Latest Program: Kejagung Tetapkan Polisi Aktif Lalu Iwan Mahardan Tersangka MBG Ketujuh
Latest Program: Iwan Mahardan Tersangka MBG Ke-7 Latest Program – Penyelidikan korupsi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengalami kemajuan setelah
Latest Program: Iwan Mahardan Tersangka MBG Ke-7
Latest Program – Penyelidikan korupsi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengalami kemajuan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka ketujuh. Iwan, yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, kini menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama. Penetapan ini terjadi dalam rangkaian investigasi yang terus berkembang mengenai pengelolaan program MBG, yang dianggap sebagai inisiatif pemerintah untuk memperbaiki akses masyarakat terhadap makanan bergizi.
Proses Penyelidikan dan Alasan Tersangka
Menurut Syarief Sulaeman Nahdi, Kepala Dirdik Jampidsus Kejagung, Iwan Mahardan terlibat langsung dalam pengadaan food tray kepada mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dia diduga meminta saksi YCS dan RD mendirikan perusahaan sebagai alat untuk menetapkan harga penjualan. Proses ini mencakup pengaturan komponen fee yang diberikan kepada pejabat BGN untuk memastikan keputusan tetap disetujui. “Kami menetapkan satu tersangka tambahan, yakni saudara LMI. Beliau memegang jabatan tersebut sampai Maret 2025 dan saat ini bertugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama,” jelas Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (2/6/2026).
Dalam penyelidikan, ditemukan indikasi penjualan food tray yang tidak transparan. Perusahaan mitra SPPG disebut diberikan konsesi berdasarkan hubungan afiliasi dengan pejabat BGN. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proses seleksi mitra dilakukan secara tidak adil, dengan syarat menjadi mitra SPPG tidak diatur secara ketat. Akibatnya, harga pengadaan barang mencapai tingkat yang signifikan lebih tinggi dari nilai pasar, menyebabkan kerugian negara.
Kerugian yang Terjadi dan Contoh Kasus
Kerugian akibat korupsi MBG diestimasi mencapai ratusan miliar rupiah. Contohnya, pembelian 21.801 unit motor listrik dengan nilai total Rp1,03 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch. Dalam beberapa kasus, harga barang disepakati melalui sistem yang dianggap tidak kompetitif, sehingga memungkinkan pejabat untuk menikmati keuntungan finansial.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus yang sama. Mereka termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, serta kaki tangan Sony Asep Yusuf Somantri. Selain itu, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, juga menjadi tersangka. Tidak hanya itu, ada kejanggalan dalam proses penyeleksian mitra SPPG, yang seharusnya dipimpin oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima program.
Iwan Mahardan saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A, B, dan E UU Tipikor Jo KUHP, yang melibatkan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. Investigasi terus berlanjut untuk memastikan ada penelusuran lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan alur dana yang terlibat.
Program MBG sebelumnya diharapkan mampu menurunkan kesenjangan gizi di kalangan masyarakat miskin. Namun, adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana membuat program ini menjadi bahan perdebatan. Kejagung menegaskan bahwa pengawasan terhadap lembaga pemerintah harus diperketat agar tidak terjadi penyimpangan serupa. “Kami ingin memastikan bahwa program ini tidak hanya menjadi alat untuk keuntungan pribadi,” tegas Syarief dalam wawancara terpisah.