Menkum Apresiasi Putusan MK Mengenai Pasal Penghinaan Presiden
Portalnara.com – Putusan MK Soal KUHP Hina Presiden menjadi sorotan publik setelah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan respons positif terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025. Putusan ini berkaitan dengan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam ketentuan amar putusannya, MK menetapkan bahwa proses hukum untuk dugaan penghinaan terhadap kepala negara harus melalui aduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden. Dengan aturan baru ini, laporan yang berasal dari pihak ketiga atau perwakilan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Kepastian Hukum yang Diperkuat
Menurut Menkum, keputusan MK tersebut selaras dengan norma yang terkandung dalam KUHP versi terbaru. Kehadiran putusan ini dinilai semakin memperjelas batas-batas penegakan hukum sehingga tidak menimbulkan berbagai tafsir yang berbeda. Saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2026, Menkum menjelaskan bahwa ketentuan dalam KUHP sebenarnya sudah memiliki maksud yang sama. Ia menekankan bahwa putusan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus terkait penghinaan terhadap Presiden maupun Wakil Presiden.
Cuman MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan. Sebenarnya tidak jauh berbeda, hanya lebih mempertegas dari apa yang diatur di KUHP sebelumnya.
Menkum menambahkan bahwa langkah ini sangat baik untuk didukung bersama. Dengan demikian, tidak akan ada lagi perdebatan mengenai siapa yang berhak melaporkan kasus penghinaan terhadap harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden. Menurutnya, putusan MK sudah sangat jelas dan tidak ambigu. Hal ini juga sejalan dengan prinsip bahwa penghinaan terhadap kepala negara merupakan hal yang serius dan memerlukan penanganan khusus.
Mana bagus kita dukung, jadi tidak ada tafsir-menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan, ya terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan. Saya rasa clear kok putusan MK-nya.
Permohonan dari Para Mahasiswa
MK mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Sebanyak lima belas mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil ini, yaitu Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputra, Siti Rohmah, Suryadi, Tjhin Okky Graswi, Bernita Matondang, Ariyanto Zalukhu, dan Alexandra Asheila Taufik.
Para pemohon menyoroti Pasal 218 ayat (1) dan (2), Pasal 219, serta Pasal 220 UU KUHP. Mereka menilai bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi mengurangi jaminan kebebasan berekspresi, prinsip persamaan di hadapan hukum, serta kepastian hukum yang dijamin oleh UUD 1945. Melalui gugatan ini, para mahasiswa berharap agar hak-hak konstitusional mereka tidak terbatasi secara berlebihan.
Dampak Terhadap Masyarakat dan Hukum
Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia. Dengan adanya kejelasan mengenai siapa yang berhak melaporkan kasus penghinaan, proses hukum menjadi lebih efisien dan tidak tumpang tindih. Selain itu, putusan ini juga memperkuat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden sebagai kepala negara yang dilindungi oleh hukum. Masyarakat dapat lebih memahami batasan-batasan dalam menyampaikan pendapat terkait dengan penghinaan terhadap kepala negara.
Sebagai informasi lebih lanjut, pembaca dapat mengunjungi artikel terkait di idntimes.com untuk mendapatkan update terbaru mengenai perkembangan hukum di Indonesia. Putusan MK ini juga menjadi bagian dari reformasi hukum yang terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di negara ini.
FAQ: Putusan MK Soal KUHP Hina Presiden
Apa isi utama Putusan MK Soal KUHP Hina Presiden? Putusan MK menetapkan bahwa proses hukum untuk dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden harus melalui aduan langsung dari kedua tokoh tersebut, bukan dari pihak ketiga.
Siapa saja yang mengajukan permohonan uji materiil? Sebanyak lima belas mahasiswa dari berbagai universitas mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 218 ayat (1) dan (2) KUHP.
Bagaimana reaksi Menkum terhadap putusan ini? Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan respons positif dan menyatakan bahwa putusan MK bagus untuk didukung bersama karena memberikan kepastian hukum.
Apakah putusan ini mengubah pasal-pasal KUHP? Tidak mengubah pasal-pasal tersebut, tetapi mempertegas mekanisme pelaporan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.
Kapan putusan ini diumumkan? Putusan MK diumumkan pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

