Bupati Sukoharjo Ikuti Cara Suami Korupsi dengan Peras Pegawai
Bupati Sukoharjo Diduga Terlibat Pemerasan dengan Modus 'Setoran Upah Pungut' Bupati Sukoharjo Ikuti Cara Suami Korupsi - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani
Bupati Sukoharjo Diduga Terlibat Pemerasan dengan Modus ‘Setoran Upah Pungut’
Bupati Sukoharjo Ikuti Cara Suami Korupsi – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dikabarkan melanjutkan tradisi suami korupsi yang pernah dijalankan oleh mantan suaminya, Wardoyo Wijaya, yang menjabat sebagai bupati sebelumnya. Kasus ini memicu perdebatan mengenai kebijakan korupsi yang dianggap berkelanjutan dalam lingkungan pemerintahan daerah tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan aduan masyarakat yang menyoroti praktik pemerasan terhadap pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah Sukoharjo. Modus yang digunakan dianggap mirip dengan cara mantan suami korupsi, yang melibatkan ancaman dan penjelasan ringan untuk mengalihkan rasa malu para pegawai.
Modus ‘Setoran Upah Pungut’ dalam Penindasan Pegawai
Dalam penyelidikan KPK, Etik Suryani dituduh memanfaatkan skema ‘setoran upah pungut’ sebagai alat pemerasan. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, modus ini melibatkan frasa-frasa seperti ‘tambahan upah pungut kae ono tho?’ (tambahan upah pungut itu ada kan?), ‘kowe mrene kan ora bayar’ (kamu ke sini kan tidak membayar), dan ‘padakno karo bapak’ (samakan dengan bapak). Frasa-frafa ini menggambarkan cara yang dipakai untuk mengintimidasi pegawai, sehingga mereka merasa wajib menyetor uang secara teratur. “Bupati Sukoharjo Ikuti Cara Suami Korupsi ini dilakukan dengan keterlibatan kepala bagian umum dan kependudukan, serta instansi lainnya,” jelas Asep.
“Modus ini telah digunakan sejak beberapa tahun terakhir, dengan aturan yang diperkirakan diatur berdasarkan kebijakan masa lalu,” tambahnya.
Penyebab dan Proses Penyelidikan oleh KPK
Kasus pemerasan ini berawal dari aduan masyarakat yang memperhatikan fenomena pembayaran ‘setoran rutin’ oleh pegawai di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KPK, yang menyelidiki seluruh proses pengumpulan dana tersebut. Menurut Asep, KPK menemukan bahwa Etik Suryani memerintahkan lembaga terkait untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengatur pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. SK ini dikeluarkan pada tahun 2026, dan dituduh digunakan sebagai dasar untuk mewajibkan pegawai menyetor uang ke pihak tertentu. “Bupati Sukoharjo Ikuti Cara Suami Korupsi ini juga melibatkan instruksi kode yang memberikan peran kepada beberapa pejabat untuk menjalankan proses pemerasan secara sistematis,” terang Asep.
Peran Pejabat Terkait dalam Kasus Pemerasan
Beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo turut terlibat dalam kasus ini. Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, dituduh menerima instruksi dari Etik Suryani untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif pegawai. Dari tahun 2021 hingga 2026, total setoran yang masuk ke dalam akun Etik Suryani mencapai Rp2,93 miliar. Sementara itu, Tri Mulyo, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, dituduh mengelola ‘setoran rutin OPD’ selama periode 2024-2026, dengan penerimaan mencapai Rp840 juta. “Bupati Sukoharjo Ikuti Cara Suami Korupsi yang dilakukan oleh Richard dan Tri Mulyo mencerminkan keterlibatan aktif para pejabat dalam skema korupsi ini,” ujar Asep Guntur Rahayu.
“KPK menyatakan bahwa seluruh proses pemerasan diatur melalui SK Bupati dan perintah instruksi yang dipahami oleh para pegawai sebagai kewajiban,” tambahnya.
Pelaku Pemerasan dan Dampak pada Pegawai
Menurut informasi dari KPK, Etik Suryani dan Richard Tri Handoko tidak hanya memerintahkan penyetoran uang, tetapi juga melakukan penekanan terhadap pegawai yang tidak mengikuti aturan tersebut. Pegawai diwajibkan membayar uang secara berkala, dengan alasan seperti ‘pembayaran tambahan untuk keperluan operasional’ atau ‘pungutan khusus bagi kegiatan pembangunan’. Selain itu, dari tahun 2022 hingga 2026, uang dari setoran OPD yang dikumpulkan juga mencapai Rp1,2 miliar. “Bupati Sukoharjo Ikuti Cara Suami Korupsi ini membuat para pegawai merasa terpojok, sehingga tidak berani menolak permintaan pembayaran,” kata Asep.
“Dampaknya, pegawai diwajibkan menyetor uang tanpa transparansi yang jelas, yang berpotensi memperparah kesenjangan ekonomi dan menyebabkan kesan ketergantungan terhadap atasan,” ujar mantan pejabat KPK.
Proses Hukum dan Penanganan Kasus
KPK telah menetapkan Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo sebagai tersangka dalam kasus ini. Proses hukum berjalan terbuka, dengan investigasi yang mencakup bukti-bukti administratif dan saksi-saksi yang terlibat langsung. Menurut laporan, SK Bupati yang dikeluarkan merupakan bagian dari upaya untuk mengatur pemungutan dana secara tersembunyi. “Bupati Sukoharjo Ikuti Cara Suami Korupsi ini adalah contoh bagaimana korupsi bisa berlangsung dalam skala kecil tetapi berkelanjutan, karena dianggap sebagai bagian dari ‘tradisi’ di lingkungan kerja,” jelas Asep.
“KPK terus mengembangkan kasus ini melalui penyelidikan lebih lanjut, termasuk menggali sumber dana dan tujuan penggunaannya,” tambahnya.
Kritik dan Tanggapan dari Masyarakat
Perkara Etik Suryani ini menimbulkan reaksi dari masyarakat Sukoharjo yang menganggap korupsi telah menjadi budaya di lingkungan pemerintahan. Beberapa warga menyoroti bahwa sistem pemerasan ini berlangsung secara rutin dan terstruktur, sehingga memicu kesan bahwa pemerintah daerah tidak menjalankan transparansi dalam pengelolaan dana. “Bupati Sukoharjo Ikuti Cara Suami Korupsi ini membuat pegawai merasa terbebani, sementara keuntungan dari skema ini tidak terlihat secara jelas,” kata seorang warga Sukoharjo yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
“Saya pikir ini bukan hanya kasus individu, tapi refleksi sistem yang terjebak dalam praktik korupsi yang terus berlanjut,” tambahnya.
Kasus ini juga menjadi perhatian para pengamat korupsi yang menilai bahwa mekanisme pemerasan seperti ini bisa terjadi di berbagai daerah, terutama jika tidak ada pengawasan yang ketat. Dengan penetapan Etik Suryani sebagai tersangka, KPK menunjukkan komitmen dalam mengungkap praktik korupsi yang dianggap berkelanjutan. “Perlu ada evaluasi terhadap cara pengelolaan dana di lingkungan Pemkab Sukoharjo, agar tidak terulang di masa depan,” pungkas Asep Guntur Rahayu. Dengan penyelidikan yang terus berjalan, kasus ini diharapkan menjadi contoh bagaimana korupsi bisa diungkap melalui laporan masyarakat dan investigasi yang memadai.