Special Plan: Anak Keempat Hingga Mertua Bisa Ditanggung JKN, Ini Ketentuannya
an JKN: Anak Keempat Hingga Mertua Bisa Ditanggung Special Plan - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperbarui telah meluncurkan Special Plan
Special Plan JKN: Anak Keempat Hingga Mertua Bisa Ditanggung
Special Plan – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperbarui telah meluncurkan Special Plan untuk menjangkau lebih banyak keluarga peserta. Dalam Special Plan, peserta JKN berupa pekerja penerima upah (PPU) kini bisa menanggung kebutuhan kesehatan hingga lima anggota keluarga, termasuk anak keempat, mertua, dan anggota lainnya. Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, mengungkapkan bahwa kebijakan ini memperluas cakupan perlindungan kesehatan, menjadikan JKN semakin komprehensif dalam melayani kebutuhan masyarakat. Dengan Special Plan, biaya iuran JKN untuk setiap anggota keluarga tambahan tetap 1 persen dari penghasilan bulanan peserta, membuatnya lebih terjangkau dan mudah diakses.
Detail Penyesuaian Iuran JKN
Special Plan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, yang menetapkan penghasilan bulanan maksimal Rp12 juta sebagai dasar perhitungan iuran. Rizzky menjelaskan bahwa meskipun seseorang memiliki penghasilan hingga Rp100 juta, jumlah iuran yang dipotong tetap 1 persen dari Rp12 juta. “Keputusan ini bertujuan agar peserta JKN dengan berbagai tingkat penghasilan tetap bisa menanggung keluarga secara teratur, tanpa beban yang berlebihan,” tuturnya pada Jumat (10/07). Kebijakan ini memungkinkan peserta untuk menambahkan anggota keluarga seperti anak, istri, orang tua, dan mertua sebagai peserta tambahan dalam satu sistem.
“Penghasilan bulanan maksimal Rp12 juta menjadi acuan utama dalam menentukan iuran JKN untuk peserta PPU. Selain itu, peserta bisa memperluas cakupan manfaat dengan mendaftarkan keluarga tambahan, termasuk anggota keluarga yang sebelumnya tidak terlindungi,” jelas Rizzky.
Kriteria Pendaftaran Keluarga Tambahan
Untuk mendaftarkan keluarga tambahan, peserta PPU PN dapat mengajukan melalui satuan kerjanya, sementara peserta swasta mengurusnya melalui HRD atau bagian personalia. Rizzky mengatakan bahwa setiap anggota keluarga tambahan harus memiliki hak kelas rawat yang sama dengan peserta utama, seperti akses ke layanan kesehatan kelas satu. “Kebijakan ini memberikan kesetaraan perlindungan bagi seluruh anggota keluarga, termasuk mertua yang bisa menanggung biaya perawatan sesuai aturan Special Plan,” tambahnya.
“Peserta JKN segmen PPU dapat menanggung hingga lima anggota keluarga, termasuk ayah, ibu, mertua, dan anak keempat. Jika anggota keluarga sudah memiliki peserta JKN segmen PBPU atau Mandiri, maka iuran mereka harus lunas sebelum didaftarkan sebagai keluarga tambahan,” ujarnya.
Manfaat Luas Dalam Special Plan
Dalam Special Plan, cakupan manfaat JKN mencakup berbagai jenis layanan kesehatan, seperti perawatan jangka panjang, rawat inap, dan penyakit kronis. BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan untuk kondisi medis yang memerlukan pengelolaan seumur hidup, seperti pengobatan kanker, cuci darah bagi pasien gagal ginjal, serta terapi hemofilia. Kebijakan ini juga mencakup fasilitas kesehatan seperti konsultasi dokter, pemeriksaan laboratorium, dan penggunaan obat-obatan.
“Dengan Special Plan, peserta JKN kini bisa menanggung kebutuhan kesehatan keluarga hingga tingkat yang lebih luas. Program ini memberikan kepastian bagi masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan tanpa batasan jumlah anggota keluarga, sehingga mendukung kesehatan keluarga secara menyeluruh,” imbuh Rizzky.
Menurut data BPJS Kesehatan, hingga akhir Juni 2026, jumlah peserta JKN mencapai 284,2 juta jiwa. Dari total tersebut, 21,2 juta peserta termasuk dalam segmen PPU PN, sementara 46,8 juta peserta terdaftar sebagai PPU swasta. Rizzky menegaskan bahwa Special Plan tidak hanya memperluas cakupan, tetapi juga memberikan perlindungan yang lebih merata. “Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjadikan JKN sebagai sistem kesehatan yang inklusif dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” paparnya.
Keberhasilan implementasi Special Plan diharapkan bisa meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam program JKN. Dengan menanggung keluarga tambahan, peserta tidak hanya merasakan manfaat langsung, tetapi juga berkontribusi pada keberlanjutan sistem kesehatan nasional. Rizzky mengingatkan bahwa peserta harus memastikan status kepesertaan keluarga tetap aktif, karena kebutuhan kesehatan bisa muncul kapan saja. “Manfaat Special Plan menjadikan JKN sebagai asuransi kesehatan yang cakupannya luas dan terjangkau,” tutupnya.