pasokan-permintaan, dan ketidakpastian geopolitik global menuntut pengelolaan rantai pasok energi dengan tata kelola yang jauh lebih kokoh.
“Kami berharap sinergi ini menjadi awal yang baik untuk menunjukkan bahwa pengelolaan energi Indonesia semakin profesional, efisien, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.”
Landasan Hukum dan Peran Kejaksaan
Plt. Sekretaris Jamintel Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, menegaskan bahwa pengadaan crude oil, BBM, dan LPG oleh Pertamina Patra Niaga merupakan bagian dari proyek pembangunan prioritas nasional dalam Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026.
Sarjono menjelaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang intelijen, khususnya melalui fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
“Disinilah titik temu antara Kejagung dan Pertamina Patra Niaga. Tugas dan wewenang kejaksaan ini tertuang dalam Pasal 30B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.”
Mekanisme Pelaksanaan
Dalam operasionalnya, tim PPS akan memberikan pendampingan secara profesional, netral, dan akuntabel merujuk Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023. Pendampingan tersebut diarahkan untuk memitigasi potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang dapat mengganggu rantai pasok energi nasional.
“Pengadaan energi ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami mengapresiasi transformasi tata kelola yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga. Kejaksaan hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, tepat waktu, tepat guna, serta taat regulasi sehingga menjadi percontohan tata kelola energi yang bersih.”
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pertamina Patra Niaga Gandeng Kejagung Kawal?
Pertamina Patra Niaga Gandeng Kejagung Kawal is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pertamina Patra Niaga Gandeng Kejagung Kawal matter?
Pertamina Patra Niaga Gandeng Kejagung Kawal matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

