Profil Sarjito Calon Pengawas BMSK: Siap Hadapi Uji Kepatutan DPR
Portalnara.com – Jakarta — Komisi XI DPR RI dijadwalkan menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMSK) pada Senin, 24 Agustus 2026. Sosok yang akan diuji adalah Sarjito, satu-satunya nama yang diajukan untuk posisi tersebut. Berikut rangkuman profil Sarjito calon pengawas BMSK beserta latar belakang karier dan pendidikannya.
Jejak Karier di Otoritas Jasa Keuangan
Sarjito bukan nama asing di lingkungan OJK. Sebelum diajukan sebagai calon pengawas BMSK, ia telah menempati sejumlah posisi strategis di lembaga tersebut. Jabatan terakhirnya sebelum pensiun adalah Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, di mana ia terlibat langsung dalam pengawasan aktivitas perdagangan efek dan instrumen derivatif.
Di samping itu, Sarjito pernah mengemban amanah sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK. Dalam kapasitas tersebut, ia turut memimpin koordinasi lintas sektor terkait perilaku bisnis yang merugikan konsumen. Ia juga pernah dipercaya sebagai Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sebuah unit yang bertugas memberantas praktik pinjam-meminjam tanpa izin dan skema investasi bodong di Indonesia.
Pendidikan dan Kualifikasi Akademik
Dari sisi akademik, Sarjito menempuh pendidikan Sarjana Hukum dengan spesialisasi Praktisi Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Ia juga memiliki gelar Sarjana dari Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), yang memberinya fondasi ganda di bidang hukum dan ekonomi.
Untuk memperdalam kompetensi di sektor keuangan global, Sarjito melanjutkan studi ke jenjang magister dan memperoleh gelar MBA di bidang Keuangan dari Saint Louis University, Missouri, Amerika Serikat. Di samping itu, ia mengantongi gelar Notaris Profesional dari Universitas Jayabaya, Jakarta. Kombinasi latar belakang hukum, ekonomi, dan keuangan internasional ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penetapannya sebagai calon tunggal untuk posisi pengawas BMSK.
Konteks Uji Kepatutan dan Mandat Regulasi
Penetapan Sarjito sebagai calon tunggal Kepala Eksekutif Pengawas BMSK disampaikan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden (Surpres) kepada DPR. Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang secara eksplisit mewajibkan pembentukan pengawas khusus untuk bursa mineral dan komoditas strategis.
“Rapat Internal Komisi XI itu sudah memutuskan mulai dari rapat pimpinan dan rapat internal bahwa fit and proper kita ada tiga, untuk Bank Indonesia, ditambah satu fit and proper untuk komisioner OJK sesuai dengan mandat undang-undang P2SK yang baru, yaitu Bursa Mineral dan Komoditas,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun (Fraksi Golkar), usai menghadiri penutupan Rapat Pimpinan Nasional Fokusmaker di DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Misbakhun menegaskan bahwa proses uji kepatutan akan berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, dengan mempertimbangkan rekam jejak profesional, integritas, dan kompetensi teknis calon. Hasil uji tersebut akan menjadi dasar bagi DPR untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebelum nama Sarjito resmi dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMSK OJK.
FAQ: Profil Sarjito Calon Pengawas BMSK
Siapa yang akan menjalani uji kepatutan sebagai calon pengawas BMSK OJK?
Sarjito, yang sebelumnya menjabat Deputi Komisioner di OJK, adalah calon tunggal yang diajukan melalui Surat Presiden untuk posisi Kepala Eksekutif Pengawas BMSK.
Apa dasar hukum pembentukan pengawas BMSK di OJK?
Posisi ini dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2026, yang mengubah UU P2SK (UU Nomor 4 Tahun 2023) dan mewajibkan pengawasan khusus atas bursa mineral dan komoditas strategis.
Kapan uji kepatutan dijadwalkan?
Uji kepatutan dan kelayakan dijadwalkan pada Senin, 24 Agustus 2026, dan akan dipimpin oleh Komisi XI DPR RI.

