News

Respons Polda Metro: Rekening Koordinator AMPB Pati Ditunda, Bukan Diblokir

whatsapp-image-2026-08-22-at-12_85a8b8cf-c265-4aa4-b0e1-fb6521a64a7a_watermarked_idntimes-1

Respons Polda Metro Soal Rekening Koordinator AMPB Pati: Transaksi Ditunda, Bukan Diblokir

Portalnara.com – Respons Polda Metro menjadi perhatian publik setelah beredar kabar bahwa rekening Bank Mandiri atas nama Supriyono—yang akrab disapa Botok dan menjabat Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB)—telah diblokir oleh aparat penegak hukum. Klarifikasi resmi yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus bukanlah pemblokiran, melainkan penundaan transaksi selama masa penyelidikan berlangsung.

Konteks dan Kronologi Kasus

Supriyono sebelumnya menyampaikan aspirasi di gedung DPR RI, dan dalam proses tersebut rekeningnya dilaporkan memuat dana sekitar Rp80,9 juta. Jumlah itu terdiri dari uang pribadi serta donasi yang dikumpulkan untuk keperluan para peserta aksi. Beredarnya informasi bahwa rekening tersebut diblokir memicu reaksi dari berbagai kalangan, sehingga Polda Metro Jaya merasa perlu memberikan penjelasan yang akurat kepada masyarakat agar tidak terjadi salah paham.

Respons Polda Metro dalam hal ini disampaikan langsung di markas Polda Metro Jaya pada Senin (24/8/2026). Budi Hermanto menjelaskan bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus secara spesifik mengatur penundaan transaksi, bukan penyitaan atau pemblokiran permanen atas dana milik pemilik rekening.

Klarifikasi Resmi dan Dasar Hukum

Sebagai landasan hukum, Budi merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kerangka pasal tersebut, penundaan transaksi merupakan instrumen penyelidikan yang berlaku sementara, dengan durasi kurang lebih lima hari kerja.

“Di sini kita luruskan ya bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi.”

Ia menekankan bahwa selama masa penundaan berlangsung, rekening dan dana di dalamnya tetap menjadi milik pemilik. Tidak ada penyitaan yang dilakukan terhadap uang tersebut. Setelah periode lima hari kerja penyelidikan berakhir, seluruh dana akan dikembalikan secara utuh kepada pemilik rekening tanpa potongan apa pun.

“Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik.”

Di samping dasar hukum TPPU, Budi juga menyinggung Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ketentuan itu mengatur bahwa penghimpunan dana wajib dilakukan dengan izin yang sesuai bagi badan usaha, bukan oleh individu secara perorangan. Pembedaan antara pemblokiran dan penundaan transaksi menjadi poin penting agar masyarakat tidak salah memahami status hukum rekening yang bersangkutan.

“Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi. Ini juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK), di mana di dalam penghimpunan, penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan.”

FAQ: Hal yang Perlu Diketahui

Apakah rekening Supriyono benar-benar diblokir? Tidak. Respons Polda Metro menegaskan bahwa yang dilakukan adalah penundaan transaksi sementara selama proses penyelidikan, bukan pemblokiran atau penyitaan. Dana tetap berada di rekening pemilik sepanjang masa penundaan.

Berapa lama penundaan transaksi berlaku? Berdasarkan penjelasan Kombes Pol Budi Hermanto, masa penundaan berlangsung kurang lebih lima hari kerja sesuai ketentuan Pasal 26 UU TPPU. Setelah periode itu berakhir, dana dikembalikan secara utuh kepada pemilik.

Apakah dana di rekening tersebut disita negara? Tidak. Selama penundaan transaksi, kepemilikan rekening dan dana di dalamnya tetap berada di tangan pemilik. Tidak ada mekanisme penyitaan yang diterapkan dalam kasus ini.

Dasar hukum apa yang menjadi rujukan tindakan ini? Penundaan transaksi merujuk pada Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, sementara aspek penghimpunan dana mengacu pada Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *