Berawal dari Laporan Medsos, Kemenhut Ungkap Pembalakan Liar di Solok
Kementerian Kehutanan telah resmi menyerahkan tersangka dalam dugaan pembalakan liar di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, kepada Kejaksaan Negeri Solok
Kasus Pembalakan Liar di Solok: Tersangka BS Diterima Kembali oleh Kejaksaan
Portalnara.com – Kementerian Kehutanan telah resmi menyerahkan tersangka dalam dugaan pembalakan liar di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, kepada Kejaksaan Negeri Solok. Penyerahan ini menyusul pernyataan bahwa berkas penyidikan telah lengkap atau dikenal sebagai P-21. Tersangka yang berinisial BS atau dikenal juga sebagai BG, berusia 50 tahun, kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama lima tahun dan denda mencapai Rp3,5 miliar.
Proses penyerahan tersangka beserta barang bukti dilaksanakan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum terkait pembalakan liar. Barang bukti yang diserahkan mencakup tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan volume total 237,53 meter kubik, serta berbagai dokumen pendukung yang berkaitan dengan tindak pidana kehutanan.
Latar Belakang dan Proses Penyidikan
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan yang digelar di Kabupaten Solok pada Agustus 2025. Operasi tersebut melibatkan beberapa instansi, antara lain Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat, serta Korwas PPNS Polda Sumatra Barat.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial serta platform daring. Informasi tersebut menyebutkan dugaan aktivitas penebangan pohon berskala besar di kawasan Sariak Bayang pada 14 Juli 2025. Lokasi kejadian berada di kawasan hulu Sungai Batang Bayang, tepatnya di Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
“Dari hasil pemeriksaan lapangan ditemukan adanya penebangan pohon pada hutan primer di areal PHAT SD dan di luar PHAT SD yang merupakan APL. Pada lokasi di luar PHAT SD tersebut terdapat lima TPK dan sebaran ratusan kayu bulat tanpa barcode,” kata Hari dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Kawasan tersebut memiliki batas dengan Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, dan berperan penting sebagai daerah tangkapan air. Hari menambahkan bahwa selain penebangan, ditemukan pula alat berat jenis bulldozer dan excavator yang diduga digunakan untuk menarik kayu serta membuat jalan sarad dan jalan logging.
Luas Areal dan Volume Kayu
Menurut Hari, luas areal tebangan di luar PHAT SD mencapai ±83,31 hektare. Total pengangkutan kayu bulat tercatat sebanyak 11.299,81 meter kubik, sementara dari LCH seharusnya sebesar 7.012,21 meter kubik. Aktivitas ini dinilai berpotensi meningkatkan risiko banjir bandang karena dilakukan di kawasan perbukitan dengan topografi yang curam.
Tersangka BS, yang merupakan kuasa PHAT SD, sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Koto Baru, Solok, pada 27 Oktober 2025. Namun, hakim menolak seluruh permohonan tersebut, sehingga proses penyidikan tetap dilanjutkan hingga berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Penyidik menjerat BS dengan Pasal 78 ayat (6) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur larangan memanen atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kawasan hutan di Kabupaten Solok memiliki fungsi strategis sebagai daerah tangkapan air sehingga harus dijaga dari praktik pembalakan liar. Dia menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini diharapkan dapat menghambat laju kerusakan hutan sekaligus mengurangi risiko bencana hidrometeorologi di Sumatra Barat.
“Kami mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, khususnya jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumbar karena keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk menghambat laju kerusakan hutan dan mengurangi risiko terjadinya banjir bandang di wilayah Sumatra Barat. Kami berharap pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan,” ujar Dwi.
Kasus ini sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan hasil hutan secara legal, transparan, dan berkelanjutan. Penegakan hukum dilakukan agar fungsi ekologis hutan tetap terjaga sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan. Menurut Dwi, penegakan hukum terhadap pembalakan liar tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memutus rantai peredaran kayu ilegal sebagai bagian dari reformasi tata kelola kehutanan yang terus didorong.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Berawal dari Laporan Medsos Kemenhut Ungkap?
Berawal dari Laporan Medsos Kemenhut Ungkap is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Berawal dari Laporan Medsos Kemenhut Ungkap matter?
Berawal dari Laporan Medsos Kemenhut Ungkap matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.