Punya Sertifikat Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Agunan Tambahan KUR
Jakarta — Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana awal sebesar Rp10 triliun untuk mendukung pembiayaan yang mengandalkan kekayaan intelektual melalui
Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Dimulai 2026
Portalnara.com – Jakarta — Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana awal sebesar Rp10 triliun untuk mendukung pembiayaan yang mengandalkan kekayaan intelektual melalui program Kredit Usaha Rakyat. Dalam kebijakan ini, Punya Sertifikat Kekayaan Intelektual Bisa menjadi jaminan tambahan bagi pelaku usaha, dengan ketentuan dan penilaian yang objektif dari bank penyalur. Langkah ini diharapkan dapat membuka akses modal yang lebih luas bagi berbagai segmen masyarakat.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa implementasi skema ini akan dimulai pada tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme pembiayaan berbasis sertifikat KI sebagai kolateral utama. Hal ini merupakan terobosan penting dalam sistem perbankan nasional yang selama ini lebih mengandalkan aset fisik seperti tanah dan bangunan.
“Tahun ini pemerintah sudah menyiapkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, di mana kolateralnya adalah sertifikat kekayaan intelektual,” ujar Supratman dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Mekanisme Penilaian dan Pengajuan
Elen Setiadi, Deputi Koordinasi ESDM Kemenko Perekonomian, menjelaskan bahwa besaran pembiayaan yang diberikan bergantung pada penilaian dari lembaga berwenang. Pemegang sertifikat KI dapat langsung mengajukan permohonan kepada bank yang menyalurkan KUR. Proses ini dirancang agar lebih efisien dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah.
“Kami melihat kekayaan intelektual memiliki potensi ekonomi yang sangat besar dan akan menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi ke depan,” kata Elen.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menambahkan bahwa DJKI memiliki peran penting dalam memvalidasi data KI yang digunakan dalam skema pembiayaan ini. Merek, paten, serta hak cipta yang sudah terdaftar dan dimanfaatkan secara komersial dapat dinilai sebagai aset oleh bank. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dalam transaksi pembiayaan.
“Pemanfaatan KI sebagai agunan memberi kepastian hukum sekaligus akses pembiayaan bagi pelaku usaha,” tegas Hermansyah.
Jangkauan dan Regulasi
Menurut Hermansyah, kebijakan ini dirancang untuk memperluas akses modal bagi pelaku ekonomi kreatif. Sertifikat KI digunakan sebagai agunan tambahan untuk pembiayaan dengan nilai tertentu, khususnya untuk skema yang berlaku pada pembiayaan di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta. Dengan demikian, pelaku usaha yang memiliki kekayaan intelektual namun minim aset fisik tetap dapat mengakses permodalan.
Pemerintah juga tengah menyempurnakan regulasi terkait agar kepastian KI sebagai instrumen agunan semakin kuat dan dapat diandalkan oleh berbagai pihak. Regulasi yang komprehensif akan memudahkan bank dalam menilai dan mengelola risiko terkait sertifikat kekayaan intelektual.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Skema KI sebagai Agunan KUR
Apa saja jenis kekayaan intelektual yang bisa dijadikan agunan? Jenis kekayaan intelektual yang dapat digunakan meliputi merek dagang, paten, hak cipta, dan desain industri yang sudah terdaftar dan dimanfaatkan secara komersial.
Berapa besaran pembiayaan yang tersedia? Pembiayaan tersedia untuk skema KUR dengan nilai antara Rp100 juta hingga Rp500 juta, tergantung pada penilaian aset kekayaan intelektual.
Kapan skema ini mulai diterapkan? Implementasi resmi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual akan dimulai pada tahun 2026, sesuai pernyataan Menteri Hukum dan HAM.
Bagaimana cara mengajukan pembiayaan? Pemegang sertifikat KI dapat langsung mengajukan permohonan kepada bank penyalur KUR yang telah ditetapkan pemerintah. Proses penilaian akan dilakukan oleh lembaga berwenang.
Apakah ada biaya tambahan untuk penggunaan KI sebagai agunan? Saat ini belum ada biaya tambahan khusus, namun pelaku usaha perlu memperhatikan biaya notaris dan administrasi terkait pendaftaran sertifikat.