Skip to content
Royal desk
Agustus 3, 2026 PortalNara adalah sumber informasi terkini tentang teknologi, startup
News

Main Agenda: Yusril Bertemu PM Malaysia, Bahas Draf Transfer of Prisoners

Betty Smith - portalnara.com 2 mins read

Yusril Bertemu PM Malaysia, Bahas Draf Transfer of Prisoners Main Agenda menjadi isu utama dalam pertemuan resmi antara Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM

Main Agenda: Yusril Bertemu PM Malaysia, Bahas Draf Transfer of Prisoners

Yusril Bertemu PM Malaysia, Bahas Draf Transfer of Prisoners

Main Agenda menjadi isu utama dalam pertemuan resmi antara Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim pada Senin (29/6/2026) di Putrajaya. Kedua pihak sepakat mempercepat proses pembuatan draf perjanjian pemindahan tahanan (transfer of prisoners) yang akan menjadi fondasi kerja sama hukum antara Indonesia dan Malaysia. Pertemuan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mengatasi masalah perlakuan tidak manusiawi terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang berada di penjara Malaysia.

Langkah Proaktif dalam Pemulangan Tahanan

Main Agenda dalam pertemuan ini menekankan pentingnya keadilan dan perlindungan WNI yang dipulangkan ke negara asal mereka. Yusril menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia menolak usulan Malaysia yang mengharuskan remisi, amnesti, atau abolisi untuk narapidana yang telah dipulangkan harus mendapat persetujuan dari otoritas Malaysia. “Main Agenda ini menjadi pedoman agar setiap keputusan hukum tetap berada di tangan negara asal, sehingga tidak ada intervensi yang memperumit proses pemulangan,” tegas Yusril, dalam wawancara yang dikutip Kamis (2/7/2026).

Dalam diskusi, Yusril mengungkapkan bahwa PM Malaysia Anwar Ibrahim menyetujui pandangan Indonesia. Hal ini memperkuat harapan untuk menyelesaikan draf perjanjian transfer of prisoners secara cepat. “Main Agenda ini tidak hanya untuk memudahkan proses pemulangan, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah Malaysia terhadap perlakuan terhadap WNI di dalam sistem pemasyarakatan mereka,” tambahnya.

“Kita sepakat bahwa ada kewajiban melaporkan secara resmi pemberian remisi atau pengampunan, tetapi pengambilan keputusan tetap berada di tangan masing-masing pemerintah,” jelas Yusril. Pernyataan ini menunjukkan komitmen kedua negara untuk menjaga keseimbangan antara kebijakan hukum nasional dan kerja sama internasional.

Perkembangan Data WNI di Malaysia

Pembahasan Main Agenda juga didukung oleh data yang telah dikumpulkan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas). Hingga Juni 2026, terdapat 314 warga negara Malaysia yang terlibat dalam kasus hukum di Indonesia, terdiri dari 47 tahanan dan 267 narapidana. Sementara itu, Pemerintah Malaysia mencatat bahwa terdapat 6.622 WNI yang berada dalam sistem pemasyarakatan mereka, termasuk 1.722 tahanan dan 4.900 narapidana, dengan 62 orang di antaranya masuk dalam kategori kelompok rentan.

Dari data tersebut, Main Agenda draf transfer of prisoners menjadi lebih relevan, karena menggambarkan urgensi pemulangan WNI dari Malaysia. Yusril menjelaskan bahwa pihaknya menekankan perlakuan yang adil dan transparan terhadap tahanan Indonesia, sekaligus memastikan bahwa proses pemindahan tahanan tidak dilakukan secara sembarangan. “Kita ingin mempercepat perjanjian ini agar WNI tidak mengalami perlakuan tidak manusiawi di penjara Malaysia,” tambahnya.

Menurut Yusril, pemulangan tahanan ke negara asal merupakan bagian dari upaya menjaga reputasi Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi keadilan hukum. “Main Agenda ini juga memperkuat posisi Indonesia dalam mendiskusikan permasalahan hukum yang melibatkan warga negara mereka di luar negeri,” ujarnya. Kedua negara sepakat bahwa perjanjian ini akan memberikan kepastian hukum bagi WNI dan mempercepat proses pemulangan mereka.

Leave a reply