Skip to content
Royal desk
Agustus 6, 2026 PortalNara adalah sumber informasi terkini tentang teknologi, startup
News

MPR Sebut PPHN Atur Garis Besar Politik-Demokrasi, Bukan Teknis Pemilu

Betty Smith - portalnara.com 4 mins read

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) berfungsi mengatur politik demokrasi dalam kerangka yang lebih luas

MPR Sebut PPHN Atur Garis Besar Politik-Demokrasi, Bukan Teknis Pemilu

PPHN Menentukan Arah Politik Demokrasi, Bukan Detail Teknis Pemilu

Portalnara.com – Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) berfungsi mengatur politik demokrasi dalam kerangka yang lebih luas. Dokumen ini tidak membahas secara rinci pelaksanaan pemilihan umum, termasuk apakah proses tersebut akan berlangsung secara terbuka maupun tertutup. Pernyataan ini menjadi penting mengingat PPHN akan menjadi pedoman strategis bagi pembangunan nasional Indonesia ke depan.

“Politik demokrasi ada di situ, tapi ya kita hanya mengatur garis besarnya saja ya jadi tidak- tidak ada tertulis bahwa pemilu terbuka tertutup nggak ada gitu ya, dapil dikurangi atau ditambah nggak ada gitu,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Saat ini, MPR tengah mengevaluasi instrumen hukum yang paling sesuai untuk menjadi payung bagi PPHN. Beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan meliputi amandemen terhadap UUD 1945, penerbitan Ketetapan MPR, atau pembentukan undang-undang baru. Meskipun demikian, mengingat perannya sebagai pedoman strategis pembangunan nasional, Eddy menekankan bahwa dasar hukum PPHN harus menempati posisi tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

“Jadi memang produk hukumnya itu harus produk hukum yang memang memiliki tingkat yang sangat tinggi dan kuat dalam hierarki peraturan perundang-undangan,” kata Eddy.

Eddy menjelaskan bahwa jika PPHN hanya diatur melalui undang-undang biasa, dokumen tersebut akan lebih rentan terhadap gugatan di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, regulasi semacam itu juga berpotensi untuk direvisi ketika terjadi pergantian pemerintahan. Hal ini menunjukkan pentingnya kedudukan hukum yang kuat untuk memastikan keberlanjutan kebijakan nasional.

“Kalau kita bicara kekuatan hukum, tentu apakah itu Undang-Undang Dasar yang diamandemen ataukah Tap MPR yang dikeluarkan kemudian itu merupakan produk hukum yang memang lebih kuat kedudukannya,” kata dia.

Prabowo Serahkan Konsep PPHN ke MPR

Ketua MPR, Ahmad Muzani, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyerahkan sepenuhnya konsep PPHN kepada lembaga legislatif tersebut. Pernyataan ini disampaikan oleh Prabowo saat bertemu dengan jajaran MPR di Istana Negara pada Senin (3/8/2026). Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melibatkan MPR dalam penyusunan arah kebijakan nasional.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Negara juga menyoroti dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah. Mulai dari proses pemilihan hingga tingginya angka korupsi di kalangan pejabat daerah menjadi perhatian khusus. Prabowo menilai bahwa sistem demokrasi di tingkat daerah memerlukan evaluasi menyeluruh untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan.

“Salah satunya, Presiden menilai bahwa proses penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan melalui proses demokrasi yang mahal, unik, dan sangat melelahkan. Namun, beliau juga sangat prihatin terhadap berbagai peristiwa yang terjadi di daerah-daerah. Banyak kepala daerah yang kemudian terjebak dalam tindak pidana korupsi,” ujar dia.

Prabowo juga menilai bahwa ongkos politik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) cenderung boros. Keprihatinan Presiden terhadap maraknya kasus korupsi di tingkat daerah mendorong beliau untuk meminta agar masalah ini mendapat penanganan serius. Hal ini sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di seluruh Indonesia.

“Beliau (Prabowo) sangat prihatin dengan berbagai macam peristiwa yang terjadi di daerah-daerah, begitu banyak kepala daerah yang kemudian terjebak dalam korupsi karena itu beliau sangat prihatin, karena itu beliau minta agar ini juga menjadi perhatian yang serius untuk dipikirkan,” kata dia.

PPHN sebagai Pewaris GBHN

PPHN dirancang sebagai dokumen hukum yang berisi arah kebijakan strategis untuk pembangunan nasional yang melintasi masa pemerintahan presiden berbeda di Indonesia. Dalam era reformasi, dokumen ini memiliki fungsi serupa dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang berlaku pada masa Orde Lama di bawah kepemimpinan Presiden pertama RI, Sukarno, serta Orde Baru di era Presiden kedua RI, Soeharto.

GBHN resmi dihapuskan selama era Reformasi melalui amandemen UUD 1945. Penghapusan ini terjadi seiring perubahan sistem pemilihan presiden yang kini dilakukan secara langsung oleh rakyat. Sebelumnya, GBHN ditetapkan oleh MPR RI yang saat itu berstatus sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah amandemen, fungsi MPR berubah menjadi lembaga tinggi negara.

Sebagai pengganti GBHN, arah pembangunan nasional kemudian dituangkan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Sistem ini diatur melalui dua instrumen utama, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang berjangka 20 tahun dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang berlaku selama 5 tahun.

Frequently Asked Questions

Apa perbedaan utama antara PPHN dan GBHN?

PPHN merupakan pengganti GBHN yang dihapuskan melalui amandemen UUD 1945. Berbeda dengan GBHN yang ditetapkan oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara, PPHN dirancang untuk memiliki kedudukan hukum yang kuat namun lebih fleksibel dalam implementasinya. PPHN juga dirancang untuk melintasi masa pemerintahan presiden berbeda.

Bagaimana kedudukan hukum PPHN dalam hierarki peraturan perundang-undangan?

Menurut Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, PPHN harus menempati posisi tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk memastikan bahwa dokumen tersebut tidak mudah digugat di Mahkamah Konstitusi maupun direvisi ketika terjadi pergantian pemerintahan.

Kapan konsep PPHN diserahkan kepada MPR?

Presiden Prabowo Subianto menyerahkan konsep PPHN kepada MPR pada Senin (3/8/2026) saat bertemu dengan jajaran MPR di Istana Negara. Penyerahan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melibatkan MPR dalam penyusunan arah kebijakan nasional.

Apa saja instrumen hukum yang sedang dipertimbangkan untuk PPHN?

Beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan meliputi amandemen terhadap UUD 1945, penerbitan Ketetapan MPR, atau pembentukan undang-undang baru. MPR sedang mengevaluasi instrumen hukum yang paling sesuai untuk menjadi payung bagi PPHN.

Leave a reply