Skip to content
Royal desk
Agustus 2, 2026 PortalNara adalah sumber informasi terkini tentang teknologi, startup
Business

RI Kena Tarif Ekspor 10 Persen ke AS, Pemerintah Cek Hasil Investigasi

William Garcia - portalnara.com 3 mins read

Perkembangan terbaru dalam hubungan perdagangan bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat menarik perhatian para pelaku ekonomi. RI Kena Tarif Ekspor 10

RI Kena Tarif Ekspor 10 Persen ke AS, Pemerintah Cek Hasil Investigasi

Indonesia Hadapi Beban Tarif Baru 10 Persen ke Amerika Serikat

Portalnara.com – Perkembangan terbaru dalam hubungan perdagangan bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat menarik perhatian para pelaku ekonomi. RI Kena Tarif Ekspor 10 Persen – pernyataan ini menjadi sorotan utama setelah pemerintah Washington resmi memberlakukan pungutan impor sebesar 10 persen untuk barang-barang asal Indonesia. Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap temuan investigasi yang melibatkan dua isu krusial, yaitu praktik kerja paksa dan excess capacity. Saat ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sedang melakukan pemantauan intensif terhadap kelanjutan proses investigasi tersebut.

Proses Investigasi Section 301

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pemberlakuan tarif baru tersebut. Menurutnya, pungutan 10 persen yang diterapkan merupakan respons langsung terhadap pengumuman United States Trade Representative (USTR). Pengumuman ini didasarkan pada hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 yang telah dilakukan oleh pihak Amerika Serikat. Menurut Susiwijono, hasil investigasi yang baru saja diumumkan hanya mencakup dugaan praktik kerja paksa, sementara penyelidikan mengenai excess capacity masih dalam tahap penyelesaian.

“Kemarin USTR sudah mengumumkan sementara. Hasil investigasi Section 301 yang selesai baru untuk forced labor, sedangkan yang excess capacity masih belum selesai,” ujar Susiwijono, Sabtu (25/7/2026).

Sebelumnya, tarif global yang berlaku berdasarkan Section 122 telah berakhir pada 23 Juli 2026. Mulai 24 Juli 2026, Amerika Serikat menerapkan sistem tarif baru yang mengacu pada investigasi Section 301. Dalam kerangka baru ini, Indonesia termasuk dalam kelompok 17 negara yang dikenai tarif impor 10 persen. Kebijakan ini berdampak signifikan terhadap berbagai sektor ekspor Indonesia, terutama produk-produk padat karya yang menjadi andalan negara.

Kelompok Negara dan Besaran Tarif

Negara-negara lain yang masuk dalam kategori sama antara lain Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Srilanka, Trinidad dan Tobago, serta Britania Raya. Untuk produk tertentu dari Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss, tarif yang berlaku sebesar 10 persen atau 12,5 persen setelah dikurangi tarif Most-Favored Nation (MFN). Hal ini menunjukkan adanya variasi besaran tarif berdasarkan perjanjian perdagangan bilateral yang telah ada.

“Dari 60 negara yang diinvestigasi, Indonesia masuk kelompok yang dikenakan tarif 10 persen bersama 17 negara lainnya. Sisanya dikenakan tarif 12,5 persen,” katanya.

Pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan investigasi excess capacity dengan cermat. Hasil dari penyelidikan tersebut diperkirakan akan memengaruhi kebijakan tarif AS terhadap Indonesia pada tahap selanjutnya. Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa sejumlah produk ekspor Indonesia tetap mendapatkan pengecualian dari kebijakan tarif tersebut. Produk-produk padat karya masih termasuk dalam daftar exemption yang memberikan perlindungan bagi sektor-sektor strategis nasional.

“Pengecualian masih tetap diberlakukan untuk beberapa produk ekspor,” ujar Susiwijono.

Komitmen Indonesia dalam Proses Investigasi

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa pemerintah mencermati pengakuan USTR yang menilai Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki komitmen dan kerangka regulasi dalam mencegah serta memberantas praktik kerja paksa di rantai pasok global. Menurut Haryo, Indonesia juga aktif mengikuti seluruh proses investigasi Section 301, baik terkait isu forced labor maupun excess capacity. Partisipasi aktif ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam memenuhi standar internasional.

“Indonesia berpartisipasi aktif melalui penyampaian written submission, menghadiri public hearing, serta melakukan konsultasi antarpemerintah,” kata Haryo.

Haryo menambahkan bahwa pemerintah terus berkonsultasi dengan USTR untuk memperoleh tarif yang lebih kompetitif. Dari sisi domestik, pemerintah mempercepat penyederhanaan regulasi impor bahan baku agar biaya produksi lebih efisien dan daya saing ekspor meningkat. Sementara dari sisi eksternal, pemerintah akan mengoptimalkan implementasi berbagai perjanjian dagang yang telah berlaku serta memperluas akses ke pasar ekspor baru sebagai alternatif selain AS. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meminimalkan dampak negatif dari kebijakan tarif baru tersebut terhadap perekonomian nasional.

Leave a reply