News

WNA Rusia Diamankan Imigrasi Usai Rekam Aksi KNBP di Wamena

screen-shot-2026-08-26-at-10_ea7298af-a5e0-47f7-bb60-833b78c8b48e

WNA Rusia Diamankan Imigrasi Usai Rekam Aksi KNPB di Wamena: Kronologi dan Dasar Hukum

Portalnara.com – WNA Rusia Diamankan Imigrasi Usai merekam aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua Pegunungan, pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Pria berkebangsaan Rusia berinisial AP, berusia 39 tahun, resmi ditahan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi karena dinilai melampaui batas izin kunjungan wisata yang dipegangnya. Penahanan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu kedaulatan, kebebasan pers, dan tata kelola keimigrasian di wilayah perbatasan Indonesia.

Pernyataan Resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa Indonesia tetap terbuka bagi wisatawan mancanegara, namun setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas AP telah dicocokkan dengan jenis visa kunjungan yang dipegang dan tidak ditemukan dasar hukum yang membenarkan tindakannya.

“Indonesia terbuka untuk wisatawan mancanegara, tetapi ada aturan yang harus dihormati. Ketika seseorang masuk sebagai wisatawan, aktivitasnya tentu harus sesuai dengan izin yang diberikan. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, Imigrasi akan bertindak,” ujar Hendarsam Marantoko, dikutip Rabu (26/8/2026).

Hendarsam menambahkan bahwa rekonstruksi aktivitas AP dilakukan secara menyeluruh dan dicocokkan dengan dokumen keimigrasian yang berlaku. Prinsipnya, kata dia, orang asing boleh datang ke Indonesia tetapi wajib mematuhi hukum yang berlaku di tanah air tanpa pengecualian.

Riwayat Perjalanan dan Temuan di Lapangan

Pemeriksaan keimigrasian mengungkap bahwa kunjungan AP ke Papua bukanlah yang pertama. Catatan resmi menunjukkan ia telah menginjakkan kaki di wilayah tersebut sekitar 10 kali sepanjang periode 2024 hingga 2026, dengan frekuensi kunjungan yang kian meningkat dari waktu ke waktu. Pada kunjungan terakhir, AP tercatat melintasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juli 2026, membawa visa kunjungan yang berlaku hingga 31 Agustus 2026.

Sebelum diamankan, AP mengaku berniat menjelajahi sejumlah kawasan Papua, termasuk wilayah Korowai dan Wamena, dalam rangka wisata. Namun, petugas mendapati dirinya justru berada di tengah kerumunan demonstrasi KNPB pada 15 Agustus 2026, sibuk mengabadikan momen dengan kamera. Hasil rekaman tersebut, menurut temuan petugas, ditujukan untuk dipublikasikan di akun Instagram dan YouTube miliknya, bukan sekadar dokumentasi pribadi.

Bukti Tambahan dan Dasar Hukum yang Diterapkan

Di samping dokumentasi visual berupa foto dan video, petugas juga menyita berkas berisi penawaran kontrak pembuatan foto serta video yang ditujukan kepada AP. Otoritas keimigrasian kini menelusuri secara menyeluruh riwayat perjalanannya, pihak-pihak yang dijumpai, lokasi-lokasi yang dikunjungi, hingga produk dokumentasi serta publikasi digital yang telah dihasilkan selama masa tinggalnya di Indonesia.

Dugaan pelanggaran yang sedang didalami merujuk pada Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan izin tinggal maupun kegiatan yang tidak selaras dengan maksud kedatangan yang tercantum dalam dokumen perjalanan. WNA Rusia Diamankan Imigrasi Usai proses pemeriksaan ini menjadi pengingat bahwa setiap aktivitas orang asing di Indonesia tetap tunduk pada kerangka hukum nasional.

Status Penahanan dan Langkah Selanjutnya

AP saat ini ditahan di Ruang Detensi Imigrasi guna pemeriksaan lanjutan. Proses pengumpulan alat bukti serta koordinasi lintas instansi masih berlangsung untuk menentukan langkah penegakan hukum dan tindakan keimigrasian berikutnya, termasuk kemungkinan pemecahan izin tinggal atau deportasi ke negara asal.

FAQ: Hal yang Perlu Diketahui

Apakah wisatawan asing boleh merekam kegiatan publik di Indonesia? Wisatawan bebas memotret

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *