Meeting Results: OJK Siapkan Aturan soal BI, Purbaya, Danantara Bisa Pegang Saham BEI
OJK Siapkan Aturan Demutualisasi BEI Meeting Results : Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan terkait program demutualisasi Bursa Efek
OJK Siapkan Aturan Demutualisasi BEI
Meeting Results: Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan terkait program demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Regulasi ini bertujuan mengubah status BEI dari lembaga berbasis keanggotaan menjadi badan usaha independen. Dalam sistem yang berlaku sebelumnya, BEI dipegang oleh perusahaan sekuritas yang juga menjadi anggota bursa. Hal ini membuat hubungan antara kepemilikan dan fungsi pengelolaan bursa menjadi saling terkait. Dengan demutualisasi, kelembagaan BEI akan terpisah dari kegiatan operasionalnya, sehingga tidak lagi dipengaruhi secara langsung oleh anggota bursa.
Proses Demutualisasi dan Stakeholder Terkait
Program demutualisasi BEI mulai diterapkan setelah adanya Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2026, yang menggantikan UU nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam UU tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) diberikan hak untuk menjadi pemegang saham BEI. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa aturan lebih lanjut akan berbentuk Peraturan OJK (POJK), yang sedang dalam proses penyusunan.
“Sekarang PR-nya ada di tempat kami. Kami sedang merumuskan aturan POJK-nya. Kerangka aturannya akan seperti apa? Tentu akan ada tentang kelembagaannya. Nanti ada perubahan untuk apa yang terjadi sekarang, yang mutual, nanti akan diatur kelembagaannya bersifat demutual,” ujar Hasan dalam acara Investor Day di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Perubahan Kepemilikan dan Prioritas Kepentingan Publik
OJK juga menyiapkan ketentuan baru mengenai pembagian laba BEI kepada pemegang saham. Hasan menegaskan bahwa kepentingan publik tetap menjadi prioritas, meskipun peran pengelolaan bursa berubah. “Tetap menjadi pengatur pasar yang memastikan kepentingan publik di atas kepentingan pemegang saham yang bermotif bisnis nanti ke depan,” tambahnya. Dengan demutualisasi, BEI akan lebih fokus pada fungsi pengawasan dan pelayanan pasar, sementara kepemilikan saham akan diakuisisi oleh institusi keuangan independen seperti Kemenkeu, BI, dan BPI Danantara.
Dalam konteks meeting results terkini, OJK menekankan bahwa demutualisasi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam sistem pasar modal. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekosistem keuangan Indonesia secara lebih terarah. Selain itu, OJK juga sedang mengkaji kemungkinan penyertaan modal dari lembaga keuangan lainnya, sehingga kelembagaan BEI bisa lebih kuat dan stabil dalam jangka panjang.
Langkah demutualisasi ini sejalan dengan visi pemerintah untuk memperkuat kerangka regulasi pasar modal. Dengan memisahkan kepemilikan dari fungsi pengelolaan, BEI akan memiliki kemandirian lebih besar dalam mengambil keputusan, termasuk dalam mengatur perdagangan saham, rekomendasi emiten, serta pengawasan terhadap kegiatan pasar. Hasan Fawzi menyatakan bahwa OJK akan memastikan regulasi yang dibuat tidak hanya memenuhi aspek kelembagaan, tetapi juga mengoptimalkan fungsi pasar modal sebagai penggerak perekonomian.
Aturan demutualisasi tidak perlu menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Regulasi ini sudah menjadi prioritas utama OJK, dan ditargetkan selesai dalam tiga bulan ke depan. “Karena tidak lagi menunggu PP, saat ini sedang dalam proses drafting. Nanti akan diputuskan di forum rapat Dewan Komisioner di OJK. Timeline-nya kurang lebih tiga bulan ke depan,” jelas Hasan. Proses penyusunan aturan ini juga melibatkan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk pelaku pasar, akademisi, dan lembaga keuangan, untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan mendapat dukungan luas.
Dalam meeting results yang diumumkan, OJK menekankan bahwa demutualisasi akan memberikan dampak signifikan pada dinamika pasar modal Indonesia. Selain memperkuat kelembagaan BEI, kebijakan ini juga diharapkan mendorong transparansi lebih tinggi dalam transaksi saham. Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara diberi peran penting sebagai pemegang saham, dengan komitmen untuk menjaga independensi dan keberlanjutan BEI sebagai institusi sentral pasar modal. Hasan Fawzi menambahkan bahwa regulasi ini akan menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk mengubah struktur perekonomian keuangan nasional.