Skip to content
Royal desk
Agustus 3, 2026 PortalNara adalah sumber informasi terkini tentang teknologi, startup
News

Official Announcement: Janji Profesional, Kejagung Bakal Minta Supervisi KPK di Kasus Febrie

Lisa Rodriguez - portalnara.com 3 mins read

Official Announcement: Kejagung Minta Supervisi KPK di Kasus Febrie Official Announcement - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengumumkan bahwa kasus

Official Announcement: Janji Profesional, Kejagung Bakal Minta Supervisi KPK di Kasus Febrie

Official Announcement: Kejagung Minta Supervisi KPK di Kasus Febrie

Official Announcement – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengumumkan bahwa kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan diperiksa dengan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengumuman ini dikeluarkan dalam sebuah wawancara di Kejagung, Senin (17/7/2026), di mana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional.

Proses Penyelidikan dengan Kejagung dan KPK

Menurut Anang, supervisi KPK dalam kasus Febrie akan memastikan independensi dan objektivitas selama proses penyelidikan. Tim khusus yang dibentuk oleh Kejagung akan bekerja sama dengan Polri sebagai penyidik awal dan KPK sebagai pihak pengawas. “Tim ini dirancang agar tidak ada konflik kepentingan, sehingga hasil penyelidikan bisa dipercaya,” jelasnya.

Kasus Febrie melibatkan beberapa pelanggaran hukum, seperti korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang (TPPU). Pihak penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti melalui pemeriksaan terhadap 15 saksi dan dua ahli. Proses ini mencakup penyisiran di lebih dari satu lokasi, yang menunjukkan komitmen Kejagung untuk memastikan keadilan.

Langkah-Langkah dalam Kasus Febrie

Official Announcement ini juga mencakup keputusan untuk melanjutkan penyelidikan ke tahap penyidikan lebih lanjut. Setelah proses penyelidikan selesai, kasus tersebut secara resmi dilimpahkan ke Kejagung. “Ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan proses hukum tetap dipercaya oleh masyarakat,” tambah Anang.

KPK turut memberikan kontribusi dalam proses ini. Supervisi mereka akan memastikan bahwa semua langkah yang diambil oleh Kejagung diikuti dengan prinsip transparansi. KPK juga memastikan bahwa tidak ada keleluasaan yang diberikan kepada para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan dari KPK dan Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan TPPU. Don Ritto, yang diduga terlibat dalam dana korupsi, juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Keduanya akan menjalani proses hukum selanjutnya di Kejagung, yang akan menjadi pihak penuntut utama.

Signifikansi dari Supervisi KPK

Supervisi KPK dalam kasus Febrie menunjukkan komitmen lembaga antikorupsi untuk memastikan keseriusan proses hukum. Dalam official announcement terbaru, Kejagung menegaskan bahwa keberadaan KPK sebagai pihak pengawas akan memperkuat integritas lembaga hukum. “KPK memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan penyidikan dan keterbukaan informasi,” kata Anang.

Langkah ini juga mencerminkan sinergi antara Kejagung dan KPK dalam menangani perkara yang kompleks. Dengan adanya supervisi dari KPK, proses penyelidikan akan lebih cepat dan akurat, serta mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang. Pemilihan tim yang tidak memiliki hubungan konflik kepentingan dengan tersangka adalah bagian dari upaya untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Dalam official announcement ini, Kejagung juga menyebutkan bahwa supervisi KPK akan memperkuat keberhasilan pengungkapan kasus korupsi. Dengan memadukan kekuatan penyidikan Polri dan penuntutan Kejagung, serta pengawasan KPK, kasus ini diharapkan bisa diselesaikan secara lebih efisien dan transparan.

Detail dari Tersangka dan Pasal yang Diterapkan

Febrie Adriansyah masih dalam tahap pemeriksaan, belum dilakukan penahanan hingga Minggu (12/7/2026). Sementara Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP.

KPK menyatakan bahwa supervisi mereka akan mencakup semua tahap penyelidikan, termasuk pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan penanganan terhadap para tersangka. Dengan adanya pengawasan ini, proses hukum bisa lebih cepat mencapai keputusan yang adil dan mengakomodasi kepentingan publik. Official Announcement ini menunjukkan bahwa Kejagung dan KPK terus berupaya untuk menjaga konsistensi dalam menghadapi kasus-kasus korupsi yang kompleks.

Leave a reply