Skip to content
Royal desk
Agustus 6, 2026 PortalNara adalah sumber informasi terkini tentang teknologi, startup
News

Mendagri Ungkap Tiga Solusi Bagi Pemda yang Sulit Bayar Gaji Pegawai

Jennifer Johnson - portalnara.com 3 mins read

Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, secara resmi memastikan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan tiga langkah strategis guna

Mendagri Ungkap Tiga Solusi Bagi Pemda yang Sulit Bayar Gaji Pegawai

Mendagri Ungkap Tiga Solusi Bagi Pemda yang Mengalami Kesulitan Gaji Pegawai

Portalnara.com – Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, secara resmi memastikan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan tiga langkah strategis guna menjawab permasalahan kesulitan daerah dalam membayar gaji pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, pada Rabu (5/8/2026), Mendagri menjelaskan bahwa Mendagri Ungkap Tiga Solusi Bagi pemda yang mengalami kendala keuangan dalam memenuhi kewajiban penggajian aparatur sipil negara.

Solusi pertama yang ditawarkan adalah efisiensi anggaran daerah. Tito menegaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran lapangan tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat sejumlah anggaran yang mestinya bisa diefisiensi oleh daerah guna menggaji pegawai. Contoh anggaran yang dapat dioptimalkan meliputi besarnya anggaran perjalanan dinas hingga honor rapat. Mendagri pun mengapresiasi inisiatif Bupati Lahat yang berhasil melakukan efisiensi dari sejumlah belanja pendukung daerah sehingga mampu menghemat Rp400 miliar. "Nah itu yang saya minta, kerjakan dulu itu (efisiensi). Jangan tahu-tahu minta aja langsung tambahan DAU (Dana Alokasi Umum). Kerjakan dulu efisiensi dan kami akan turunkan tim," tegas Mendagri.

Solusi Kedua: Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH)

Langkah kedua dilakukan ketika Kemendagri telah menurunkan tim ke daerah dan hasilnya memang diperlukan adanya insentif, khususnya bagi daerah yang memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan oleh pemerintah pusat. Tito pun mendorong Kementerian Keuangan untuk segera mengawal pencairan DBH tersebut. "Kita akan sampaikan ke Menteri Keuangan, tolong dong bayarin yang itu. Karena itu buat belanja pegawai. Begitu dibayar, dia sudah cukup, selesai masalah," jelas Mendagri.

"Nah ada daerah yang mungkin efisiensi sudah dilakukan, sudah kita bedah, enggak cukup. DBH enggak ada atau ada DBH tapi enggak cukup bayar belanja pegawai dari jalan lain. Ini harus top up dari Menteri Keuangan," ucap Mendagri.

Langkah terakhir dilakukan untuk daerah yang sudah dibedah dari sisi efisiensi anggaran dan tidak memiliki DBH atau betul-betul mengalami kekurangan. Tito menegaskan pemerintah siap memberikan insentif DAU melalui Kementerian Keuangan. Pihaknya mencatat, terdapat 79 daerah yang mengalami kesulitan tersebut. Solusi ketiga ini menjadi jaminan bagi pemda yang telah melakukan upaya maksimal namun tetap membutuhkan bantuan tambahan dari pusat.

Mendagri juga membantah adanya anggapan bahwa dirinya menolak tambahan transfer ke daerah (TKD) bagi daerah yang mengalami kesulitan menggaji pegawai. "Tolong di media jangan sampai apa istilahnya ada yang memberitakan salah (dengan judul) ‘Mendagri menolak usulan tambahan TKD daerah, titik dua, jangan mau dibohongi oleh staf,’ gak gitu yang saya sampaikan," ujar Mendagri kepada awak media. Klarifikasi ini penting untuk menghindari kesalahpahaman publik terhadap kebijakan pemerintah pusat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan pemerintah daerah, pembaca dapat mengakses artikel terkait di idntimes.com/news/indonesia. Ketiga solusi yang ditawarkan Mendagri ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pemda dalam mengatasi masalah penggajian pegawai secara berkelanjutan.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Solusi Gaji Pegawai

1. Berapa jumlah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji pegawai? Pemerintah mencatat terdapat 79 daerah yang mengalami kesulitan tersebut dan memerlukan bantuan dari pusat.

2. Apa saja tiga solusi yang ditawarkan Mendagri? Tiga solusi tersebut adalah: (1) efisiensi anggaran daerah, (2) pencairan DBH yang tertunda, dan (3) insentif DAU dari Kementerian Keuangan.

3. Apakah Mendagri menolak tambahan TKD? Tidak. Mendagri membantah adanya anggapan penolakan dan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan yang disampaikan.

4. Bagaimana peran tim Kemendagri dalam solusi ini? Tim Kemendagri diturunkan ke daerah untuk melakukan bedah anggaran dan memastikan efisiensi telah dilakukan sebelum bantuan tambahan diberikan.

5. Apakah PPPK termasuk dalam solusi penggajian ini? Ya, solusi yang ditawarkan mencakup pembayaran gaji bagi seluruh pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Leave a reply