Skip to content
Royal desk
Agustus 2, 2026 PortalNara adalah sumber informasi terkini tentang teknologi, startup
Tech

YLKI Peringatkan Putusan MK Kuota Hangus Jangan Bebani Konsumen

Linda Miller - portalnara.com 2 mins read

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kembali menegaskan posisinya dalam isu kuota internet hangus. Organisasi yang dikenal aktif memperjuangkan hak-hak

YLKI Peringatkan Putusan MK Kuota Hangus Jangan Bebani Konsumen

YLKI Peringatkan Putusan MK Kuota Hangus: Perlindungan Konsumen Harus Dimaksimalkan

Portalnara.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kembali menegaskan posisinya dalam isu kuota internet hangus. Organisasi yang dikenal aktif memperjuangkan hak-hak konsumen ini mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), operator telekomunikasi, serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk segera mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait praktik kuota hangus. Langkah konkret diperlukan agar putusan tersebut tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurut YLKI, putusan MK ini merupakan momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak konsumen di era digital. Namun, implementasi yang tertunda atau tidak optimal dapat mengurangi efektivitas putusan tersebut. Oleh karena itu, YLKI mendesak Komdigi untuk segera menyusun regulasi pelaksanaan putusan MK sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.

Mekanisme Implementasi dan Transparansi Layanan

Regulasi yang disusun harus mengatur mekanisme implementasi putusan secara komprehensif. Hal ini mencakup bentuk pilihan layanan agar sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan oleh konsumen, standar pelayanan minimum, kewajiban transparansi informasi, mekanisme pengawasan, serta sanksi bagi operator yang tidak mematuhi ketentuan. Komdigi juga perlu menetapkan tenggat waktu implementasi agar putusan MK tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha.

Selain itu, YLKI mendesak untuk mengawasi agar harga paket rollover tidak melambung tinggi. Kondisi ini berakibat konsumen tidak mampu membeli produk paket rollover meskipun memiliki sisa kuota yang layak digunakan. Transparansi harga menjadi kunci agar konsumen tidak merasa dibebani secara berlebihan.

YLKI meminta seluruh operator telekomunikasi untuk segera melakukan penyesuaian terhadap syarat dan ketentuan layanan, sistem operasional, serta model bisnisnya sesuai dengan putusan MK. Operator harus menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat digunakan oleh konsumen sebagaimana diamanatkan. Selain itu, operator wajib memberikan informasi yang jujur, transparan, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan mengenai hak-hak konsumen.

Implementasi putusan ini juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengenakan biaya tambahan yang pada akhirnya justru mengurangi manfaat yang diterima konsumen.

YLKI mendesak KPPU untuk melakukan pengawasan secara aktif terhadap implementasi putusan tersebut. Perubahan model bisnis operator tidak boleh menjadi celah terjadinya praktik kartel, penyeragaman tarif, maupun bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya yang berpotensi merugikan konsumen. KPPU juga perlu melakukan kajian terhadap dampak implementasi putusan terhadap struktur persaingan di industri telekomunikasi agar tercipta iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan mendorong peningkatan kualitas layanan.

YLKI akan terus mengawal implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273 dan mendorong adanya pengawasan yang efektif agar tidak ada lagi praktik yang merugikan konsumen. Putusan ini harus menjadi titik balik bagi terciptanya tata kelola industri telekomunikasi yang lebih adil, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak konsumen.

Leave a reply