Latest Program: Komnas HAM Minta MBG Dievaluasi: Sasaran Penerima Terlalu Luas
aluasi: Sasaran Penerima Terlalu Luas Latest Program - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan pemerintah melakukan peninjauan menyeluruh
Komnas HAM Minta MBG Dievaluasi: Sasaran Penerima Terlalu Luas
Latest Program – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan pemerintah melakukan peninjauan menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Fokus utama evaluasi adalah cakupan penerima manfaat yang dianggap terlalu luas, sehingga berpotensi menyebabkan program tidak tepat sasaran. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyoroti perlunya perbaikan tata kelola agar MBG lebih efektif dan berorientasi pada kelompok yang paling membutuhkan.
“Pemberian MBG yang dilaksanakan secara serentak untuk seluruh peserta didik sekaligus kelompok 3B membuat penyelenggaraan program berisiko tidak tepat sasaran. MBG akan lebih efektif jika difokuskan pada kelompok khusus seperti masyarakat di daerah 3T dan kelompok 3B yang sangat membutuhkan gizi,” ujar Pramono, Rabu (17/6/2026).
Komnas HAM khusus menyoroti pentingnya memberikan prioritas pada kelompok rumah tangga desil satu hingga empat, serta balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) juga menjadi fokus utama. Selain itu, lembaga ini mengkritik kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN) yang terlalu luas, karena BGN tidak hanya bertindak sebagai pengawas, tetapi juga menjabat sebagai pelaksana dan pemberi sanksi terhadap SPPG.
Permasalahan Koordinasi dan Fokus Program
Koordinasi antara BGN dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait dinilai belum optimal, menurut Komnas HAM. Pelaksanaan MBG juga masih lebih menekankan jumlah penerima manfaat daripada kualitas gizi yang diberikan. Standar gizi berdasarkan Angka Kecukupan Gizi (AKG) belum berjalan maksimal.
Berdasarkan hasil observasi, Komnas HAM merekomendasikan evaluasi terhadap tata kelola MBG, termasuk mekanisme pengawasan, distribusi layanan, dan kinerja SPPG. Lembaga ini juga mendorong revisi Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta sesuai prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan program tersebut.