Kolonel Budi Bersama Lodewyk Buat Pengadaan Motor BGN Rp1 Triliun
Kolonel Budi Bersama Lodewyk Buat Pengadaan Motor BGN Rp1 Triliun Kolonel Budi Bersama Lodewyk Buat Pengadaan - Kasus korupsi terkait pengadaan sepeda motor
Kolonel Budi Bersama Lodewyk Buat Pengadaan Motor BGN Rp1 Triliun
Kolonel Budi Bersama Lodewyk Buat Pengadaan – Kasus korupsi terkait pengadaan sepeda motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatan Kolonel Budi Utomo dalam proyek tersebut. Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Kolonel Budi, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di BGN, bersama Lodewyk Pusung dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, terlibat dalam skema pengadaan kendaraan listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp1.035.515.297.908,02, yang secara kasar setara Rp1 triliun. Kasus ini menggambarkan upaya penyimpangan dalam pengelolaan dana publik yang melibatkan pejabat militer dan pihak swasta.
Proses Pengadaan dan Peran Kolonel Budi
Kolonel Budi Utomo bersama Lodewyk Pusung diduga melakukan pengadaan motor listrik BGN dengan cara yang tidak transparan. Dalam proses ini, mereka dianggap menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas penandatanganan kontrak dan pengawasan penggunaan dana. Selain itu, peran Kolonel Budi dalam memastikan penyediaan sepeda motor listrik tersebut dianggap kritis, karena ia bertugas mengkoordinasikan pengelolaan logistik dan distribusi kepada para penerima manfaat.
“Kolonel Budi Bersama Lodewyk Buat Pengadaan motor BGN dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (Rp1 triliun),” ujar Syarief di Kejagung, Kamis (2/7/2026).
Menurut penyelidikan yang dilakukan Kejagung, proses pengadaan motor listrik tersebut melibatkan kesepakatan antara Kolonel Budi dan Lodewyk untuk mempercepat realisasi proyek. Proyek ini awalnya diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat ke kendaraan listrik yang ramah lingkungan, terutama bagi daerah terpencil. Namun, terungkap bahwa terdapat peningkatan harga (mark up) dalam transaksi, sehingga menyebabkan kecurangan dalam penggunaan dana negara.
Pengelolaan Dana dan Dampak Kerugian Negara
Proyek pengadaan motor listrik BGN ini terdiri dari dua tahap: penyediaan sepeda motor listrik dan distribusinya ke masyarakat. Dalam tahap pertama, total kendaraan yang dijanjikan mencapai 21.081 unit. Namun, hanya sekitar 3.229 unit yang berhasil direalisasikan. “Kolonel Budi Bersama Lodewyk Buat Pengadaan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 triliun,” tambah Syarief.
Dalam investigasi lebih lanjut, terungkap bahwa ada manipulasi berita acara serah terima barang selama pelaksanaan proyek. Hal ini mengindikasikan bahwa sistem pengawasan dalam pengadaan motor BGN kurang ketat, sehingga memungkinkan kesepakatan tidak sesuai dengan standar kontrak. Penyelidikan juga menemukan adanya pembayaran yang dilakukan secara lengkap meskipun realisasi hanya mencapai sebagian kecil dari total anggaran.
Kasus Korupsi BGN: Peran Tersangka dan Proses Hukum
Kolonel Budi Utomo dan Lodewyk Pusung dianggap sebagai salah satu dari tersangka utama dalam kasus korupsi pengadaan motor BGN. Selain itu, komisaris PT YAT, Andri Mulyono, juga turut terlibat dalam skema tersebut. Kejaksaan Agung menilai tindakan mereka melanggar hukum karena tidak memenuhi ketentuan kontrak dan terdapat indikasi korupsi dalam pengadaan sepeda motor listrik.
Proses hukum terhadap Kolonel Budi kini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Militer (Jampidmil) Kejagung. Dalam penjelasan Syarief, dikatakan bahwa Jampidsus tidak bisa memproses kasus ini langsung karena kolonel Budi masih aktif dalam TNI. “Kolonel Budi Bersama Lodewyk Buat Pengadaan motor BGN yang mengakibatkan kerugian negara menjadi lebih besar dari yang diperkirakan,” tambah Syarief.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana pengadaan barang dalam skala besar bisa mengakibatkan kesalahpahaman dalam penggunaan dana. Pemerintah melalui BGN sebelumnya berharap proyek ini dapat meningkatkan kualitas makanan bergizi gratis, tetapi justru menjadi bahan pertanyaan terkait pengelolaan anggaran. Dengan nilai hingga Rp1 triliun, kasus ini juga menunjukkan bahwa korupsi dalam sektor logistik negara bisa terjadi dalam skala besar.
Kejaksaan Agung menilai bahwa kolaborasi antara Kolonel Budi dan Lodewyk dalam pengadaan motor BGN memperlihatkan adanya kesepakatan yang tidak transparan. Mereka dianggap telah membuat kesepakatan yang menguntungkan pihak tertentu, sementara masyarakat tidak mendapat manfaat sesuai rencana. “Kolonel Budi Bersama Lodewyk Buat Pengadaan motor BGN dengan cara yang menyimpang dari prinsip tata kelola keuangan yang baik,” kata Syarief.