Chandra Hamzah: RUU Perampasan Aset Harus Tajam Menargetkan Korupsi, Bukan Menyebar ke Semua Kejahatan
Portalnara.com – Debat soal batas cakupan hukum perampasan aset kembali memanas di ruang-ruang legislasi Jakarta. Seorang mantan komisioner lembaga antikorupsi nasional, Chandra Hamzah, secara terbuka mendesak agar dewan perwakilan rakyat mempersempit sasaran Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sehingga instrumen hukum itu benar-benar menjadi pisau bedah bagi tindak pidana korupsi, bukan palu godam generik yang menyasar segala jenis kejahatan.
Pernyataan Chandra ini muncul di tengah ketegangan waktu: parlemen telah menetapkan tenggat pengesahan RUU tersebut pada 15 Desember 2026. Tekanan untuk segera mengetok undang-undang itu membuat sejumlah pihak khawatir substansi akhirnya justru mengorbankan ketajaman fokus hukum demi mengejar jadwal legislasi.
Argumen Chandra: Spesifisitas sebagai Syarat Efektivitas
Chandra menegaskan bahwa apabila tujuan utama dari RUU Perampasan Aset adalah memberantas korupsi, maka seluruh konstruksi pasal harus diarahkan pada tindak pidana korupsi secara eksplisit. Ia tidak menolak kemungkinan bahwa undang-undang tersebut juga dapat menyentuh beberapa kejahatan berat lain, tetapi dengan syarat mutlak: jenis tindak pidananya harus dicantumkan secara spesifik dan terbatas dalam teks undang-undang, bukan dibiarkan sebagai klausul terbuka yang memberi ruang tafsir tanpa batas.
“Atau mau ditambahkan bolehlah ditambahkan, narkoba mangga, human trafficking oke, transnational organized crime mangga silakan, tetapi disebutkan beberapa saja.”
Pendekatan ini, menurut Chandra, menjadi garis pemisah antara instrumen hukum yang efektif dan yang justru menjadi beban birokratis. Ketika satu undang-undang mencoba menjangkau seluruh spektrum kejahatan, aparat penegak hukum kehilangan daya tembaknya terhadap kejahatan yang benar-benar membutuhkan penanganan luar biasa cepat dan tegas.
Kekhawatiran atas Hilangnya Fokus Penegakan Hukum
Inti kekhawatiran Chandra terletak pada efek dilusi: semakin luas cakupan normatif suatu undang-undang, semakin tersebar pula sumber daya penegakan hukum yang seharusnya terkonsentrasi pada kejahatan paling merusak. Korupsi, dalam kerangka berpikirnya, termasuk kategori kejahatan luar biasa yang menuntut respons hukum luar biasa pula. Jika RUU Perampasan Aset disebar ke puluhan jenis kejahatan sekaligus, maka korupsi justru tenggelam dalam tumpukan pasal yang tidak relevan.
“Kalau enggak maka kejahatan-kejahatan yang kita bilang extraordinary ini tidak akan pernah beres.”
Konteks historis memperkuat urgensi argumen ini. Selama lebih dari dua dekade, Indonesia menghadapi masalah kronis di mana aset hasil korupsi berhasil dipindahkan, dicuci, atau dipecah sebelum proses hukum selesai. Perampasan aset tanpa menunggu vonis pidana final merupakan mekanisme yang banyak negara gunakan untuk memutus rantai keuntungan ekonomi dari korupsi. Namun mekanisme itu hanya bekerja jika aparat memiliki kewenangan yang jelas, terukur, dan tidak tercampur dengan urusan penegakan hukum lain yang memiliki prosedur berbeda.
Pesan kepada DPR: Jangan Kejar Ketok, Kejar Substansi
Chandra secara langsung menyuarakan peringatan kepada legislator: mengejar pengesahan semata tanpa memastikan substansi yang tajam merupakan kesalahan strategis. Ia menekankan bahwa undang-undang yang disahkan namun kehilangan fokus justru lebih berbahaya daripada undang-undang yang belum ada, karena memberi ilusi bahwa negara telah bertindak padahal instrumen yang tersedia tidak mampu menjangkau sasaran sebenarnya.
“Jadi tidak fokus, jadi kalaupun disahkan ya masukkan itu ini fokus untuk korupsi saja.”
Pesan ini bukan ajakan untuk menunda legislasi, melainkan ajakan untuk memastikan bahwa ketika ketok palu akhirnya berbunyi pada 15 Desember 2026, teks yang dihasilkan benar-benar mampu menjadi alat yang tajam bagi pemberantasan korupsi.
Konfirmasi Jadwal dari Pimpinan DPR
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telah memastikan bahwa RUU Perampasan Aset akan diketok dalam sidang paripurna pada 15 Desember 2026. Dasco menyatakan bahwa dewan telah membuka ruang bagi publik untuk menyampaikan masukan terhadap rancangan tersebut, sehingga proses legislasi dianggap telah memenuhi standar partisipasi.
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026.”
Pernyataan itu disampaikan Dasco saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Kehadiran organisasi masyarakat dalam audiensi tersebut menunjukkan bahwa isu perampasan aset telah menarik perhatian publik melampaui lingkaran teknokrat hukum.
Implikasi bagi Ekosistem Antikorupsi
Keputusan akhir DPR soal cakupan RUU ini akan menjadi penentu apakah Indonesia memiliki instrumen perampasan aset yang dapat dioperasionalkan secara cepat oleh lembaga penegak hukum, ataukah justru menambah satu lagi tumpukan regulasi yang sulit dieksekusi. Bagi lembaga antikorupsi, kejelasan norma adalah prasyarat agar jaksa, hakim, dan penyidik dapat bergerak tanpa ragu hukum. Bagi masyarakat, pertanyaan yang lebih mendasar adalah sederhana: apakah negara mampu mengambil kembali kekayaan yang dirampas dari rakyat melalui korupsi, ataukah kekayaan itu akan terus mengalir ke tangan yang tidak bertanggung jawab?
Tenggat 15 Desember 2026 kini menjadi tolok ukur. Bukan sekadar apakah undang-undang itu ada, melainkan apakah undang-undang itu cukup tajam untuk melakukan pekerjaan yang seharusnya ia lakukan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Eks Pimpinan KPK Minta DPR Fokuskan?
Eks Pimpinan KPK Minta DPR Fokuskan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Eks Pimpinan KPK Minta DPR Fokuskan matter?
Eks Pimpinan KPK Minta DPR Fokuskan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

