Portalnara.com – Jakarta, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menilai, selain aspek teknis dan pertahanan, nilai sejarah KRI Ki Hajar Dewantara perlu menjadi pertimbangan pemerintah sebelum kapal tersebut dijual. Dave menegaskan, KRI Ki Hajar Dewantara memiliki sejarah panjang dalam pendidikan dan pembentukan personel TNI AL. Karena itu, apabila hasil kajian memang dinilai sudah tidak lagi diperlukan secara operasional, proses pemindahtangannya tetap harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat yang optimal bagi negara.
"Selain aspek teknis dan pertahanan, menurut saya, nilai sejarah KRI Ki Hajar Dewantara juga perlu menjadi pertimbangan," kata Dave kepada wartawan, Kamis (20/8/2026). Politikus Golkar itu mengatakan, Komisi I DPR masih ingin mendapatkan penjelasan secara menyeluruh dari pemerintah mengenai dasar pengajuan, kondisi dan status kapal, serta pertimbangan yang melatarbelakangi usulan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara. Selain itu, pembahasan juga perlu melihat nilai aset dan apakah kapal tersebut memang sudah tidak lagi dibutuhkan untuk mendukung tugas dan kepentingan pertahanan.
"Setelah seluruh informasi tersebut diperoleh, Komisi I DPR RI akan membahasnya bersama pemerintah melalui mekanisme yang berlaku," kata dia. Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI mengungkap alasan pemerintah mau menjual KRI Ki Hajar Dewantara. Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Sirait mengatakan kapal tersebut akan dijual lewat mekanisme lelang oleh pemerintah.
Kapal tersebut tidak dijual langsung ke negara tertentu. Adapun, informasi penjualan kapal perang buatan Yugoslavia itu terungkap dalam rapat paripurna ke-2 DPR masa persidangan I tahun 2026-2027 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Agustus 2026. "Penjualannya nanti dilakukan lewat mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku, bukan penjualan langsung kepada negara tertentu," ungkap Rico kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Kamis (20/8/2026).
Oleh sebab itu, jenderal bintang satu itu memastikan hingga saat ini belum ada negara atau pembeli yang ditetapkan untuk membeli KRI Ki Hajar Dewantara. Mantan Dandim Kota Bekasi itu juga menyebut KRI Ki Hajar Dewantara (KDA-364) sudah diusulkan untuk dihapus sejak 2017 lalu. "Pertimbangannya terutama karena usia kapal yang sudah cukup tua, buatan era 1980-an," katanya.
Lebih lanjut, kata Rico, lantaran usia kapal perang itu sudah lebih dari 40 tahun maka akan membutuhkan biaya pemeliharannya yang semakin tinggi. Ia menyebut saat ini proses yang tengah berlangsung yakni menunggu persetujuan dari DPR RI dan presiden. "Saat ini prosesnya menunggu persetujuan presiden dan DPR RI sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Rico.
Sebagai informasi, KRI Ki Hajar Dewantara dibuat di Yugoslavia yang dibeli Indonesia pada 1980. Tidak hanya berfungsi sebagai kapal kombatan, tetapi juga sebagai kapal latih tempur bagi perwira dan taruna TNI AL. Kapal ini berbeda dengan sebagian besar kapal perang TNI AL yang lain, karena KRI Ki Hajar Dewantara hanya terdiri dari satu unit.
Sehingga menjadikan kapal perang itu cukup istimewa dalam sejarah armada Indonesia.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KRI Ki Hajar Dewantara Mau Dijual?
KRI Ki Hajar Dewantara Mau Dijual is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KRI Ki Hajar Dewantara Mau Dijual matter?
KRI Ki Hajar Dewantara Mau Dijual matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

