RPPLH Resmi Disahkan Perjelas Batas Ekologis Jakarta hingga 2055
Portalnara.com – RPPLH Resmi Disahkan Perjelas Batas Ekologis Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Dokumen strategis ini resmi disahkan sebagai pedoman kebijakan lingkungan hidup yang akan menjadi acuan utama bagi pembangunan berkelanjutan di ibu kota selama tiga dekade ke depan, tepatnya hingga tahun 2055.
Substansi teknis RPPLH yang awalnya dirumuskan sejak tahun 2014 kini telah mengalami pembaruan komprehensif agar selaras dengan regulasi nasional terkini. Pembaruan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025. Rekomendasi resmi dari Menteri Lingkungan Hidup atas pembaruan tersebut diterima pada 26 Maret 2026, menandai tonggak penting dalam sejarah pengelolaan lingkungan Jakarta.
Konten Dokumen dan Lima Isu Strategis Lingkungan
Dokumen final Raperda RPPLH terdiri dari sepuluh bab dan tujuh belas pasal, dilengkapi dengan lampiran strategis yang memuat visi, kebijakan, program kerja, peta indikatif, serta indikator kinerja utama. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyampaikan bahwa pihaknya bersama eksekutif telah mengidentifikasi lima tantangan utama lingkungan hidup di Jakarta yang perlu segera ditangani.
“Kami bersama eksekutif telah menyepakati lima isu strategis yang menjadi tantangan utama lingkungan hidup di Jakarta,” ujar Abdul Aziz dalam pertemuan resmi Bapemperda.
Kelima tantangan tersebut mencakup penggunaan sumber daya alam yang melebihi kapasitas lingkungan, penyusutan ruang terbuka hijau, pencemaran ekosistem, serta tingginya tekanan ruang akibat kepadatan area terbangun dan mobilitas komuter Jabodetabekpunjur. Selain itu, tata kelola berbasis ekoregion untuk mengatasi sampah dan pencemaran lintas batas dinilai belum optimal, sementara risiko bencana akibat perubahan iklim seperti land subsidence dan banjir rob terus meningkat. Prinsip ekonomi hijau dan biru juga belum terintegrasi sepenuhnya ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
Mekanisme Evaluasi dan Persetujuan Hukum
Agar perda ini dapat dijalankan secara operasional dan terukur, Raperda RPPLH menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang wajib dievaluasi setiap sepuluh tahun. Proses evaluasi tersebut meliputi pemantauan daya dukung lingkungan, peningkatan kualitas lingkungan, efektivitas pengelolaan sampah, pencapaian target emisi menuju Net Zero Emissions, perlindungan keanekaragaman hayati, serta perluasan ruang terbuka hijau publik.
Setiap konten dalam Raperda telah dikaji bersama Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan tidak adanya pertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi maupun kepentingan publik. Bapemperda berharap Raperda RPPLH segera mendapat persetujuan gubernur dan diundangkan sebagai dasar hukum dalam menjaga lingkungan Jakarta bagi generasi mendatang.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang RPPLH Jakarta
Apa itu RPPLH Jakarta? RPPLH Jakarta adalah Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan peraturan daerah untuk mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di DKI Jakarta hingga tahun 2055.
Berapa lama masa berlaku RPPLH Jakarta? RPPLH Jakarta berlaku selama tiga dekade, yaitu dari saat disahkan hingga tahun 2055, dengan evaluasi setiap sepuluh tahun.
Apa saja lima isu strategis lingkungan di Jakarta? Lima isu strategis tersebut adalah: penggunaan sumber daya alam melebihi kapasitas, penyusutan ruang terbuka hijau, pencemaran ekosistem, tekanan ruang akibat kepadatan, dan tata kelola sampah yang belum optimal.
Bagaimana mekanisme evaluasi RPPLH? Evaluasi dilakukan setiap sepuluh tahun dengan memantau indikator kinerja utama seperti daya dukung lingkungan, kualitas lingkungan, pengelolaan sampah, target emisi, keanekaragaman hayati, dan ruang terbuka hijau.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam pembahasan RPPLH? Pihak yang terlibat meliputi Bapemperda DPRD DKI Jakarta, eksekutif daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

