Saksi Kemenag Beberkan Momen Kemarahan Yaqut di Hotel Yuan: “Siapa yang Menyeleweng, Ngaku Saja di Sini”
Portalnara.com – Persidangan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama kembali menghadirkan kesaksian yang mengungkap dinamika internal kementerian pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. Ahmad Bahiej, yang menjabat Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag selama periode 2021–2024, tampil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (3/9/2026) dan menceritakan bagaimana mantan Menteri Agama itu menunjukkan reaksi emosional saat membahas pembentukan Panitia Khusus Haji oleh DPR serta isu penyelewengan di lingkungan kementerian.
Kesaksian Bahiej menjadi penting karena ia merupakan salah satu pejabat eselon yang hadir langsung dalam rapat persiapan Pansus Haji. Testimony-nya memberikan gambaran tentang suasana ruang rapat, hierarki pejabat yang berkumpul, serta instruksi lisan yang diberikan Yaqut kepada peserta — termasuk larangan membuat catatan tertulis.
Latar Rapat di Hotel Yuan, Pasar Baru
Bahiej menjelaskan bahwa pertemuan tersebut berlangsung pada malam hari di Hotel Yuan, kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Rapat itu bukan forum terbuka, melainkan sesi tertutup yang dihadiri jajaran pimpinan kementerian. Hadir dalam ruangan tersebut Menteri Agama beserta para Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli. Dari jajaran eselon satu, yang tampak adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Sekretaris Jenderal, serta Inspektur Jenderal. Sementara dari eselon dua, para direktur di lingkungan PHU turut duduk di meja rapat.
Di bawah level Sekretaris Jenderal, tiga orang ikut hadir: Bahiej sendiri sebagai Kepala Biro Hukum, Fauzin selaku Kepala Biro HDI, dan Nuruddin sebagai Kepala Biro Ortala. Susunan peserta ini menunjukkan bahwa rapat tersebut bersifat strategis dan melibatkan seluruh lini pengambilan kebijakan kementerian.
Momen Kemarahan dan Larangan Mencatat
Bahiej menuturkan bahwa sepanjang rapat berlangsung, berbagai pernyataan disampaikan oleh peserta. Namun, kata-kata terakhir yang keluar dari ruangan justru datang dari Menteri Agama, dan nada suaranya berubah menjadi marah.
“Marah, jadi ‘Ngaku saja di sini, siapa yang menyeleweng?'”
Bahiej mengaku terkejut mendengar pernyataan itu. Ia menyebut bahwa selama rapat sebelumnya tidak ada pembahasan soal penyelewengan, sehingga kalimat tersebut datang tiba-tiba dan membuat seluruh peserta terdiam.
“Saya kaget, ‘oh kok ada penyelewengan?’ Begitu, apakah ada penyelewengan, baru tahu. Kemudian peserta rapat diam semua.”
Setelah jeda singkat, Yaqut melanjutkan pidato penutupnya dengan menyebut bahwa Pansus Haji merupakan keniscayaan yang tak terhindarkan dan telah berkembang menjadi persoalan besar.
“Ini Pansus sebuah keniscayaan dan sudah menjadi bola salju yang semakin besar.”
Yang membuat suasana semakin tegang adalah instruksi berikutnya: Yaqut melarang seluruh peserta rapat untuk mencatat apa pun yang terjadi di ruangan itu. Bahiej mengungkapkan bahwa ia sebenarnya sudah menuliskan poin-poin penting di nota hotel. Namun, karena perintah lisan dari Menteri Agama menyatakan tidak boleh ada catatan keluar dari ruangan, ia memutuskan untuk membakar nota tersebut.
“Karena Pak Menteri perintah tidak boleh ada catatan yang keluar dari ruangan ini, akhirnya saya bakar catatan itu.”
Yaqut kemudian menambahkan kalimat penutup yang, menurut Bahiej, bernada peringatan kolektif:
“Kalau misalnya tidak ada yang mengaku, kita hadapi bersama-sama Pansus, tetapi nanti tanggung jawab sendiri sendiri.”
Ketika kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menanyakan apakah ada peserta yang mengaku saat itu, Bahiej menjawab tegas: tidak ada seorang pun yang menyatakan apa pun.
Konteks Perkara dan Dampaknya
Kesaksian ini hadir di tengah proses persidangan yang menjerat empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Keempatnya adalah Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz (dikenal sebagai Gus Alex), Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang sekaligus menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Mereka didakwa secara bersama-sama telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 melalui mekanisme kuota haji.
Di luar empat terdakwa utama, jaksa juga mengidentifikasi 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, serta satu koperasi yang turut memperoleh keuntungan dari skema tersebut. Skala kerugian yang mencapai ratusan triliun rupiah menjadikan perkara ini salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Testimony Bahiej menambah lapisan baru pada narasi persidangan: bukan hanya soal aliran dana atau manipulasi kuota, tetapi juga soal bagaimana pimpinan kementerian merespons tekanan politik dari DPR. Pernyataan bahwa Pansus adalah “bola salju” mengisyaratkan bahwa Yaqut menyadari eskalasi pengawasan legislatif dan memilih strategi menghadapi bersama, meskipun secara internal ia menyinggung kemungkinan adanya penyelewengan di lingkungan sendiri. Larangan mencatat, yang kemudian diikuti pembakaran nota oleh saksi, turut menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi dokumentasi internal kementerian pada periode tersebut.
Persidangan masih berlanjut. Setiap kesaksian pejabat eselon yang hadir dalam rapat-rapat internal Kemenag pada masa itu akan menjadi bahan penting bagi majelis hakim dalam menilai apakah terdapat pola koordinasi untuk menghadapi Pansus, serta sejauh mana pernyataan tentang “penyelewengan” merujuk pada praktik yang kemudian menjadi dasar dakwaan korupsi kuota haji.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Saksi Sebut Yaqut Marah Saat Rapat?
Saksi Sebut Yaqut Marah Saat Rapat is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Saksi Sebut Yaqut Marah Saat Rapat matter?
Saksi Sebut Yaqut Marah Saat Rapat matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

