News

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum: Febrie Tetap Hormati Proses Hukum

x6pel09j1kf57mudjvnoit7c0_2592b3e8-7741-4522-8488-32b872cffc81

Masuk Fase Pokok Perkara, Febrie Adriansyah Siap Hadapi Pemeriksaan Saksi

Portalnara.com – Penolakan gugatan praperadilan oleh pengadilan menandai berakhirnya satu babak dalam perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dengan putusan tersebut, jalannya perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kini kembali ke jalur penyidikan pokok perkara. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa kliennya akan hadir dan memberikan keterangan sesuai dengan yang ia ketahui ketika dipanggil oleh penyidik.

Pernyataan itu disampaikan di lingkungan Kejaksaan Agung pada Kamis (3/9/2026), sehari setelah putusan praperadilan diumumkan. Bagi Febri, kehadiran Febrie dalam pemeriksaan bukan sekadar kewajiban prosedural, melainkan wujud komitmen terhadap tata kelola hukum yang sedang berlangsung.

“Karena kemarin praperadilan sudah selesai, sekarang masuk pada fase pokok perkara kembali dan sebagai penghormatan terhadap proses hukum, maka tentu Pak FA hadir dan akan memberikan keterangan.”

Pemeriksaan Saksi: Detail yang Masih Kabur

Menurut Febri, panggilan yang diterima tim kuasa hukum menyebut pemeriksaan Febrie dalam kapasitas sebagai saksi pada penyidikan dugaan TPPU. Namun, satu hal yang belum terjawab secara eksplisit adalah untuk tersangka mana keterangan saksi tersebut dibutuhkan. Febri mengakui bahwa informasi itu belum tersedia di pihak mereka.

“Nah, nanti kita tentu ikuti apa pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik untuk kemudian dijawab oleh Pak FA sesuai yang ia ketahui.”

Di sisi lain, Febri secara tegas menyatakan bahwa surat panggilan tersebut tidak menyertakan rujukan terhadap perkara Asabri. Yang tertulis hanyalah pemeriksaan saksi dalam konteks TPPU. Pembedaan ini penting karena publik selama ini kerap mengaitkan nama Febrie dengan berbagai perkara besar yang pernah ditangani di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk kasus-kasus yang melibatkan institusi keuangan negara.

“Tidak disebutkan soal Asabri. Yang disebutkan adalah pemeriksaan sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU.”

Praperadilan: Apa Artinya bagi Jalannya Perkara

Praperadilan merupakan mekanisme pra-peradilan yang memungkinkan pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan penyidik—misalnya penetapan tersangka atau penyitaan—untuk menguji keabsahan tindakan tersebut sebelum perkara memasuki tahap penuntutan. Dalam konteks perkara Febrie, upaya praperadilan itu telah ditolak pengadilan, yang berarti seluruh tindakan penyidikan yang digugat dinyatakan sah secara hukum.

Penolakan tersebut tidak otomatis mengakhiri perdebatan hukum. Febri menekankan bahwa substansi perkara—baik dari sisi formil (keabsahan prosedur) maupun materiil (bukti dan dalil)—masih akan diuji secara terbuka di persidangan. Ia bahkan berharap agar proses menuju persidangan pokok perkara berlangsung secepat mungkin.

“Kalau tentang sidang pokok perkara sebenarnya kami berharap semakin cepat perkara ini diuji secara hukum untuk pokok perkara, maka itu semakin bagus menurut kami.”

Kapan Penyidikan Berakhir? Keputusan di Tangan Penyidik

Walaupun pihak terdakwa memiliki hak untuk mendorong percepatan proses, Febri mengakui bahwa penentuan waktu penyelesaian penyidikan dan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan sepenuhnya berada di tangan penyidik. Tidak ada mekanisme hukum yang memaksa penyidik menyerahkan berkas dalam tenggat tertentu tanpa mempertimbangkan kelengkapan alat bukti.

“Yang pasti kembali lagi ke penyidik kapan penyidik menganggap itu selesai dan kemudian melimpahkannya ke proses penuntutan atau proses persidangan.”

Ketentuan ini berakar pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberi ruang bagi penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke kejaksaan. Dalam perkara TPPU, kompleksitas aliran dana lintas rekening dan lintas entitas sering kali membuat proses penyidikan memakan waktu lebih lama dibandingkan tindak pidana konvensional.

Equality Before the Law: Prinsip yang Ditekankan

Di tengah dinamika perkara yang melibatkan figur mantan pejabat tinggi kejaksaan, Febri mengingatkan bahwa setiap orang yang menjalani proses hukum harus diperlakukan setara tanpa memandang jabatan atau latar belakang. Prinsip equality before the law, menurutnya, menjadi fondasi yang tidak bisa dinegosiasikan.

“Semua akan diuji secara terbuka di proses persidangan. Sama seperti semua orang yang menjalani proses hukum, tentu saja prinsip equality before the law itu berjalan di sana.”

Pernyataan ini relevan mengingat posisi Febrie sebagai mantan Jampidsus—pejabat yang selama bertahun-tahun memimpin penanganan perkara-perkara pidana khusus berskala nasional. Publik wajar menaruh perhatian ekstra pada perkara yang melibatkan figur setinggi itu, dan justru karena itulah transparansi serta kesetaraan perlakuan menjadi semakin krusial.

Yakin pada Posisi Hukum Sejak Awal

Febri menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Febrie sejak awal meyakini posisi hukumnya, baik dari aspek formil maupun materiil. Keyakinan itu, menurutnya, tidak berubah meskipun praperadilan ditolak. Seluruh argumen substansial akan disampaikan secara terbuka di hadapan hakim pada persidangan pokok perkara.

“Yang pasti Pak FA sejak awal yakin betul baik dari aspek formil ataupun dari aspek materiilnya atau pokok perkaranya.”

Dengan demikian, babak berikutnya dalam perkara ini akan ditentukan oleh dinamika persidangan: bagaimana penyidik membangun konstruksi dakwaan, bagaimana tim pembelaan menguji setiap elemen delik, dan bagaimana majelis hakim menimbang seluruh bukti yang diajukan kedua belah pihak. Bagi publik, proses ini sekaligus menjadi ujian atas komitmen institusional bahwa tidak ada individu—betapa pun tinggi jabatannya—yang berada di atas hukum.

Frequently Asked Questions

What is Praperadilan Ditolak Kuasa Hukum?

Praperadilan Ditolak Kuasa Hukum is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Praperadilan Ditolak Kuasa Hukum matter?

Praperadilan Ditolak Kuasa Hukum matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *