Empat Negara yang Dikecualikan dari Kebijakan DHE SDA
Jakarta — Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan penambahan tiga negara baru ke dalam daftar pengecualian ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya
Empat Negara yang Dikecualikan dari Kebijakan DHE SDA: Perluasan Pengecualian untuk Meningkatkan Daya Saing Ekspor Indonesia
Portalnara.com – Jakarta — Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan penambahan tiga negara baru ke dalam daftar pengecualian ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di lembaga perbankan nasional. Melalui kebijakan ini, China, Australia, dan Kanada bergabung bersama Amerika Serikat (AS) sebagai negara yang mendapatkan perlakuan istimewa. Dengan demikian, total Empat Negara yang Dikecualikan dari kewajiban retensi DHE SDA kini mencapai empat negara, meningkat dari sebelumnya yang hanya mencakup satu negara saja.
Keputusan strategis ini merupakan bagian dari proses evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan DHE SDA yang telah berlaku sejak bulan Juni 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, secara terbuka mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan perluasan daftar negara penerima pengecualian untuk mendukung efisiensi perdagangan internasional Indonesia.
Dasar Hukum dan Mekanisme Implementasi Kebijakan
Ketentuan penempatan DHE SDA di perbankan dalam negeri diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mengatur tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan fundamental ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juni 2026 dan menjadi landasan hukum utama bagi seluruh eksportir sektor sumber daya alam di Indonesia.
Melalui beleid tersebut, eksportir sektor SDA diwajibkan merepatriasi 100 persen DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia dan menempatkannya pada rekening khusus di perbankan nasional. Pemerintah menetapkan ketentuan retensi DHE yang berbeda untuk sektor migas dan nonmigas. Untuk sektor migas, eksportir wajib menempatkan sedikitnya 30 persen DHE selama minimal tiga bulan. Sementara itu, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE dengan masa retensi paling singkat 12 bulan.
Pada prinsipnya, dana retensi DHE SDA ditempatkan di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir yang bertransaksi dengan negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan tertentu dengan Indonesia. Dalam skema pengecualian ini, retensi DHE untuk sektor pertambangan cukup sebesar 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank di luar Himbara.
Pendapat Para Menteri Terkait Pengecualian
Airlangga menjelaskan bahwa pengecualian diberikan kepada negara yang telah memiliki perjanjian perdagangan bilateral maupun multilateral dengan Indonesia. Ia menambahkan bahwa pertimbangan utama adalah adanya kesepakatan yang sudah terjalin secara formal antara kedua negara.
“Beberapa negara yang memiliki kerja sama bilateral dengan Indonesia antara lain Amerika Serikat, China, Australia, dan Kanada. Pertimbangannya karena sudah ada bilateral agreement dan multilateral agreement. Itu juga merupakan bagian dari WTO (World Trade Organization),” ujar Airlangga dikutip, Jumat (24/7/2026).
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan DHE SDA bertujuan mendorong eksportir menempatkan devisa hasil ekspor di sistem perbankan domestik, bukan di luar negeri. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat likuiditas perbankan sekaligus menopang stabilitas nilai tukar rupiah.
“Yang penting, ini kan dari Juni, Juli, Agustus, September. Itu sudah efektif, uangnya akan masuk ke sini. Jadi seharusnya rupiah akan semakin menguat,” ujarnya.
Purbaya menambahkan bahwa evaluasi juga akan mencakup berbagai aspek teknis, mulai dari daftar negara yang memperoleh pengecualian, bank yang dapat menerima penempatan DHE SDA, hingga perusahaan yang wajib mematuhi ketentuan tersebut.
“DHE itu kan aturannya sudah berjalan. Kami rapat untuk memastikan negara mana saja yang dikecualikan, bank mana yang bisa menampung DHE, perusahaan yang wajib, serta teknis pelaksanaannya,” kata dia.
Evaluasi Berkala dan Pelonggaran Ketentuan
Airlangga menambahkan, meski kebijakan DHE SDA baru diterapkan sejak Juni 2026, pemerintah akan melakukan evaluasi berkala untuk mengukur efektivitas implementasinya. Ia menyebutkan bahwa evaluasi pertama akan dilakukan pada pertengahan September untuk memastikan semua aspek berjalan sesuai rencana.
Selain itu, pemerintah juga melonggarkan ketentuan konversi DHE dari valuta asing ke rupiah. Jika sebelumnya eksportir diwajibkan mengonversi hingga 100 persen dana DHE ke rupiah, kini batas maksimal konversi ditetapkan sebesar 50 persen. Pelonggaran ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi para pelaku ekspor dalam mengelola devisa mereka.