Visit Agenda: Keluarga Korban Penyekapan di Bandung Ajukan Perlindungan LPSK
Keluarga Korban Penyekapan di Bandung Ajukan Perlindungan LPSK dalam Agenda Konsultasi Visit Agenda - Keluarga korban penyekapan dan penganiayaan yang terjadi
Keluarga Korban Penyekapan di Bandung Ajukan Perlindungan LPSK dalam Agenda Konsultasi
Visit Agenda – Keluarga korban penyekapan dan penganiayaan yang terjadi di Kota Bandung telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan keamanan dan kenyamanan para saksi serta korban dalam penyelidikan kasus yang tengah berlangsung. Tidak hanya korban utama, anggota keluarga dan saksi-saksi lainnya juga mengikuti langkah serupa untuk memperkuat proses hukum. Sampai saat ini, LPSK telah menerima enam permohonan perlindungan, termasuk dari korban, saksi, dan keluarga korban, menunjukkan tingginya kebutuhan akan perlindungan dalam kasus ini.
Peran LPSK dalam Menyelamatkan Korban dan Saksi
Keluarga korban menyatakan bahwa perlindungan dari LPSK menjadi bagian penting dalam agenda mereka untuk menghadapi penyelidikan. Dalam pernyataan resmi, Sri Suparyati, Wakil Ketua LPSK, menegaskan bahwa lembaga ini berkomitmen untuk memberikan perlindungan secara maksimal. “Visit Agenda ini juga menjadi sarana untuk memperjelas tanggung jawab pihak yang terlibat dan memastikan keadilan,” tambahnya. Selain itu, LPSK memberikan layanan pendampingan hukum, rehabilitasi medis, serta restitusi bagi korban dan keluarga, yang menjadi prioritas utama dalam upaya pemulihan.
LPSK bekerja sama dengan RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung untuk memastikan kebutuhan medis korban tetap terpenuhi. Selama proses penyelidikan, pemulihan fisik dan psikologis korban menjadi fokus utama. Para saksi yang terlibat dalam kasus ini juga diberikan perlindungan untuk memberikan keterangan secara aman tanpa tekanan. Dengan adanya Visit Agenda ini, keluarga korban berharap masyarakat dapat memberikan dukungan lebih besar dalam menuntut keadilan.
“Korban penyekapan ini mengalami luka berat selama tiga tahun terakhir, sehingga perlindungan darurat sangat dibutuhkan,” jelas Achmadi, Ketua LPSK. “Visit Agenda juga menjadi bagian dari upaya LPSK untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam penyelidikan kasus ini.”
Sebagai bagian dari agenda konsultasi, LPSK telah mengeluarkan pernyataan resmi untuk memastikan semua pihak yang terlibat merasa aman. Dalam kasus ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung sejak 10 Juni 2026. Hal ini menunjukkan bahwa korban berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan perlindungan darurat. Berdasarkan Pasal 5 Ayat 4 UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK memberikan perlindungan bagi korban hingga proses pemulihan selesai.
Keluarga korban juga mengajukan pemenuhan hak prosedural sebagai bagian dari Visit Agenda. Mereka menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan adil untuk mempercepat penyelesaian kasus. Selain itu, dukungan psikososial dan keterlibatan masyarakat menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan. Dengan adanya pengawasan dari LPSK, keluarga berharap dapat menemukan solusi yang memadai untuk kehidupan korban setelah berlangsungnya penyekapan.
Proses penyidikan kasus penyekapan dan penganiayaan ini masih berlangsung di bawah pengawasan Polda Jawa Barat. Laporan polisi telah diajukan oleh keluarga korban pada 12 Juni 2026, menandai awal dari investigasi yang berkelanjutan. Visit Agenda LPSK diharapkan dapat mempercepat proses ini serta memastikan tidak ada kehilangan informasi kritis dari saksi atau korban. LPSK menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi pemenuhan hak korban selama persidangan, termasuk pemberian restitusi dan perlindungan darurat.