News

Viral Usulan Tarif Parkir Rp60 Ribu Per Jam, Pramono Sebut Belum Putuskan

siaranpers-pemprov-dki-20230906140625-5dgpyr-352-dd2da2619c8a4e4f3cebf986e06a32fe

Warganet Heboh Viral Usulan Tarif Parkir Rp60 Ribu per Jam, Pramono Anung Klarifikasi

Portalnara.com – Kabar viral usulan tarif parkir Rp60 ribu per jam kembali memicu gelombang reaksi di media sosial Jakarta. Angka tersebut menyebar cepat dan langsung menjadi perbincangan hangat, terutama di kalangan pengendara serta pelaku usaha kecil yang bergantung pada akses parkir harian. Menanggapi kehebohan itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung turun memberikan klarifikasi langsung bahwa angka Rp60 ribu per jam bukan merupakan keputusan resmi pemerintah provinsi.

“Itu sama sekali bukan angka dari Pemerintah DKI Jakarta. Saya sendiri tidak tahu angkanya dari mana.”

Klarifikasi tersebut disampaikan Pramono saat berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (24/8/2026). Ia menegaskan bahwa hingga hari itu tidak ada satu pun keputusan final mengenai penyesuaian tarif parkir di ibu kota. Pramono menambahkan bahwa dirinya baru mengetahui adanya angka Rp60 ribu setelah viral usulan tarif parkir Rp60 ribu itu sudah menyebar luas di berbagai platform digital.

Proses Penetapan Tarif Masih dalam Tahap Pertimbangan

Pramono menjelaskan bahwa pembahasan tarif parkir baru masih berlangsung dan melibatkan sejumlah variabel. Salah satu pertimbangan utama adalah kewajaran besaran tarif terhadap kemampuan ekonomi masyarakat Jakarta secara keseluruhan. Ia menolak memberikan estimasi waktu kapan keputusan akhir akan diambil.

“Sebenarnya sudah ditanyakan kepada saya kemarin, dan saya sudah menjawab bahwa Pemerintah DKI Jakarta tentunya dalam memutuskan pasti mempertimbangkan banyak hal.”

Gubernur juga mengimbau warga agar tidak panik atau resah menghadapi pemberitaan yang beredar. Menurutnya, setiap kebijakan akan melewati proses deliberasi yang matang sebelum diumumkan kepada publik.

“Termasuk berapa harga yang wajar. Nah, sampai hari ini belum ada keputusan apapun tentang itu, bahkan angka Rp60 ribu pun saya baru tahu ketika sudah viral.”

Pansus Tata Kelola Perparkiran Soroti Dampak Ekonomi

Di sisi lain, Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran, Jupiter, menyoroti usulan kenaikan tarif retribusi parkir yang tercantum dalam lampiran rancangan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam dokumen tersebut, tarif untuk sedan, jeep, minibus, pickup, dan kendaraan sejenisnya berada pada kisaran Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam. Bus dan truk ditawarkan pada rentang Rp8.000 hingga Rp60.000 per jam, sedangkan sepeda motor berkisar Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam.

Jupiter menilai bahwa besaran tarif tertinggi dalam rancangan itu tidak mencerminkan kondisi ekonomi riil masyarakat Jakarta. Ia mengingatkan bahwa lonjakan biaya parkir berisiko memperberat beban hidup warga sekaligus meningkatkan biaya operasional pelaku usaha kecil dan sektor logistik.

“Kami menilai usulan kenaikan tarif parkir yang tertuang dalam lampiran rancangan perubahan Perda tersebut tidak peka terhadap kondisi riil masyarakat saat ini.”

Ia juga mempertanyakan landasan metodologis di balik penetapan angka-angka tersebut. Jupiter menegaskan bahwa kebijakan parkir tidak boleh semata-mata diarahkan pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan harus memperhitungkan daya beli masyarakat, pedagang, pelaku usaha, hingga rantai distribusi logistik.

“Kita harus sadar siapa yang akan membayar dan apa dampaknya. Jangan kebijakan hanya dirumuskan dari perspektif mengejar PAD, lalu melupakan masyarakat.”

FAQ: Hal yang Perlu Diketahui

Apakah tarif parkir Rp60 ribu per jam sudah berlaku di Jakarta? Belum. Hingga klarifikasi Pramono Anung pada 24 Agustus 2026, tidak ada keputusan resmi yang mengaktifkan tarif tersebut. Angka itu masih berada dalam tahap pembahasan internal.

Di mana angka Rp60 ribu pertama kali muncul? Angka tersebut tercantum dalam lampiran rancangan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang sedang dibahas oleh DPRD DKI Jakarta melalui Pansus Tata Kelola Perparkiran.

Apakah semua jenis kendaraan terkena tarif tertinggi? Tidak. Rentang tarif bervariasi: kendaraan roda empat ringan (sedan, jeep, minibus, pickup) Rp6.000–Rp60.000 per jam; bus dan truk Rp8.000–Rp60.000 per jam; sepeda motor Rp3.000–Rp15.000 per jam.

Kapan keputusan final akan diumumkan? Pramono Anung belum memberikan tenggat waktu. Ia hanya menegaskan bahwa proses pertimbangan masih berjalan dan akan mempertimbangkan banyak aspek sebelum keputusan diambil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *